Memformalkan Syari’ah Islam tanpa Gejolak

Melalui Piagam Jakarta tersebut ditetapkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang dalam sila pertamanya berbunyi, “Percaya kepada Tuhan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Namun, baru sehari setelah proklamasi kemerdekaan dilakukan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, karena adanya pihak-pihak yang tidak menerima diberlakukannya syari’at Islam di Indonesia, maka akhirnya tokoh-tokoh Islam-pun dengan sangat terpaksa mengalah dengan menghapus kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” demi tetapnya persatuan dan kesatuan negara Indonesia.

 

Dari satu sisi, hal tersebut dapat dinilai sebagai sebuah pengorbanan besar dari umat Islam untuk negara Indonesia. Namun di sisi yang lain adalah kekalahan umat Islam di pucuk pemerintahan, padahal umat Islam adalah umat mayoritas.

Dengan penilaian dari sisi yang kedua inilah, sebagian umat Islam di Indonesia ini berusaha keras untuk menerapkan syari’ah Islam secara formal di Indonesia dengan alasan di antaranya agar hukum-hukum Islam dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Jika diteliti secara mendalam, ketidakberhasilan syari’ah Islam diformalkan di Indonesia adalah merupakan akibat akhir dari rentetan peristiwa mengenaskan yang menimpa umat Islam Indonesia.

Bermula dari apa yang dilakukan oleh Amangkurat I, 1646 – 1677 M (raja Mataram setelah Sultan Agung) kepada para ulama’. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah 6000 ulama’ di seluruh Jawa ia undang ke kerajaan lalu ia memerintahkan kepada para prajuritnya untuk membunuh mereka. Inilah awal malapetaka itu. Jumlah 6000 ulama’ adalah jumlah yang sangat besar, dibutuhkan waktu yang tidak pendek untuk mencetak ulama’ sejumlah tersebut.

Ulama’ yang masih hidup tidak tinggal diam, segera bergegas mengkader ulama’-ulama’ baru di berbagai daerah Jawa. Jumlah ulama’ pun terus bertambah walau tidak sebanyak pada masa sebelumnya. Lagi-lagi, ulama’ harus berkorban. Terjadilah Perang Jawa (1825 – 1830 M) yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro yang mengakibatkan para ulama’ tersebut gugur dalam peperangan. Keadaan ini tidak hanya terjadi di Jawa, tapi juga di Sumatra Barat di bawah pimpinan Imam Bonjol, Aceh di bawah pimpinan Teuku Umar, dan daerah-daerah yang lain.

Sebagai akibatnya, dalam beberapa waktu yang cukup lama, rakyat kehilangan penuntun hidup, terutama dalam beragama, kecuali di tempat-tempat yang di situ masih ada ulama’. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh penjajah Belanda dengan segala macam usaha, di antaranya dengan membuat dan menyebarkan aliran kebatinan, cerita-cerita takhayyul dan semacamnya kepada rakyat. Juga, menyebarkan agama Kristen, mempengaruhi dan mematikan peran sultan, menjauhkan sultan dari ulama’ dan memberikan pendidikan khusus kepada keluarga keraton atau para priyayi serta orang-orang Kristen (pengikut agama penjajah Belanda) untuk kepentingan penjajah Belanda.

Memang, rakyat Indonesia tidak berhasil dikristenkan dan hanya sedikit saja rakyat yang mau masuk agama Kristen. Tapi, penjajah Belanda berhasil menjauhkan sultan/penguasa dari ulama’ dengan keberhasilan mereka menanamkan pendidikan sekuler mereka. Cengkeraman pendidikan sekuler mereka begitu dalam menancap.

Tidak mengherankan jika pada saat menjelang Indonesia merdeka, anak didik mereka banyak yang menempati posisi-posisi yang strategis. Para ulama’ yang secara riil berjuang mengusir penjajah Belanda disingkirkan secara halus dengan sistem yang dibuat mereka di antaranya berupa harus bisa baca tulis huruf latin, padahal para ulama’ hanya bisa baca tulis huruf Arab dan huruf pegon. Para ulama’ akhirnya memfokuskan diri untuk mengembangkan pesantrennya masing-masing, tidak terlibat sama sekali dengan pemerintahan negara.

Dari keseluruhan masa pemerintahan yang telah berlalu, bisa dilihat berapa ulama’/tokoh Islam yang mumpuni yang menduduki pemerintahan. Hal ini terus berlangsung sampai saat ini. Dengan demikian, sangat sulit bahkan mustahil formalisasi syariah Islam di Indonesia akan terwujud.

Adalah Raden Patah atau Fattah, seorang yang dilantik oleh para ulama’ yang saat itu disebut Wali Songo sebagai raja kerajaan Demak. Para ulama’ tersebut tidaklah langsung mendirikan kerajaan, tetapi berdakwah menyebarkan Islam ke masyarakat terlebih dahulu. Ketika masyarakat tersebut sudah berhasil diislamkan secara lahir dan batin, maka diaturlah pendirian kerajaan Demak tersebut dengan sangat baik. Terbukti, walau saat itu kerajaan Majapahit masih berkuasa, tapi tidak terjadi gesekan ataupun peperangan. Perlu diketahui bahwa Raden Patah adalah anak dari raja Majapahit yang bernama Kertabumi dari istri yang lain. Dari sisi kekeluargaan, tidak mungkin seorang ayah yang baik akan memerangi anaknya yang cerdas dan berakhlak mulia seperti Raden Patah. Inilah di antara strategi cantik yang diperlihatkan para ulama’ dan membuktikan keberhasilan dakwah mereka. Para ulama’ berada di dekat Raden Patah, membimbing dan mengarahkannya dengan tuntunan syariah Islam sehingga Raden Patah selaku raja Demak memimpin rakyatnya dengan aturan Islam pula.

Keadaan yang demikian, tidak terjadi pada saat ini. Ulama’ memang ada, tetapi tidak terlibat langsung dengan pemerintahan. Ditambah dengan adanya pandangan jelek terhadap kekuasaan, yang oleh karena itu ulama’ enggan dekat dengan penguasa dan kekuasaan. Pandangan seperti ini menjadi kesempatan emas bagi pihak-pihak di luar Islam untuk menempatkan orang-orangnya di posisi-posisi yang strategis. Maka setiap ada upaya untuk menerapkan syariah secara konstitusional bisa dipastikan akan dimentahkan.

Dari sisi jumlah, jumlah ulama’ harus diperbanyak. Ketika jumlah ulama’ sudah banyak, peran dan fungsinya bisa di berbagai posisi. Ulama’ tidak hanya terkonsentrasi di pesantren, tapi dapat menyebar ke berbagai bidang di seluruh posisi sehingga ajaran-ajaran Islam dilaksanakan oleh umat Islam yang pada akhirnya nanti umat dapat menerima diberlakukannya aturan Islam secara formal tanpa ada gejolak. Wallahu a’lam. []

 


[1] Peneliti InPAS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *