Oleh M. Anwar Djaelani, penulis 14 buku sosial-keagamaan
inpasonline.com – LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), adalah masalah besar. Kita perlu serius menyelesaikannya. Salah satunya, menyusul ramainya berita tak sedap yang terkait LGBT di Juni 2026, MUI memajukan usul agar ada sanksi pidana bagi pelaku LGBT dan/atau mereka yang mengkampanyekannya.
Picu Perhatian
Kabar tak sedap? Simak, berita pada 3 Juni 2026 ini: “Viral Mahasiswa Sesama Pria Ciuman di Kampus PNJ, BEM Buka Suara”. Tak lama kemudian, 9 Juni 2026, juga viral berita ini: ”Fakta Miris Pesta Gay di Karawang Didominasi Remaja”.
Di Juni 2026 juga, lembaga pers SUMA UI tampil membela LGBT lewat unggahan di akun IG-nya. Unggahan itu bertuliskan: Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan. Tulisan itu ada pada poster / gambar bendera pelangi
Unggahan tersebut menuai kritik dari banyak kalangan. Bahkan, senior mereka yaitu yang dahulunya aktif di SUMA UI turut pula mengingatkan. “Alumni SUMA Ul dengan ini menyatakan keberatan dan menyesalkan unggahan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan semangat organisasi pers mahasiswa untuk tidak condong pada salah satu golongan tertentu,” tegas Alumni SUMA UI (https://www.detik.com/ 14 Juni 2026).
Masih dari internal UI, ada lagi tanggapan. Merespons keresahan yang sempat timbul di tengah masyarakat akibat unggahan tersebut, Pimpinan UI bergerak cepat dengan melakukan penelaahan dan evaluasi secara internal (https://mui.or.id/ 14 Juni 2026).
Fatwa dan Usul
Sebenarnya, telah lama yaitu pada 2014, MUI berfatwa tentang hukum gay dan lesbian. Lihat, FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 57 Tahun 2014 tentang LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN. Pada Ketentuan Hukum, antara lain dinyatakan bahwa: Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Juga, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Lebih lanjut, pada 11 Juni 2026, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Alasannya, aktivitas seksual sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda (https://mui.or.id/baca/berita/mui-desak-adanya-hukuman-tegas-bagi-pelaku-dan-pengkampanye-lgbt).
Suara Seberang
Rupanya, usulan MUI yang tepat itu ada yang menolak. “37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT” (www.detik.com 20 Juni 2026). Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil, menyatakan menolak melalui keterangan tertulis pada 18/6/2026. Kata mereka, itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam suara yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, mereka mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD RI, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mendorong prinsip antidiskriminasi.
HAM? Lihat, Pembukaan UUD 1945 yang mencerminkan jiwa, semangat, serta cita-cita luhur bangsa. Naskah yang terdiri dari empat alinea itu, di alinea ketiga menyatakan: ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Jelas sekali, kemerdekaan kita atas berkat rahmat Allah. Tentu, terkait ini, kita harus tunduk kepada semua Ketentuan Allah. Termasuk, taat kepada hukum Allah tentang homoseksual.
Mari menunduk. Dalam Islam, Allah melarang hubungan sejenis, seperti diatur di ayat ini: ”Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS Al-A’raaf [7]: 80-81). Kata Al-Qur’an, di ayat ini, pelaku homoseksual adalah ”kaum yang melampaui batas”.
Di Al-Qur’an juga, mereka disebut ”kaum yang jahat lagi fasik”. Perhatikan ayat ini: ”dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” (QS Al-Anbiyaa’ [21]: 74). Maksud ”perbuatan keji” pada ayat ini, termasuk homoseksual.
Kembali, Kembalilah!
Duduk persoalan dari LGBT sudah jelas. Agama melarang. Sementara, Indonesia yang kemerdekaannya diakui sebagai ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, tentu saja harus tunduk kepada Allah yang Maha Kuasa.
Alhasil, mari kembali kepada Jalan yang Benar. Benar menurut agama dan benar pula dari sisi sebagai warga negara yang berpegang kepada UUD 1945. []



