‘Siapa’ Naik, Intoleransi ataukah Kebebasan Menista?

Oleh: Kholili Hasib

Dilaporkan  oleh Setara Institut (SI) sebagaimana dimuat di harian Jawa Pos 2/12/2012, bahwa sepanjang tahun 2012 setidaknya terjadi 371 kasus intoleransi, diskriminasi bernuansa agama dalam 264 peristiwa. Angka ini lebih tinggi daripada data pada tahun 2007 dan 2008. Pelaku intoleransi adalah kaum mayoritas muslim.

Data SI ini masih patut digugat. Sebab, SI mengangkat kasus-kasus yang sebenarnya itu kasus penodaan agama. Kasus penodaan agama dimasukkan ke dalam isu toleransi. Ini tidak tepat. Misalnya, dalam rekomendasi laporan itu, SI menyebut kasus Ahmadiyah dan masalah Syiah Sampang sebagai kasus pelanggaran kebebasan beragama yang berujung tindak kekerasan. Padahal, kedua aliran itu adalah pelaku penodaan agama.

Ada kerancuan antara kebebasan, intoleransi dan penodaan agama. Kasus Ahmadiyah dan Syiah lebih tepat disebut penistaan agama. Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, mengaku Nabi dan mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad (kitab Tadzkirah, hal. 436).

Mirza Ghulam Ahmad mengaku berkedudukan sebagai anak Allah. Dalam kitab sucinya, Tadzkirah, dikutip firman yang konon dari Allah, “Anta Minni bimanzilati waladiy” (Kamu di sisi-Ku (Allah) pada kedudukan anak-Ku) (Kitab Tadzkirah hal. 636). Terhadap kelompok di luar Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad memberi predikat sebagai orang kafir, dilaknat dan musuh (lihat kitab Tadzkirah, hal. 748).

Kasus Syiah juga termasuk penodaan agama. Imam Khomeini, pemimpin besar Syiah kontemporer, dalam bukunya yang berjudul “Kasyfu al-Asrar” cukup keji mengecam Abu Bakar dan Umar. Khomeini menulis dengan kata-kata yang tidak beradab. Disebut oleh dia keduanya adalah orang bodoh dan dungu yang suka melanggar perintah Allah (hal. 127).

Imam Khomeini dalam “Kasyfu al-Asrar” menilai Fatimah melaknat Abu Bakar karena Abu Bakar menolak memberikan hak waris tanah fadak kepada Fatimah (hal.132).

Bagaimana sikap Syiah terhadap kelompok lain? Ternyata Syiah cukup radikal. Kelompok di luar Syiah disebut sebagai “nashibi”. Husein al-Darizi, mengatakan, “Sesungguhnya al-nawashib adalah apa yang disebut dengan kelompok Sunni” (al-Majalis al-Nafsaniyah, hal 147).

Menurut Imam Khomeini, kelompok nashibi adalah kafir, najis, halal harta dan darahnya. Dalam bukunya “Tahriru al-washilah” ia menulis, “Adapun an-nawashib dan al-Khawarij, mudah-mudahan Allah mengutuk mereka, kedua golongan tersebut adalah najis tanpa perlu meninjau kepada pembangkangan mereka yang muaranya adalah ingkar kepada kerasulan”. Nawashib divonis kufur, murtad, dan boleh mengambil hartanya (lihat Tahrir al-washilah, hal. 352).

Lalu, apakah kelompok yang provokatif membuat tuduhan-tuduhan tidak etis seperti itu dibiarkan saja dengan alasan kebebasan beragama? Sementara, Muslim yang keberatan terhadap provokasi itu dituding intoleran? Jelas di sini belum jelas ukuran toleran dan intoleran.

Apakah kebebasan di sini maksudnya bebas untuk menista agama lain? Jika ada pembiaran, tatanan masyarakat pasti kacau. Chaos tidak bisa dihindarkan. Jika istri kita saja dilecehkan tentu kita sakit hati, apalagi jika yang dilecehkan itu menyangkut hal yang sangat sakral.

Tampaknya di sini konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan selama ini belum dipahami secara adil dan proprosional. Dalam interaksi muslim dengan non-muslim atau antarkepercayaan yang berbeda, Islam memiliki dua konsep penting; toleransi dan berdakwah. Toleransi (samahah) merupakan ciri khas dari ajaran Islam. Islam mempunyai kaidah dari sebuah ayat Al-Qur’an yaitu laa ikraaha fi al-dien (tidak ada paksaan dalam agama). Namun kaidah ini tidak menafikan unsur dakwah dalam Islam. Dakwah adalah menjelaskan yang haq dan batil dengan cara hikmah.

Kekerasan membabi-buta adalah kriminil tapi bukan berarti Islam tidak memiliki sikap tegas terhadap penistaan agama. Terhadap aliran sesat, Islam memiliki aturan yang adil. Memang ada perintah bersikap ramah namun diperintah pula bersikap tegas. Dalam catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW pernah merobohkan masjid Dhirar yang dibangun oleh Abu ‘Amir Ar-Rahib.

Jika ada penyimpangan dan penistaan -yang bisa memancing konflik social- Islam segera mencegahnya, tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan bebas menista dengan alasan kebebasan agama, maka sesungguhnya hal itu akan mengotori kebebasan itu sendiri.

Kebebasan, hendaknya bertanggung jawab. Karena itu diperlukan perangkat hukum untuk mengaturnya. Sebab, sebesar apapun kebebasan orang, ia akan tetap dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan yang mendamaikan itu adalah kebebasan yang di dalamnya tidak ada penistaan, menghina, melecehkan dan menyudutkan figur agama atau terhadap individu dan terhadap sakralitas agama.

Jika yang dimaksud kebebasan itu adalah pelarangan menilai salah dan benar, maka ini merupakan soal lain. Toleransi demikian sama dengan paham relativisme. Relativisme mengajarkan tidak ada pendapat yang paling benar. Relativisme melampaui toleransi, karena mencurigai kebenaran, bahkan meragukan kebenaran itu sendiri. Sehingga, relativisme sendiri sesungguhnya intoleran. Karena mereduksi ajaran agama. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *