Meneropong Peran TKI Di Malaysia (Sebuah Catatan Di Hari Buruh Sedunia)

TKI Di Malaysia

Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sangatlah besar. Menurut data imigrasi Malaysia, ada sekitar 1,2 juta TKI yang bekerja di Malaysia secara legal. TKI telah memberi kontribusi besar dalam pembangunan gedung-gedung pencakar langit seperti Menara Kuala Lumpur dan Menara Kembar Petronas. Begitu  juga peranan TKI dalam pembangunan Kuala Lumpur International Airport yang megah, hingga pembangunan pusat pemerintahan Putrajaya yang elok.

Jumlah TKI yang bekerja di bidang perkebunan dan pertanian juga besar yakni sekitar 379.438 orang. Perkebunan kelapa sawit di Semenanjung Malaysia termasuk Sabah dan Serawak senantiasa menggunakan TKI sebagai buruhnya. Tanpa keberadaan TKI, Malaysia tidak mungkin menjadi Negara produsen kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia dan produsen karet alam ketiga terbesar di dunia.

Menurut data imigrasi Malaysia, ada sekitar 269.602 orang TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pembantu  asal Indonesia tidak hanya memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Malaysia tetapi juga menjadi pemersatu  rakyat negeri jiran ini. PRT asal Indonesia-lah yang mengajari bahasa Melayu kepada anak-anak Malaysia keturunan Cina dan India sehingga mereka dapat berbaur dan berkomunikasi dengan etnis melayu yang mayoritas. Terdapat pula 396.151 orang TKI yang bekerja di bidang konstruksi dan kilang minyak dan sekitar 40.467 orang bergelut di bidang jasa.

Peran warga Indonesia sebagai ekspatriat juga tidaklah kecil. Sekitar 5.000 ekspatriat Indonesia mengisi jabatan-jabatan strategis di beberapa perusahaan multinasional. Jumlah ini ditambah dengan hadirnya para mahasiswa yang melanjutkan studi di berbagai kampus yang mencapai 11.300 orang, dimana sebagian besar dari mereka juga bekerja paruh waktu (part time job) di sektor perhotelan, supermarket, dan restoran. Selain itu, ada pula TKI yang bekerja secara illegal yang mencapai 800.000 orang. Dengan demikian, total TKI yang bekerja di Malaysia mencapai 2 juta orang.

TKI Tersandung Kasus

Kehadiran TKI di Malaysia tidak hanya berdampak positif tapi juga negatife. Menurut data KBRI Kuala Lumpur, dari 1.504 wanita yang ditahan di penjara wanita Kajang Negeri Selangor, 1.100 diantaranya adalah TKW asal Indonesia. Kondisi yang sama juga menimpa TKI laki-laki. Menurut data, dari 1.800 tahanan di penjara laki-laki Kajang, 1.300 diantaranya adalah TKI. Ini baru penjara di Kajang, belum termasuk penjara-penjara lainnya.
Di antara kasus-kasus tersebut, beberapa kasus sempat heboh dan menjadi liputan utama dalam berbagai media massa tanah air. Sebutlah misalnya kasus Ceriyati, pembantu asal Brebes yang kabur dari rumah majikannya. Ia tidak tahan lagi disiksa oleh majikannya sehingga melarikan diri lalu nekat menggantung dirinya dengan seutas kain di lantai 15 Kondominium Tamarind tahun 2007 lalu.

Kasus serupa juga menimpa Siti Hajar. Siti Hajar adalah seorang TKI asal Garut yang mendapat siksaan berat dari majikannya. Dia disiram air panas dan dipukul dengan kayu dan besi disekujur tubuhnya. Selama 34 bulan bekerja sebagai pembantu, selama itu pula dia tidak digaji dan malah disiksa oleh majikannya. Ada juga kasus yang dialami oleh Muntik binti Bani. Seorang TKW asal Jember yang disiksa oleh majikannya hingga meninggal.
Kasus penyiksaan juga dialami oleh Modesta. Modesta adalah TKW dari kabupaten Sumba Barat yang mengalami penyiksaan oleh majikannya. Dia tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga dipekerjakan di dua rumah berbeda melebihi jam kerja sepatutnya serta tidak diberikan gaji selama 19 bulan. Hal ini hanyalah sedikit dari sekian banyak kasus yang dialami oleh mereka, para pahlawan devisa Negara.

Angin Surga Buat TKI

Mengingat banyaknya TKI yang mengalami kasus seperti penyiksaan, pelecehan seksual, dan gaji yang tidak dibayar oleh majikan, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai langkah antisipasi. Pertama, kontrak kerja. Sejak Maret 2009 lalu, KBRI Kuala Lumpur telah mewajibkan majikan menandatangani kontrak kerja dengan pembantunya saat perpanjangan paspor dan penambahan masa kerja. Dalam kontrak kerja itu, telah diatur mengenai hak dan tanggungjawab antara pekerja dan majikan. Bahkan KBRI Kuala Lumpur telah menetapkan kenaikan gaji bagi pembantu rumah tangga. Sehingga sejak Desember 2009, sekitar 10.000 pembantu asal Indonesia telah menikmati kenaikan gaji.

Kedua, terbentuknya JC (Joint Committee). Keberadaan JC sangat membantu penyelesaian kasus yang menimpa TKI. Jika ada majikan yang tidak mau membayar gaji pembantu Indonesia, maka majikan akan langsung dipanggil oleh JC yang terdiri dari wakil kementerian dalam negeri Malaysia, kepolisian, peguam Negara, imigrasi dan kementerian sumber manusia, serta wakil KBRI atau KJRI.

Ketiga, sistem pengaduan 24 jam sehari. Pihak KBRI telah menempatkan petugas piket di lobi KBRI untuk mengantisipasi dan melayani WNI/TKI yang minta perlindungan kapan pun. KBRI Kuala Lumpur juga telah membuka layanan pengaduan via SMS 21945. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga telah meningkatkan layanan pengurusan paspor dari 41 hari di tahun 2006 menjadi 7 hari di tahun 2007, lalu semakin cepat menjadi 3 jam saja di tahun 2008 hingga hari ini. Kebijakan pemerintah khususnya KBRI Kuala Lumpur ini perlu diapresiasi.
Pemerintah sadar betul bahwa keberadaan TKI merupakan salah satu pemberi devisa terbesar bagi negara. Menurut data dari Migrant Care, untuk tahun 2008 yang lalu saja, TKI di luar negeri menyumbang devisa buat negara sekitar Rp82 triliun. Olehnya itu, pemerintah khususnya KBRI Kuala Lumpur telah berupaya mengambil langkah tepat dalam melindungi warganya yang bekerja di Malaysia.

Selamat hari Buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *