Oleh : Muhammad Syafii Kudo*
Inpasonline.com-Beberapa waktu lalu dalam sebuah wawancara di kanal Youtube seorang presenter, ada seorang tokoh wanita yang dikenal sebagai pegiat Pluralisme agama melemparkan sebuah pernyataan kontroversial.
Dia menyatakan bahwa wanita muslim tidak wajib memakai jilbab. Statemen tersebut sontak menimbulkan pro dan kontra di tengah umat.
Meski pernyataan itu sebenarnya tak terlalu mengagetkan sebab pemikiran dia sudah dikenal liberal. Tentang pendapatnya tentang jilbab itu, banyak pihak yang menyanggah, ada yang mendukung serta ada pula yang hanya diam menjadi pengamat.
Bagi kalangan yang bersuara menolak pendapat tersebut tentu hal itu tidak didasari karena kebencian. Namun semata-mata alasan objektifitas ilmiah sebagai konsekuensi logis tanggung jawab keilmuan.
Sebab bagiamanapun terkenalnya seorang tokoh, jika pernyataannya bertentangan dengan Nash Al Qur’an, Hadis, dan Ijmak Ulama maka sudah tentu wajib ditolak.
Hal ini sesuai pendapat Imam Syafii yang mengatakan:
إن رأيتمُ قَولي مخالفًا لما رويتمۡ من الْحديثِ فَاضرِبوا الجدارَ بقَوليَ الْمخالفِ الأَخبارَ
“Jika kalian melihat perkataanku menyelisihi hadits yang kalian riwayatkan, maka campakkanlah ke dinding perkataanku yang menyelisihi hadits itu” (Abdurrahman bin Yusuf al-Ifriqi,Taudihul Haj wal Umrah Kama Ja’a fil Kitab was Sunnah, hal. 44).
Persoalan tentang aurat wanita sudah banyak dibahas oleh para ahli fikih. Bahkan Imam 4 Mazhab secara Ijmak yang mu’tamad mengatakan bahwa menutup uurat adalah wajib. Ini sesuai perintah Allah Swt:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Namun para pejuang anti kewajiban berjilbab tetap tak tinggal diam, demi mencapai kepentingannya, mereka masih mencari celah dari perbedaan pendapat para Ulama mengenai letak batasan aurat.
Menutup aurat bagi wanit dengan jilbab itu wajib. Hanya saja yang menjadi perbedaan pendapat di antara ulama salaf adalah tentang bagian wajah dan telapak tangan saja. Apakah wajib ditutup ataukan tidak.
Salah satu rujukan kaum SEPILISME adalah buku karya Quraish Shihab yang berjudul Jilbab Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu Dan Cendikiawan Kontemporer.
Dalam buku tersebut banyak kejanggalan yang sudah dikritik oleh para Ulama. Baik dari segi pengutipan sumber referensi, dan metode penyimpulan pendapat yang tak tuntas, serta minimnya referensi kitab fikih yang disertakan.
Menurut Dr. Adian Husaini, Quraish Shihab dalam bukunya banyak mengambil pendapat dari tokoh yang tidak otoritatif seperti Nawal Sa’dawi (Feminis Mesir), Syahrur, dan tokoh sekuler Mesir bernama Muhammad Said Al-Asymawi.
Bahkan masih menurutnya, sekitar 30 persen isi buku Quraish Shihab mengambil dari buku Haqiqatul Hijab Wa Hujjiyatul Hadis karya Asymawi.
Asymawi adalah tokoh liberal asal Mesir yang menganggap kebenaran tiap agama adalah relatif. Dalam salah satu tulisannya dia mengatakan bahwa perbedaan bentuk agama-agama hanyalah soal perbedaan verbal, perbedaan interpretasi linguistik, perbedaan sikap filosofis.
Manusia percaya kepada huruf dan berbeda pendapat tentangnya dan tidak punya definisi yang pasti tentang huruf dan tidak menjauhkan iman dari huruf. (Against Islamic Extremism, Gainesville: University Press Of Florida, 1998, hal. 56-57).
Asymawi yang berfikiran hermeneutis juga menganggap bahwa tidak ada yang qath’iy (pasti) dalam Al-Quran. Semua bisa ditafsirkan sesuai kehendak mufasir dan berdasarkan situasi. Termasuk dalam hal ini adalah ayat tentang jilbab yang boleh ditafsirkan sekehendaknya.
Pemikiran berbahaya seperti itu jika diterapkan di tengah umat Islam tentu akan menimbulkan kerusakan yang besar. Sebab semua ayat bisa ditafsirkan semaunya dan sesuai kepentingan, yang akhirnya ajaran Islam akan dikanibalisasi sesuai kebutuhan zaman.
Pemikiran ini pula yang dilontarkan si tokoh wanita saat ditanya kenapa berani mengatakan jilbab tak wajib bagi muslimah. Dia mengatakan bahwa dia menafsirkan Al Qur’an secara kontekstual bukan tekstual.(http://seleb.tempo.co/read/1295839/sinta-nuriyah-jilbab-tak-wajib-bagi-perempuan-muslim?utm_source=dable)
Menurutnya penafsiran mayoritas Ulama termasuk para mujtahid mutlak dianggap keliru karena ayat Al-Quran sudah melewati banyak terjemahan yang bisa saja terpapar kepentingan pribadi para mufassirin.
Artinya secara tidak langsung tokoh wanita tersebut mengatakan penafsiran (ijtihad) yang sudah ijmak dari para jumhur Ulama terhadap ayat mengenai jilbab selama ini keliru.
Jika sekaliber ulama 4 mazhab yang bergelar mujtahid mutlak dianggap salah, lalu penafsiran siapakah yang benar menurutnya? Yang jelas, model penafsiran mereka tidak pedulikan otoritas.
Quraish Shihab dalam bukunya tersebut ketika menulis pandangan cendikiawan kontemporer, memulainya dengan pendapat Qosim Amin yang membolehkan wanita tidak berjilbab. Qosim Amin (1803-1908) adalah tokoh sekuler Mesir alumni Prancis yang dididik oleh para Orientalis.
Dalam bukunya Tahrir Al Mar’ah (Pembebasan Perempuan) dia mengajak para wanita Mesir menanggalkan jilbabnya. Dia menulis bahwa tidak ada satupun ayat di dalam Al-Qur’an yang mewajibkan wanita memakai pakaian khusus berupa jilbab. Dia juga membolehkan wanita menampakkan sebagian tubuhnya pada lelaki non-mahram.
Lewat pemikirannya itu, Qosim Amin dianggap sebagai penanggung jawab utama banyaknya muslimah Mesir yang kini melepaskan jilbab, berpakaian ketat, dan berani berbikini (Dr. Ahmad Zain An Najah, Jilbab Menurut Syariat Islam : Meluruskan Pandangan Prof Dr. Quraish Shihab, Hal. 65-67).
Dalam bukunya tersebut, Quraish Shihab juga dinilai tidak adil dalam menyertakan berbagai pendapat yang ada. Bahkan terkesan lebih memihak kepada pendapat nyeleneh para cendikiawan sekuler dibanding para ulama masa lalu.
Buktinya dia hanya menulis sebanyak 62 halaman saja mengenai banyaknya pendapat ulama yang mewajibkan menutup semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dalam masalah aurat berdasar dalil-dalil yang dinukil dari nash Al Qur’an dan Hadis.
Ia menulis sebanyak 49 halaman untuk pendapat tidak wajibnya berjilbab yang hanya diwakili oleh dua pendapat cendikiawan sekuler, Asymawi dan Syahrur.
Padahal keduanya bukan ulama dan tidak otoritatif dalam masalah hukum fikih. Namun Quraish Shihab menukil pendapat mereka untuk melawan pendapat mayoritas ulama salaf.
Anehnya, Quraish Shihab sendiri mengakui bahwa Syahrur dalam memaparkan pandangannya mengenai tidak wajibnya berjilbab tidak menggunakan dalil sama sekali melainkan subyektitas belaka (Ahmad Zain An Najah, M.A., Jilbab Menurut Syariat Islam : Meluruskan Pandangan Prof Dr. Quraish Shihab Hal. 125-126).
Dari berbagai kejanggalan buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu Dan Cendikiawan Kontemporer karya Quraish Shihab tersebut kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa Quraish Shihab cenderung berpendapat bahwa berjilbab memang tak wajib.
Jika seseorang suka (gandrung) membaca buku para liberalis-sekularis maka kecenderungannya adalah dia akan berfikiran seperti mereka. Referensi yang dikutip Quraish Shihab yang berasal dari tokoh-tokoh Sekuler menandakan kecondongannya pada pemikiran mereka.
***
Sebagai penutup, bahwa pro dan kontra masalah jilbab ini tidak akan bergulir sebesar ini jika yang mengucapkannya adalah orang biasa.
Namun karena yang melemparkan pendapat adalah seseorang yang ditokohkan, apalagi didukung dengan pendapat (buku) dari seseorang yang sudah dianggap ulama besar dan tokoh bangsa maka dampaknya menjadi sangat besar. Padahal tergelincirnya Ulama adalah musibah besar bagi umat.
اِنَّ زَلَّۃَ الۡعَالِمِ كاَ السَّفِيۡنَۃِ تَغۡرَقُ وَيَغۡرَقُ مَعَهَا خَلۡقٌ كَثِيۡرٌ
“Sesungguhnya kesesatan seorang Alim itu seperti sebuah bahtera yang tenggelam. Niscaya akan ada banyak makhluk yang ikut tenggelam bersamanya.”Wallahu A’lam Bis Showab
*Penulis adalah Santri Kulliyah Dirosah Islamiyah Pasuruan