Ainul Yaqin, S.Si., M.Si. Apt.
(Sekretaris Umum MUI Prov. Jatim)
Inpasonline.com-Ditengah-tengan upaya penanganan wabah COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah, yang sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas ke arah penanganan efektif menghentikan perkembangan COVID-19, sejumlah pejabat daerah mendesak tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat, untuk membuat pernyataan agar kegiatan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jum’at dihentikan.
Yang jadi masalah, alasan yang dijadikan pijakan untuk menghentikan kegiatan shalat Jum’at dan shalat berjam’aah tersebut yang tidak bisa dirumuskan secara konkrit sehingga justru tidak menyelesaikan masalah, tetapi memunculkan masalah baru, yaitu munculnya polemik di masyarakat dan keresahan. Alih-alih pemerintah yang semestinya menenteramkan masyarakat, yang terjadi malah sebaliknya, masyarakat bertambah panik. Sejumlah tokoh bersuara keras mengkritik, tak dielakkan lagi. Amat disayangkan, tokoh-tokoh yang dijadikan tameng untuk membuat kebijakan menghentikan kegiatan ibadah Jum’at dan jama’ah shalat lima waktu di masjid, yang jadi sasaran kritik dan bahkan hujatan.
Hal yang lebih ironis, ketika terjadi kebijakan menghentikan shalat Jum’at di masjid, beberapa masjid di komplek pabrik pun mentaati. Namun oleh karena pabrik-pabrik itu tidak ditutup, sementara waktu istrirahat karyawan juga terbatas, yang terjadi, para karyawan pabrik tidak melaksanakan shalat Jum’at tetapi mengganti dengan shalat Dzuhur secara berjama’ah dengan jumlah jama’ah yang banyak, melebihi syarat minimal jumlah untuk ditegakkannya shalat Jum’at. Ini yang dikritik oleh sebagian orang sebagai ibadah malang kadak atau bahasa Jawanya tidak ngalor tidak ngidul, alias tidak jelas mengikuti tuntunannya siapa.
Majelis Ulama Indonesia sudah sejak awal mengeluarkan fatwa No. 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Sayangnya banyak fihak yang tidak membacanya secara utuh, ditambah lagi media memberitakan secara sepenggal-sepenggal sehingga menimbulkan kesalahfahaman.
Shalat Jum’at adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan dengan cara berjama’ah. Demikian hal nya, menyelenggarakan shalat lima waktu berjama’ah di masjid adalah wajib kifayah, artinya harus ada yang menyelenggarakannya. Di sisi lain, untuk menghentikan penyebaran virus COVID-19, cara yang dipandang efektif oleh para ahli adalah dengan menghindari adanya pertemuan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat yang menyebabkan sulit dihindarinya untuk melakukan social distancing (menjaga jarak sosial antar orang perorang).
Dalam pandangan Islam, mencegah atau mengupayakan pencegahan dari ancaman bahaya adalah perintah agama, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
لَاضَرَرَ وَ لَاضِرَارَ
Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. (HR. Imam Malik, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Dari hadits ini antara lain dirumuskan kaidah:
اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الاِمْكاَنِ
Bahaya harus ditolak semampu mungkin
Dalam pandangan Islam pula, kondisi atau keadaan darurat dapat memperbolehkan hal-hal yang pada kondisi normal tidak diperbolehkan. Merujuk pada penjelasan Syeikh Ahmad Dardir, yang dimaksud keadaan darurat adalah kondisi takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan pertimbangan yang nyata atau dugaan/prediksi. (lihat: Syarh al-Kabir dalam catatan pinggir Hasyiyah al-Dasuqi: II/115).
Dalam kaitannya dengan kebolehan melakukan sesuatu yang tida boleh dengan alasan darurat, atau sebaliknya kebolehan meningalkan kewajiban dengan mengganti dengan yang lain dengan alasan darururat, haruslah memperhatikan tingkat kedaruratannya. Karena itulah kaidah fiqhiyah menyatakan:
ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.
Dengan memperhatikan dasar-dasar sebagaimana dimuat dalam rumusan fatwa, pada fatwa MUI No. 14 tahun 2020 ini terdapat beberapa opsi, yang penerapannya sangat bergantung pada kondisi-kondisi yang berbeda-beda. Hal ini dapat dicermati dalam rumusan fatwa sebagai berikut:
- Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
- Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
- Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),
- Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
- Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
Banyak fihak yang hanya melihat pada diktum point (4) sebagaimana di atas secara tidak cermat, kemudian menjadikannya sebagai dasar untuk meniadakan kegiatan shalat Jum’at di suatu wilayah tertentu tanpa dipilah-pilah, ketika pemerintah setempat menetapkan wilayah tersebut sebagai zona merah. Padahal dalam banyak kasus, penetapan kriteria zona merah masih sangat semu, yang dalam istilah taushiyah II MUI Provinsi Jawa Timur disebut masih sangat spekulatif. Misalnya di suatu wilayah provinsi atau kabupaten tertentu, begitu dinyatakan ada yang positif, langsung ditetapkan sebagai zona merah, sehingga seolah-olah di seluruh wilayah itu penyelenggaraan shalat Jum’at harus ditiadakan dengan alasan mengikuti fatwa MUI sebagaimana poin (4) ini. Ini tentu merupakan ketergesa-gesaan dalam membuat keputusan.
Pada diktum ketentuan hukum, poin (4) di atas, Fatwa MUI no. 14 tahun 2020 ini tidak menggunakan istilah “daerah”, tetapi “kawasan”. Sebagaimana dinyatakan: “Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut”. Istilah “kawasan” dipilih untuk menghindari dari penggunaan istilah “daerah” atau “wilayah”, yang bisa dikonotasikan dengan “wilayah pemerintahan”. Artinya bisa saja dalam satu wilayah pemerintahan, terdapat kawasan-kawasan yang berbeda-beda. Ada kawasan yang masih aman sehingga tidak ada alasan untuk meniadakan penyelenggaraan shalat Jum’at, seperti misalnya kawasan pelosok desa, atau kepulauan tertentu, sehingga yang berlaku adalah diktum point (5) dalam keputusan fatwa. Demikian juga ada kawasan yang memang harus ditiadakan karena wabah sudah membahayakan dan sulit dikendalikan sehingga berlaku diktum point (4).
Pemerintah juga perlu berhati-hati menerbitkan larangan, karena hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, adalah hak paling asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 29 ayat (2) jelas dinyatakan:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selanjutnya, pada pasal 28I UUD 1945 dinyatakan, bahwa hak kebebasan beragama termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right). Sama halnya dengan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.[]