Menariknya, peristiwa ini justru terjadi di tengah maraknya pemberitaan seputar polemik pencabutan sembilan Perda Miras yang konon akan dilakukan Menteri Dalam Negeri. Meskipun Menteri Dalam Negeri menyangkalnya sehari setelah menyebarnya pemberitaan tersebut, tetapi beberapa media rupanya mengambil informasi resmi Depdagri. Salah satunya, vivanews.com 10/1/2012 menulis dengan judul “Kemendagri Cabut 351 Perda, 9 Mengatur Miras”. Dalam berita tersebut, juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin 9/1/2012, dengan tegas menjelaskan bahwa pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan. Sebelumnya, radarbanten.com 5/1/2012 menurunkan berita dengan judul “Kemendagri Cabut Perda Miras”. Dalam berita tersebut lagi-lagi ditegaskan bahwa sepanjang 2011 Kemendagri mengevaluasi sekitar sembilan ribu perda. Dari jumlah itu, sebanyak 351 di antaranya dibatalkan. Salah satunya adalah Perda Pelarangan Miras yang diterbitkan Pemkot Tangerang.
Setelah mendapat hujan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan anggota DPR, Menteri Dalam Negeri mengaku tidak pernah mencabutnya. Ia menegaskan hanya mengevaluasi perda miras karena perda tersebut tidak memiliki dasar hukum. Entah pihak mana yang bisa dipercaya, yang jelas setelah ramainya pemberitaan itu rakyat disuguhi sebuah peristiwa yang sangat memilukan. Tepatnya pada hari Ahad 22/1/2012, Afriyani yang dalam kondisi mabuk menabrakkan kendaraannnya ke kerumunan orang sehingga menghilangkan sembilan nyawa tak berdosa.
‘Ayat’ Itu
Jika direnungkan, peristiwa Tugu Tani ini tampak seperti peringatan Allah bagi kita. Sebagaimana kita ketahui, Allah memberitahukan sebagian ilmunya kepada manusia dengan dua jalan. Pertama, dengan jalan wahyu berupa Al-Qur’an yang dikenal dengan sebutan ayat qauliyah. Kedua, dengan jalan ilham kepada makhluk-Nya di alam semesta ini, atau yang disebut dengan ayat kauniyah. Tujuan dari kedua ayat tersebut sama saja, yaitu agar manusia mengambil pelajaran darinya sehingga tidak salah dalam bersikap atau mengambil keputusan.
Ayat Qauliyah Allah soal larangan miras sudah sangat kita ketahui, misalnya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah [5]: 90). “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS Al-Maaidah [5]: 91).
Meskipun sudah sangat jelas ayat Allah terkait dengan keharaman miras melalui ayat-ayat ini, sayangnya banyak orang yang masih mengingkarinya. Maka, mungkinkah dengan ‘ayat’ yang berbentuk peristiwa Tugu Tani itu bisa menyadarkan kita? Kita berharap semoga segera sadar, terutama kalangan pengambil kebijakan.
Sebenarnya, jika kita mau memperhatikan sejenak, sangat banyak ayat-ayat kauniyah dari Allah tentang bahaya miras ini. Berbagai media hampir tiap hari menampilkan berita aksi-aksi teror para pemabuk ini. Sangat mudah ditemui berita-berita tersebut di halaman media apapun. Misalnya, baru-baru ini di Surabaya sebagaimana dimuat http://surabaya.detik.com 13/1/2012, “Pemuda Mabuk Tawuran dengan Tukang Parkir, 5 Orang Luka.”
Dua hari setelah itu, media juga menulis berita “Pemuda Mabuk Tukang Palak Lawan Polisi dengan Panah,” sebagaimana ditulis http://metrotvnews.com 15/1/2012. Tidak cukup dengan itu, tiga hari setelahnya http://surabaya.detik.com (18/1/2012) menurunkan berita dengan judul “Polisi Dianiaya Pemuda Mabuk Saat Jaga Toko Emas”. Dan masih banyak lagi kejadian serupa bahkan yang lebih sadis lagi. Tidak heran jika http://www.voa-islam.com 9/1/2012 menurunkan berita “Kemendagri Cabut Perda Anti Miras, Pemuda Mabuk Bakal Gentayangan.”
UU Antimiras, Kapan?
Berkaca dari peristiwa Tugu Tani dan peristiwa sejenis, patut jika kita meminta pemerintah untuk mengeluarkan UU Antimiras. Tujuannya tidak lain untuk menghindarkan diri dari bahaya miras. Jika hanya mengandalkan Perda Miras, selain mudah dicabut meskipun dengan alasan yang tidak urgen, hal itu meyiratkan ketidakpedulian pemerintah terhadap bahaya miras ini. Padahal jika kita perhatikan hampir seluruh rakyat Indonesia resah dengan aksi-aksi teror para pemabuk ini. Kita khawatir, jika masalah miras ini tidak dilarang dengan tegas maka bukan tak mungkin akan terjadi lagi peristiwa Tugu Tani jilid 2, 3, dan seterusnya.
Tidak usahlah sebagian orang atau kelompok curiga jika –misalnya- usulan diterbitkannya UU Antimiras akan dituggangi kepentingan menegakkan syari’ah Islam di Indonesia. Sebab, perlu diketahui, bahwa bahaya miras ini tidak hanya dirasakan umat Islam, tetapi juga dirasakan oleh semua orang dari berbagai agama. Termasuk korbannya, juga menimpa semua orang dari berbagai kalangan.
Lihat saja di negara Amerika Serikat Meskipun pemerintahnya tidak merujuk pada agama Islam, Presiden Reagan (1986) telah melakukan kampanye antimiras (say no to alcohol) dan memberlakukan UU Antimiras, yang pada intinya berupa pelarangan dengan kekecualian.
Jika di Amerika Serikat yang notabene negara sekuler sadar akan bahaya besar miras sehingga perlu memberlakukan UU Antimiras, mengapa di Indonesia yang menganut Ketuhanan Yang Maha Esa tidak tergerak untuk memberlakukan UU Antimiras? Belum cukupkah korban seperti peristiwa Tugu Tani dan lainnya? Atau adakah yang sengaja mencari keuntungan di balik peredaran miras? Semoga kesadaran kita tak terlambat. []
*Peneliti InPAS, tinggal di Sidoarjo