Kalau kita perhatikan, mereka yang masuk dalam kategori delapan asnaf ini adalah orang-orang miskin. Fuqoro adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Ibnu sabil, adalah orang yang terputus dari sumber kehidupan. Sedang orang dalam perjalanan (musafir) adalah orang yang terputus dari sumber pekerjaan, kehabisan bekal. Fii sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah yang membutuhkan banyak biaya. Sedang amiilin adalah orang yang mengusahakan zakat, yang berhak mendapatkan bagian sebesar 12,5%. Namun, yang jelas zakat itu diutamakana kepada fakir miskin.
Adapun penyalurannya bisa langsung atau ke lembaga amil zakat. Tapi jika pemerintahan Islam sudah tegak, negaralah yang berhak mengelolanya. Bahkan negara boleh memaksa mengambilnya dari orang yang tidak mau berzakat. Jika zakat dikelola oleh negara, ia akan memiliki potensi yang sangat dasyat. Sebab zakat yang terkumpul dalam satu wadah, jauh lebih baik daripada terpisah-pisah.
Tapi karena hal itu belum terwujud, penyalurannya boleh kemana saja sesuai dengan kreteria yang sudah ditentukan. Namun sebaiknya ke lembaga amil zakat yang sudah memiliki program-program yang jelas dan profesional. Biasanya lembaga amil zakat yang profesional akan melaporkan semua kegiatannya kepada masyarakat. Setiap dana yang masuk dan keluar terperinci dengan baik. Dengan begitu masyarakat tahu kemana peruntukkannya.
Namun yang perlu diperhatikan oleh lembaga amil zakat adalah berusaha semaksimal mungkin menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Artinya, mereka harus selektif menyalurkan dananya sesuai sasaran yang tepat. Jangan sampai dana tersebut jatuh ke tangan yang salah.
Dan yang lebih penting zakat tersebut benar-benar bermanfaat bagi mereka. Dengan kata lain, fakir miskin tidak hanya menerima zakat kemudian tidak bisa mengambil manfaat darinya. Untuk itulah lembaga amil zakat harus mulai berfikir mencari solusi agar dana zakat bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya. Artinya mereka harus dibina dan dididik dengan cara memberikan kail supaya bisa mencari ikan sendiri. Kalau hanya diberi ikan, mereka hanya bisa menikmati saja tanpa bisa mencari ikan lagi.
Salah satu yang bisa dilakukan antara lain mengambil keluarga angkat. Keluarga ini kemudian dibantu dan ditingkatkan kondisi ekonominya. Untuk meningkatkan kondisi ekonominya antara lain dengan memberikan modal dan ketrampilan kepada mereka. Dengan cara ini mereka akan bisa menata sendiri ekonominya.
Jadi pola pemberdayaan ekonomi ini adalah salah satu solusi mengatasi kemiskinan yang efektif. Faktanya, orang miskin memang banyak yang tidak tahu bagaimana harus menggunakan uang secara baik. Kalau kita beri sekarang, keesokan harinya ia kembali miskin. Karena itu yang paling baik adalah memberikan cara bagaimana ia mengelola uang. Kita hanya sekedar membantu cara pengelolaan keuangannya agar mereka bisa menaikkan taraf hidupnya.
Kecuali jika mereka betul-betul membutuhkan seperti karena terlilit hutang. Zakat itu diberikan untuk menutupi hutang mereka, kemudian jika sudah lunas baru dibina meningkatkan taraf hidupnya. Sebab selama punya hutang, mereka tidak akan meningkatkan taraf ekonominya. Jika semua lembaga zakat berifikir ke arah sana, Insya Allah kemiskinan di negeri ini bisa teratasi.
Setelah masalah kemiskinan, yang perlu dipikirkan oleh lembaga amil zakat adalah masalah pendidikan. Kemiskinan dan pendidikan seperti lingkaran setan. Karena pendidikan biayanya mahal akhirnya orang miskin tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Akibatnya, mereka hanya mendapatkan pekerjaan ala kadarnya dan tak bisa menghidupi keluarganya.
Jadi dua hal ini, kemiskinan dan pendidikan harus menjadi perhatian lebih dari lembaga amil zakat. Pendidikan itu sendiri dapat diidentikan dengan ibnu sabil dan diiterpretasikan dengan fii sabilillah.
Diantara yang bisa dilakukan adalah memberikan beasiswa bagi anak-anak miskin yang sebenarnya cerdas tetapi karena kendala ekonomi sehingga terhalang untuk mendapatkan pendidikan. Dan yang lebih strategis adalah beasiswa pada pendidikan tinggi misalkan beasiswa S1, S2, S3. Beasiswa kepada mereka ini lebih efektif nilainya. Jika dana itu kita berikan untuk beasiswa S3 atau S2 akan lebih kelihatan penyalurannya. Sebab secara otomatis kita juga sudah mengangkat kemiskinan. Sebab jika dia keluar sebagai doktor, peluang untuk mendapatkan pekerjaan lebih lebih baik.
Namun yang perlu dipikirkan yaitu pilihan bidang studi, yaitu studi yang memang banyak manfaatnya untuk ummat. Misalnya, kita batasi dengan studi bidang syariah yang jelas akan bermanfaat untuk umat. Selain untuk dirinya sendiri, pasti bermanfaat bagi ummat.
Mungkin kita minta –semacam perjanjian tidak formal—untuk mengabdi kepada ummat setelah lulus, meski sebenarnya hal ini tidak diperbolehkan. Sebab, hakekat zakat tidak boleh ada ikat-mengikat, sebab itu sudah hak mereka. Selain itu, beasiswa juga tidak mungkin ditanggung oleh satu orang. Karena itu harus dikembalikan pada tujuan zakat itu sendiri. Tujuan zakat adalah supaya harta orang kaya sampai kepada orang miskin. Sebab prinsip distribusi dalam islam yaitu “khailayakuna dullatan bainal aghnia wal masakin.” Artinya, harta itu tak hanya beredar pada kalangan orang kaya saja, tapi juga beredar pada orang miskin.
Adapun yang harus diingat oleh setiap pengelola zakay yaitu harta itu bukan harta kita. Ia adalah amanah yang mesti disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Kita hanyalah pemegang amanah yang harus segera disalurkan kepada orang miskin. Karena itu harta tersebut tidak boleh disimpan terlalu lama, sebab itu hak orang miskin.
Karena itu salah besar jika sebuah lembaga pengelola zakat masih memiliki saldo yang besar. Seharusnya uang yang tersalurkan lebih banyak dari yang disimpan.
Inilah yang harus diperhatikan oleh lembaga pengelola zakat. Mereka harus hati-hati, sebab yang mereka kelola adalah uang umat. Mereka harus menjaga amanah tersebut. Sayidina Umar berkata bahwa, “Hubungan saya dengan uang umat itu seperti hubungan saya dengan harta anak yatim”. Jadi uang umat itu seperti harta anak yatim. Jadi kalau dikorupsi, seperti memakan harta nak yatim.
Amil zakat hanya punya hak 12,5% dan kewajibannnya segera mendistribusikannya kepada yang berhak. Sebab kalau uang itu disimpan, apalagi disimpan di bank, akhirnya uang beredarnya di orang kaya lagi. Karena itu kita hendaknya berhati-hati mengelola zakat dan harus tertanam dalam diri kita bahwa itu adalah amanah.