Urgensi Memedomani Tujuan Penelitian Islami

Oleh : M. Anwar Djaelani

inpasonline.com – Bagi Muslim, saat melakukan penelitian, harus berdasar kepada tujuan yang Islami. Bahwa, kerja intelektual itu harus sejalan dengan maslahat (kebaikan) umat Islam dan sekaligus menangkal mudharat (keburukan/kerugian) yang bisa menimpa mereka. Demikian, kata Prof. Dr. Ali Abdul Halim Mahmud.

 

Sepuluh Suluh

Pendapat di atas ada di buku “Metode Riset Islami” (1992: 16) dan relevan, kapanpun. Termasuk, relevan untuk dijadikan pijakan dalam menilai disertasi “zina halal” yang menghebohkan di sekitar Agustus-September 2019. Heboh, karena telah diloloskan di semua rangkaian proses pembuatannya dan diluluskan ketika diuji.

Disertasi Abdul Azis di UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta yang berjudul “Konsep Milku al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” mengagetkan banyak orang. Terkejut, karena menyimpulkan bahwa hubungan seksual nonmarital (tanpa ikatan nikah) dengan partner atau teman dalam batasan tertentu tak melanggar syariat. Kata si pembuat disertasi, hubungan seksual tanpa ikatan nikah itu boleh, asalkan: Tidak dengan perempuan bersuami, tidak dilakukan di tempat terbuka, bukan secara homo, dan bukan inses. Alasannya, mengacu kepada konsep Milku al-Yamin di QS Al-Mu’minuun [23]: 6, bahwa boleh berhubungan intim dengan partner seksual selain istri. Boleh, dengan hanya berdasar suka sama suka dan tanpa landasan agama (https://www.youtube.com/watch?v=slyFM45EKLg 31/08/2019).

Penolakan dan kecaman atas disertasi yang mendapat nilai sangat memuaskan pada 28/08/2019 itu, berdatangan. Bacalah ini! MUI: Disertasi “Seks di Luar Nikah Halal” Menyimpang, Harus Ditolak (www.detik.com 03/09/2019). Ustadz Adi Hidayat Kecam dan Beri Pernyataan Tegas Disertasi Zina Halal (https://www.youtube.com/watch?v=qXPGtoqLG3o 09/09/2019).

Kasus “disertasi zina halal” adalah contoh bahwa si peneliti (juga si pembimbing dan penguji) tak memahami rambu-rambu penelitian Islami yang harus dipedomani. Maka, agar kita tak terperosok, berikut ini sepuluh pedoman yang harus kita pegang. Pedoman ini ada di buku yang judul dan penulisnya telah disebut di atas.

Pertama, penelitian harus menguntungkan umat Islam, secara religius ataupun duniawi. Bentuknya bisa keuntungan primer (seperti melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan). Bisa pula keuntungan sekunder (seperti dalam bidang ibadah, kehidupan sehari-hari, transaksi bisnis, hukum pidana). Bisa juga keuntungan tersier (seperti melakukan amal sunnah dalam ibadah, menggunakan perhiasan, dan lain-lain).

Kedua, menghindarkan umat Islam dari berbagai ancaman bahaya. Juga, untuk mencegah bencana, kesusahan, serta kerumitan yang mungkin menimpa mereka dalam kehidupan beragama ataupun kehidupan duniawi mereka.

Ketiga, membantah tuduhan, asumsi, dan fitnah yang dilemparkan oleh musuh-musuh Islam terhadap Islam dan Nabi Muhammad Saw dengan bantahan ilmiah. Caranya, harus selaras dengan kaidah-kaidah Islam.

Keempat, menjawab kritik-kritik dan tuduhan yang dialamatkan ke arah sistim-sistim Islam seperti politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan sebagainya.

Kelima, membersihkan Islam dan sejarah Islam dari berbagai usaha kotor dan keji yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam atau melalui individu Muslim sendiri.

Keenam, menyiapkan penelitian-penelitian yang berperan dalam melempangkan jalan dan menghilangkan ganjalan dalam kerja-kerja Islami, baik hambatan dalam pemikiran ilmiah maupun hambatan sosial, politik, dan ekonomi.

Ketujuh, menyelenggarakan studi-studi ilmiah yang bisa menjelaskan sikap Islam dan manhaj Islam terhadap berbagai problema masyarakat, serta bagaimana metode Islam menghadapi problema itu dan menyelesaikannya. Hal ini, mengingat bahwa dalam Islam terdapat solusi atas semua problema hidup umat manusia. Perhatikanlah ayat ini: Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri(QS An-Nahl [16]: 89). Juga, ayat ini: Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman(QS Yusuf [12]: 111).

Kedelapan, mencurahkan perhatian yang tinggi terhadap kitab-kitab Fiqh Islam, dengan melakukan studi ilmiah dan memanfaatkannya bagi kehidupan umat Islam yang sekarang.

Kesembilan, menyiapkan penelitian-penelitian dan pengkajian dalam bidang hukum, untuk memformulasikan kehidupan perundang-undangan bagi umat Islam di berbagai negara, sesuai dengan manhaj Islam dan sistim hukumnya.

Kesepuluh, memrogram penelitian-penelitian dan kajian-kajian dalam bidang pendidikan. Tujuannya, membentuk pribadi Muslim yang mental (ruhiyah), akal fikiran, dan fisiknya terbina menurut pola pembinaan Islam yang benar (tarbiyah Islamiyah shohihah). Adapun manfaatnya, untuk melahirkan manusia yang mengenal dirinya, kewajibannya, dan hak-haknya.       

Demikianlah, ulama yang hanif insya-Allah akan berpegang kepada tuntunan yang bersumber kepada ajaran Islam di saat melakukan penelitian. Begitu juga, segenap intelektual Islam di berbagai bidang –seperti sains, teknologi, kedokteran, astronomi, sosiologi, politik, dan lain-lain- akan punya sikap yang sama.

Hikmah, Hikmah!

Alhasil, duhai para peneliti, jadilah ilmuwan sedemikian rupa berposisi sebagai “yang takut kepada Allah” seperti yang dimaksud ayat ini: Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS Faathir [35]: 28). Wahai peneliti, lewat penelitian yang Islami, raihlah hikmah lalu tebarkanlah ke segenap umat Islam. Semoga dengan cara itu, kita termasuk yang dimaksud oleh ayat ini: Allah menganugerahkan al-hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah)” (QS Al-Baqarah [2]: 269). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *