Pembacaan Doa Non-Muslim dan Sinkretisme

Written by | Pemikiran Islam

Oleh: Kholili Hasib

Inpasonline.com-Hampir terjadi pertama dalam sejarah bangsa Indonesia, forum kenegaraan dibacakan doa oleh wanita non-Muslim. Rahayu Saraswati, anggota MPR dari fraksi parta Gerinda, dijadwalkan membacakan doa pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2014-2019. Sarah, yang juga aktivis feminism, gagal baca doa yang sudah ia siapkan. Doa akhirnya dibacakan oleh ketua MPR, Dzulkifli Hasan.

Peristiwa ini patut diperhatikan dengan serius. Delapan puluh persen anggot MPR Muslim. Dimanakan mereka? Sangat aneh, yang membacakan adalah Saraswati, non-Muslim. Ini diluar kebiasaan. Tapi agenda tersebut bisa jadi akan dibiasakan. Toleransi bukan begini caranya. Salah kaprah!

Dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj jilid 2 halaman 119 (ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal (w. 1204 H) disebutkan, haram mengamini doa orang kafir. Beliau menulis:

“Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir karena doanya tidak diterima sesuai dengan firman Allah Swt: “Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka” (QS. Ar-Ra’du: 14).

Kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarh al-Mihaj ini merupakan catatan pinggir (hasyiyah) dari kitab Fahul Wahhab yang ditulis oleh ulama besar Syekhul Islam Zakaria al-Anshori. Keterangan ini sekedar sebagai catatan bahwa kitab ini memiliki reputasi tinggi dalam pengambilan hukum madzhab Syafi’i.

Sementara dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 5, halaman 72 juga diterangkan larangan orang non-Muslim ikut berdoa di hadapan atau bersama orang Islam.

“Dalam beberapa pendapat para ulama tentang hukumnya orang kafir dzimmi yang keluar ikut bergabung shalat istisqa’ (shalat minta hujan), sebagaimana telah kami jelaskan, bahwa pendapat madzhab kami menyatakan orang kafir tersebut tidak boleh ikut bergabung dengan orang Muslim dalam doa istisqa. Akan tetapi, diperbolehkan bila tempat mereka disendirikan dengan orang Muslim”.

Kitab al-Majmu’ merupakan salah satu kitab induk madzhab Syafii, merupakan syarah dari kitab Al-Muhadzdzab (ditulis oleh Imam Syirazi). Kitab Majmu’ ditulis oleh imam Nawawi sebagian besarnya dan kemudian diteruskan oleh Taqiyuddin al-Subki. Kitab ini cukup tebal, sebanyak 9 jilid, atau yang dicetak sekarang berjumlah 23 jilid. Kitab ini kondang karena ditulis oleh imam Nawawi, seorang ahli fikih yang terkenal hati-hati dalam menetapkan hukum fikih.

Kita perhatikan fatwa Imam Nawawi di atas tentang shalat istisqa’. Shalat ini merupakan peribadatan umat Islam. Dalam acara ini saja imam Nawawi memfatwakan bahwa orang kafir tidak boleh bergabung, atau tidak boleh bercampur dengan muslimin. Tempat mereka dan tempat muslimin disendirikan. Padahal itu acaranya orang Islam. Bagaimana bila suatu acara itu di tempat orang kafir? Hukumnya makin jelas, haram.

Demikianlah hukum Islam mengatur ketentuan, agar supaya tidak ada campur dengan orang-orang yang dalam keyakininan muslimin tertolak doanya, karena inkar kepada Allah swt dan Rasul-Nya.

Tentu saja, jika ketentuan ini ditaati akan terasa banyak faidah dan manfaatnya. Tidak ada mudharat (mara bahaya) dalam hukum ini. Apalagi di zaman sekarang ini, hukum seperti ini sangat diperlukan.

Keikutsertaan seorang Muslim dalam ritual non-Muslim termasuk dalam kategori tolong menolong dalam kebatilan, dosa, dan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Ini bukan toleransi tapi bentuk sinkritisme.Mengundang murka Allah Swt. Allah berfirman (yang artinya), Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah: 42). Imam al-Thabari menukil penjelasan Imam Mujahid (murid Ibnu Abbas) mengenai maksud ayat Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil adalah mencampuradukkan ajaran Yahudi dan Kristen dengan Islam.

Sekrang yang harus dipahami bersama, baik umat Islam atau umat non-muslim, Islam menjamin kebebasan beragama dan mengakui kemajemukan. Tempat ibadah non-muslim dan kepercayaan aliran lain tidak boleh diganggu. Islam juga terbuka membuka dialog-dialog cerdas.
Toleransi itu menghargai yang mayoritas dan melindungi yang minoritas. Penghargaan itu dengan memberi hak mayoritas. Yaitu memimpin. Bukankah ini juga menjadi prinsip demokrasi? Sementara yang minoritas dilindungi eksistensinya. Melindungi kehidupannya. Jangan hak mayoritas diberikan kepada minoritas. Ketimpangan skema masyarakat hanya akan menciptakan kegaduhan.

Last modified: 04/10/2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *