Tidak Perlu Ekstradisi bagi Penghina Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam

Written by | Internasional

Sebuah kasus yang berkaitan dengan perjanjian ekstradisi mencuat setelah pemerintah Malaysia mendeportasi seorang jurnalis Arab Saudi yang menghina Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melalui kicauannya di Twitter. Kicauan jurnalis tersebut bahkan memicu reaksi masyarakat Saudi yang mendesak agar Hamza Kasghari (23)  dihukum pancung atas hinaannya.

Kashgari kabur ke Malaysia setelah menulis komentar di Twitter (12/2/2012) yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Tweet Kashgari berbunyi, ”Saya mengasihi hal-hal tentang Anda (Nabi Muhammad, red) dan saya membenci hal-hal tentang Anda dan banyak yang saya tak mengerti tentang Anda. Saya tak akan berdoa untuk Anda.”

Sebuah komite ulama-ulama tinggi Saudi menyebut Kashgari “murtad” dan “kafir”. Mereka mendesak agar dia segera diadili di Pengadilan Syari’ah. Kuasa hukum Kashgari sebenarnya telah menerima keputusan pengadilan yang mengizinkan Kashgari tinggal di Malaysia hingga kasusnya diselidiki. Namun semuanya sudah terlambat dan Kashgari sudah terlanjur dipulangkan ke Arab Saudi. Poin penting dalam pendeportasian Kashgari oleh pemerintah Malaysia adalah meski Malaysia dan Arab Saudi tidak memiliki perjanjian ekstradisi, namun proses deportasi dimungkinkan karena hubungan baik antar negara Muslim.

Negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, lazimnya tidak wajib mengembalikan pelaku kriminal yang berasal dari negara lain. Artinya, Malaysia bisa saja memilih untuk tidak mendeportasi Kashgari. (bbc/sm/kartika)

 

Last modified: 26/01/2013

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *