Oleh M. Anwar Djaelani
Inpasonline.com-“Ulama dan Umat Islam Makassar Sampaikan Ultimatum: Adili dan Berhentikan Ahok!!!” (www.portalpiyungan.com 13/10/2016). “Gabungan Organisasi Islam di Sumsel Tuntut Ahok Dipecat” (www.republika.co.id/ 10/102016). “Front Pancasila Laporkan Ahok Ke Polda Jawa Timur” (www.tempo.co 11/10/2016). Tiga judul berita itu bisa menunjukkan “suasana batin” umat Islam di negeri ini yang untuk kali ke sekian disakiti Ahok.
Sikap Menyakitkan
Pada 27 September 2016 Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama –sebagian memanggil dia Ahok- di Kabupaten Kepulauan Seribu telah membuat pernyataan yang sangat menyakitkan umat Islam. Antara lain, Ahok yang non-Muslim menyatakan, “…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” (www.portalpiyungan.com 12/10/2016).
Atas pernyataan yang jauh dari rasa kepatutan itu banyak pihak mengritisinya (dan bahkan memidanakannya). “Pernyataan Resmi MUI: Ahok Menghina al-Qur’an dan Ulama” (www.voa-islam.com 11/10/2016). Berikut ini petikan beritanya. Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27/10/2016 bahwa umat Islam telah dibohongi oleh Surat Al-Maidah ayat 51 adalah penodaan agama. “Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan, menghina al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas.
Anwar Abbas melanjutkan, MUI mengeluarkan rekomendasi dalam kasus itu, di antaranya adalah bahwa pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qur’an serta agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut. “Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegak hukum.
Kecuali itu, MUI juga menyampaikan hasil kajian terkait pernyataan Ahok terhadap Surat Al-Maidah ayat 51. Menurut MUI, Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Terkait ini, ulama wajib menyampaikan isi Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.
Selanjutnya, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Dengan demikian, (jika ada pihak) menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, maka hal itu hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Qur’an. Adapun menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Memang, untuk kali ke sekian, Ahok membuat umat Islam marah. Kali ini, bahkan bisa tergolong sebagai puncak dari sikap tak tepuji dia yaitu menghina Al-Qur’an dan ulama. Maka, tak berlebihan jika banyak kalangan Islam –tak hanya di Jakarta saja- yang melaporkan tindak pidana itu kepada polisi seperti yang sedikit tergambar lewat tiga judul berita di paragraf pertama tulisan ini.
Terkait ini, maka tampak bahwa: Pertama, benar Al-Qur’an yang berkabar lewat Surat Al-Baqarah [2]: 120 bahwa “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. Kedua, insya-Allah kini semakin banyak umat Islam yang faham tentang kriteria utama yang harus dikedepankan di saat memilih pemimpin. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang-siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS Al-Maaidah [5]: 51). Ketiga, kapanpun kehormatan agama harus kita bela. “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS Muhammad [47]: 7).
Terkait yang ketiga di atas, sikap Islam memang tegas kepada para penghina Islam termasuk kepada Nabi – Sang Utusan Allah. Berikut ini sebuah ilustrasi bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim jika Nabi Muhammad Saw dihina. Dari Ali bin Abi Thalib Ra: “Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Saw. Maka (oleh karena perbuatannya tersebut), wanita itu dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah Saw menghalalkan darahnya” (HR Abu Dawud). “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS Al-Ahzab [33]: 57-58). (Catatan: Termasuk menyakiti Allah dan Rasul-rasul-Nya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai Allah dan tidak dibenarkan Rasul-Nya seperti kufur, mendustakan kenabian, dan sebagainya).
Agar Berhenti
Tuntutan dengan memidanakan Ahok tergolong tepat. Dengan itu, pertama, semoga berhentilah dia melakukan hal-hal yang serupa dengan itu. Kedua, agar bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tak melakukan hal yang sama yaitu menghina agama Islam. []