Problem Teologis Pendidikan Multikultural

Written by | Pendidikan Islam

Pendidikan yang berparadigma multikultural tersebut mengajarkan manusia untuk menghargai dan menjunjung tinggi keragaman budaya, etnis, suku, dan aliran (agama).[4] Namun dalam aspek agama, pendidikan model ini mengalami problem teologis karena mengajarkan relativisme dan pluralisme. Pendidikan ini mengajarkan bahwa semua agama dan kepercayaan mengandung ajaran tentang nilai-nilai universal yang sama.[5] Tulisan di bawah ini akan memaparkan problem teologis pendidikan multikultural.

 

B.Wacana Multikultural

Secara sederhana multikutural berarti keragaman budaya.[6] Pendapat senada juga dikemukakan oleh Bikhu Parekh, bahwa “The term multicultural refer to the fact of cultural diversity, the term multiculturalism to a normative response to the fact.[7] Adapun definisi multikulturalisme menurut Masdar Hilmi adalah sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan budaya-budaya lokal dengantanpa mengabaikanhak-hak eksistensi budaya yang ada[8]. Pendapat yang lebih luas dikemukakan oleh H.A.R. Tilaar. Menurutnya, multikulturalisme memiliki dua arti. Pertama, pengertian dari asal katanya, yaitu ’multi’ yang berarti majemuk (plural), dan kulturalisme yang berarti kultur atau budaya. Istilah multi (plural) mempunyai arti yang berjenis-jenis, karena pluralisme bukan berarti sekedar sebuah pengakuan adanya hal-hal yang beragam dan berbeda, yang mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial, dan ekonomi. [9] Sementara menurut Banks keragaman mencakup keragaman etnis, kelas sosial, kebangsaan, agama dan pengecualian lainnya seperti cacat tubuh dan sebagainya.[10] Kedua, pengertian multikulturalisme berkaitan dengan epistemologi sosial. Pada epistemologi sosial, dikatakan dalam multikulturalisme terdapat suatu ajaran bahwa segala sesuatu, apapun itu, tidak memiliki kebenaran yang mutlak dan ini berarti bahwa ilmu pengetahuan selalu memandang suatu nilai tertentu. Jika segala sesuatu yang dikatakan benar merupakan sesuatu yang dianggap baik bagi masyarakat tersebut.[11] Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh Choirul Mahfud. Menurutnya multikulturalisme sebagai sebuah konsep dimana sebuah komunitas dalam konteks kebangsaan dapat mengakui keberagaman, perbedaan dan kemajemukan budaya, baik ras, suku, etnis, agama, dan lain sebagainya.[12] Dari beberapa definisi tersebut terlihat bahwa multikulturalisme merupakan suatu paham, gerakan, yang terkait dengan dunia sosial kemasyarakatan.

Sebagai sebuah ide, multikulturalisme diwacanakan pertama kali di Amerika dan negara-negara Eropa Barat pada tahun 1960-an oleh gerakan yang menuntut diperhatikannya hak-hak sipil (civil right movement). Tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk mengurangi praktik diskriminasi di tempat-tempat kerja, dan di lembaga-lembaga pendidikan yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Karena ketika itu hanya dikenal satu kebudayaan, yaitu kebudayaan kulit putih beragama Kristen. Adapun golongan-golongan lainnya yang ada dalam masyarakat tersebut dikelompokkan sebagai minoritas dengan pembatasan hak-hak mereka.[13]

Gerakan hak-hak sipil tersebut, menurut James A. Banks berimplikasi pada dunia pendidikan dengan munculnya beberapa tuntutan untuk melakukan reformasi kurikulum pendidikan yang sarat dengan diskriminasi. Menurutnya, lembaga-lembaga pendidikan di Amerika pada tahun 1960-an dan 1970-an belum memberikan kesempatan yang sama bagi semua ras untuk memperoleh pendidikan.[14] Praktik pendidikan yang diskriminatifini juga menuai protes dari tokoh gerakan hak-hak sipil dan lembaga ilmiah. Pada intinya mereka menuntut agar diadakan reformasi dalam pendidikan. Selain gerakan-gerakan, ada juga yang merespons praktik kehidupan diskriminatif di Amerika dengan mendirikan pusat-pusat studi. Pada awal tahun 1970-an muncullah sejumlah kursus dan program pendidikan yang menekankan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan etnik dan keragaman budaya (cultural diversity). George Washington William, adalah di antara sarjana yang mendirikan pusat studi etnik yang mengkaji gambaran negatif dan stereotip terhadap orang-orang Afrika-Amerika. Melalui kajian tersebut, mereka menunjukkan komitmen personal, profesional, dan abadi untuk mengangkat derajat orang-orang Afrika-Amerika. Ada juga tuntutan dari para pemikir pendidikan dan para guru di sekolah-sekolah Amerika secara Individual. Mereka adalah James A. Banks, Joel Spring, Peter McLaren, dll.

Wacana pendidikan multikultural pada gilirannya berhembus sampai ke Indonesia. Menurut Abdullah Aly, wacana inimulai digulirkan sekitar tahun 2000, melalui berbagai diskusi, seminar, workshop, yang kemudian disusul dengan penelitian serta penerbitan buku dan jurnal yang bertema multikulturalisme.[15]Wacana pentingnya pendidikan multikultural di Indonesia juga digemakan oleh para penulis melalui media massa. Banyak tulisan yang beredar di jurnal, surat kabar, dan majalah yang intinya mengusulkan agar diterapkannya pendidikan multikultural di Indonesia. Mereka memandang bahwa dalam masyarakat yang multikultural, seperti Indonesia, penerapan pendidikan multikultural merupakan keharusan yang mendesak. Bagi mereka, pendidikan multikultural dapat mendidik para peserta didik bersedia menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, ataupun agama. Mata pelajaran yang dapat dijadikan sarana untuk mendidik antara lain, adalah bahasa Indonesia,[16] Pendidikan seni Nusantara,[17] dan Pendidikan Agama.[18]

Alasan yang melatar belakangi pendidikan multikultural adalah adanya penyeragaman dalam berbagai aspek kehidupan yang dipraktekkan oleh pemerintah Orde Baru. Pemerintah mengabaikan terhadap perbedaan yang ada, baik dari segi suku, bahasa, ras, agama, maupun budayanya. Sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika hanya terlihat semangat ke-Ika-annya daripada ke-Bhineka-annya. Keberagaman latar belakang individu dalam masyarakat tersebut berimplikasi pada keragaman latar belakang peserta didik dalam suatu lembaga pendidikan.[19]

Beradasarkan hal tersebut, Pendidikan Multikultural merupakan pendidikan yang mengajarkan cara untuk menghargai keberagaman budaya, ras, suku, etnis, bahasa, dan agama. Pendidikan multikultural juga diartikan sebagai pendidikan untuk people of colour. Artinya pendidikan multikultural merupakan bentuk pendidikan yang arahnya untuk mengeksplorasi berbagai perbedaan dan keragaman, karena perbedaan dan keragaman merupakan suatu keniscayaan.[20] Menurutnya lagi, Pendidikan Multikultural[21], adalah konsep pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik tanpa memandang gender dan kelas sosial, etnik, ras, agama, dan karakteristik kultural mereka untuk belajar di kelas.[22] Sementara menurut Choirul Mahfud, Pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan manapun sebagai respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok.[23]

Terdapat dua tujuan pendidikan multikultural. Pertama, membangun wacana pendidikan multikultural di kalangan guru, dosen, mahasiswa jurusan ilmu pendidikan maupun mahasiswa umum. Harapannya adalah apabila mereka mempunyai pendidikan multikultural yang baik maka kelak mereka tidak hanya mampu untuk menjadi transformator pendidikan multikultural yang mampu menanamkan nilai-nilai pluralisme, humanisme dan demokrasi secara langsung di sekolah kepada peserta didik. Kedua, peserta didik tidak hanya mampu memahami dan menguasai materi pelajaran yang dipelajarinya akan tetapi diharapkan juga bahwa peserta didik akan mempunyai karakter yang kuat untuk selalu bersikap demokratis, pluralis dan humanis.[24]Dalam praktek pendidikan, pendidikan multikultural sebagai sesuatu program dan praktek pendidikan yang di dalamnya tidak hanya dikembangkan potensi manusia namun ditanamkan pula mengenai pemahaman, penanaman, dan penghargaan terhadap sesama manusia dan budaya[25] yang dimilikinya, sehingga tercipta sikap tulus dan toleran tanpa timbul diskriminasi dan ketidakadilan di dalamnya.

Dari beberapa pemaparan tersebut dapat dipahami bahwa pendidikan multikultural dimaksudkan untuk menghargai perbedaan dan keragaman dalam lingkungan masyarakat. Sehingga manusia bisa hidup dalam kesetaraan dan kesederajatan. Selain itu, pendidikan ini menjadikan siswa menghormati manusia dan pluralitas budaya, bersikap toleran, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

C.Aspek Teologis Pendidikan Multikultural

Pada pembahasan sebelumnya, telah dikemukakan bahwa pembahasan pendidikan multikultural terdiri dari aspek sosial budaya, politik, dan keagamaan. Dalam hal ini penulis hanya akan membahasan aspek keagamaan yang berkaitan erat dengan teologi pendidikan multikultural. Berikut ini pemaparan tentang beberapa poin dari aspek teologis

1.Pandangan Multikulturalis tentang Tuhan

Terdapat beberapa pandangan multikulturalis tetang ketuhanan dalam pendidikan agama Islam. Pertama, Apa yang dicari dalam paradigma pendidikan ini adalah mendapatkan titik-titik pertemuan yang dimungkinkan secara teologis oleh masing-masing agama…..bahwa landasan filosofis pelaksanaan pendidikan multikultural di Indonesia harus didasarkan kepada pemahaman bahwa ”satu Tuhan, banyak agama” merupakan fakta dan realitas yang dihadapi manusia sekarang.[26] Kedua, kritik terhadap pendidikan tauhid dan menawarkan pendidikan Islam multikultural. Sebagaimana ungkapan berikut ini:

“Jika tetap teguh pada rumusan tujuan pendidikan (agama) Islam dan Tauhid yang sudah ada, makna fungsional dan rumusan itu perlu dikaji ulang dan dikembangkan lebih substantif. Dengan demikian diperoleh suatu rumusan bahwa Tuhan dan ajaran atau kebenaran yang satu yang diyakini pemeluk Islam itu bersifat universal. Karena itu, Tuhan dan ajaran-Nya serta kebenaran itu mungkin juga diperoleh pemeluk agama lain dan rumusan konseptual yang berbeda. Konsekuensi dari rumusandi atas bahwa Tuhannya pemeluk agama lain, sebenarnya itulah Tuhan Allah yang dimaksud dan diyakini pemeluk Islam. Kebenaran ajaran Tuhan yang diyakini pemeluk agama itu pula sebenarnya yang merupakan kebenaran yang diyakini oleh pemeluk Islam.[27]

“Bentuk-bentuk ritual yang selama ini cenderung lebih “memanjakan” Tuhan dan tidak manusiawi, perlu dikembangkan sehingga menjadi ritus-ritus kultural yang sosiologis dan humanis. Tuhan yang Maha Tunggal itu adalah Tuhan yang diyakini pemeluk semua agama di dalam beragam nama dan sebutan. Surga dan penyelamatan Tuhan itu adalahsurga dan penyelamatan bagi semua orang di semua zaman dalam beragam agama, beragam suku bangsa, dan beragam paham keagamaan. Melalui cara ini, kehadiran Nabi Isa a.s. atau Yesus, Muhammad saw., Buddha Gautama, Konfusius, atau pun nabi dan rasul agama-agama lain, mungkin menjadi lebih bermakna bagi dunia dan sejarah kemanusiaan…. Tuhan semua agama pun mungkin begitu kecewa melihat manusia menggunakan diri Tuhan itu untuk suatu maksud meniadakan manusia lain hanya karena berbeda pemahaman keagamaannya.”[28]

Pernyataan bahwa satu Tuhan banyak agama, kemudian Tuhan pemeluk agama lain adalah Tuhanya pemeluk Islam sangatlah rancu. Karena dalam Islam hanya mempercayai adanya keesaan Tuhan Allah. Allah bukanlah nama Tuhan yang dimiliki agama Kristen dan Yahudi seperti yang dipersangkakan oleh penganut pluralis-multikultural. Tuhan orang Islam adalah jelas, Yakni Allah yang Satu, tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tiada sesuatu yang menyerupainya.[29] Dalam konsepsi Islam, lafadz Allah adalah nama diri (proper name) dari dzat yang maha kuasa, yang memiliki nama dan sifat-sifat tertentu.[30] Bukti bahwa nama Allah adalah proper name disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

“ Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila”.[31]

Dari ayat tersebut, terdapat sepenggal kalimat yang menunjukkan bahwa nama Allah adalah proper name yaitu “Laa ilaaha illallah”. Pada kalimat syahadat Tauhid tersebut secara implisit lafadz Allah adalah nama diri. Kaum musyrikin Makkah ketika diseru Nabi Muhammad saw untuk mengucapkan Laa ilaaha illallah (yakni untuk tidak menyembah ilah kecuali sesembahan yang bernama Allah saja), mereka menolak seruan itu sambil mengatakan: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan (ilah-ilah) kami karena seorang penyair gila?”. Ketika Allah hendak memberi wahyu kepada Nabi Musa as, Allah menyatakan dirinya dengan nama “Allah”. “Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang haq) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.[32]

Masalah konsep Tuhan dalam Islam bersifat khas dan berbeda dengan agama-agama lain. Konsep Tuhan dalam tradisi Islam bersifat otentik dan final didasarkan atas wahyu. Prof. S.M. Naquib Al-Attas mengatakan “The nature of God as revaled in Islam is derived from Revelation”.[33] Ia juga mengatakan“The Nature of God understood in Islam is not the same as the conceptions of God understood in the various religious traditions of the world”.[34] Jadi konsep Tuhan dalam Islam jelas tidak sama dengan konsep agama-agama di dunia. Konsep yang sudah final tersebut juga diakui oleh seorang peneliti agama-agama dunia, Karen Amstrong. Ia mengakui bahwa umat Islam tidak mengalami problem mendasar tentang konsep Ketuhanannya. Konsep ini mengesampingkan praduga-praduga (dzanny) yang tidak bisa dibuktikan, hal ini menurut Amstrong berbeda dengan konsep Tuhan agama lainnya.[35]

2.Pandangan Multikulturalisme tentang Agama

Dalam Teologi Pluralis-Multikultural, seorang multikulturalis menjelaskan bahwa di dalam al-Qur’an manusia hanifdiidentifikasi dengan Nabi Ibrahim a.s. yang dalam pencarian kebenarannya pada akhirnya menemukan Tuhan yang sejati. Ibrahim a.s. dikenal sebagai panutan tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi….dalam hubungan dengan agama-agamalain, Islam memberikan keistimewaan khusus kepada agama Yahudi dan Kristen. Kehormatan yang diberikan kepada Yudaisme, Kristianitas, para pendiri, kitab suci, dan para penganutnya bukanlah sekedar basa-basi, tetapi merupakan pengakuan terhadap kebenaran kedua agama tersebut.[36] Ketiga agama(Islam, Kristen, Yahudi) itu, bersama dengan agama-agama lainnya, memiliki tugas sama, yaitu untuk saling berlomba dalam kebaikan dan menemukan kebenaran hakiki yang diberikan Tuhan kepada manusia. Agama-agama yang ada di dunia sebenarnya memiliki tugas yang sama untuk membangun kehidupan dan peradaban manusia yang lebih baik dan manusiawi.[37]

Menurut mereka, pendidikan multikultural berusaha membangun pemahaman siswa terhadap nilai-nilai universal yang ada dalam agama-agama. Dengan pemahaman tersebut diharapkan mereka dapat menyadari bahwa meskipun masing-masing agama mempunyai bentuk yang berbeda-beda, agama-agama itu mempunyai substansi religiusitas yang sama yaitu mengandung ajaran tentang “nilai-nilai universal. Dengan adanya pemahaman bahwa semua agama dan kepercayaan mengandung ajaran tentang nilai-nilai universal yang sama, maka diharapkan siswa akan mempunyai wacana keberagamaan yang inklusif, pluralis dan demokratis sehingga mereka dapat memahami, menghargai dan menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Penjelasan sederhana berikut ini, meskipun tidak secara lengkap dan detail, dapat menjelaskan beberapa nilai universal yang ada di dalam beberapa agama.[38]

Dalam pendidikan multikultural, seorang guru atau dosen tidak hanya dituntut untuk mampu secara profesional mengajarkan mata pelajaran yang diajarkannya. Akan tetapi mereka juga diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai keberagamaan yang inklusif kepada para siswa. Pada akhirnya, dengan langkah-langkah seperti ini, out-put yang diharapkan dari sebuah proses belajar-mengajar nantinya adalah para lulusan sekolah/ universitas yang tidak hanya cakap sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuninya, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai keberagamaan dalam memahami dan menghargai keberadaan para pemeluk agama dan kepercayaan lain.[39]

Di tempat yang lain, para multikulturalis mengkritik praktek keberagamaan yang eksklusif. Keberagamaan yang eksklusif menurutnya, merupakan salah satu faktor utama penyebab terjadinya konflik. Pemahaman keberagamaan semacam ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama-agama lain. Melihat hal ini, diperlukan usaha untuk membangun paradigma keberagamaan inklusif di sekolah.[40] Untuk itu guru merupakan faktor penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai keberagaman yang inklusif dan moderat di sekolah. Guru mempunyai posisi penting dalam pendidikan multikultural karena dia merupakan salah satu target dari strategi pendidikan itu. Apabila seorang guru mempunyai paradigma pemahaman keberagamaan yang inklusif dan moderat, maka dia juga akan mampu untuk mengajarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan tersebut terhadap siswa di sekolah.[41]

Adapun metode yang dapat diterapkan dalam pendidikan tersebut, salah satunya dengan menggunakan model komunikatifdengan menjadikan aspek perbedaan sebagai titik tekan. Menurutnya metode dialog ini sangat efektif, apalagi dalam proses belajar mengajar yang sifatnya kajian perbandingan agama dan budaya. Sebab, dengan dialog memungkinkan setiap komunitas yang notabene-nya memiliki latar belakang agama yang berbeda dapat mengemukakan pendapatnya secara argumentatif. Dalam proses inilah diharapkan nantinya memungkinkan adanya sikap lending and borrowing serta saling mengenal antartradisi dari setiap agama yang dipeluk oleh masing-masing anak didik. Sehingga bentuk-bentuk truth claim dan salvation claim dapat diminimalkan, bahkan kalau mungkin dapat dibuang jauh-jauh.[42]

Pernyataan bahwa nabi Ibrahim a.s. merupakan panutan tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi, adalah tidak benar. Karena menyamakan semua agama. Padahal Islam-lah agama yang paling benar di sisi Allah. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an “Sesungguhnya agama yang disyariatkan di sisi Allah adalah Islam (Innad-dina ‘indallahi al-Islam).”[43]. Terjemahan atau makna itu, walau tidak keliru, belum sepenuhnya jelas, bahkan dapat menimbulkan kerancuan. Untuk memahaminya dengan lebih jelas, harus dilihat hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Ayat yang lalu menegaskan bahwa tiada Tuhan, yakni tiada Penguasa yang memiliki dan mengatur seluruh alam, kecuali Dia, Yang Maha Perkasa lagi Bijaksana. Jika demikian, ketundukan dan ketaatan kepada-Nya adalah keniscayaan yang tidak terbantah. Sehingga, dengan demikian, hanya keislaman dalam arti penyerahan diri secara penuh kepada Allah, yang diakui dan diterima di sisi-Nya.[44]

Ayat tersebut, menurut Ibnu Katsir, mengandung pesan dari Allah bahwa tiada agama di sisi-Nya dan yang diterima-Nya dari seorangpun kecuali Islam, yaitu mengikuti rasul-rasul yang diutus-Nya setiap saat hingga berakhir dengan Muhammad saw. Dengan kehadiran beliau saw, telah tertutup semua jalan menuju Allah kecuali jalan dari arah beliau saw sehingga siapa yang menemui Allah setelah diutusnya Muhammad saw dengan menganut satu agama selain syariat yang beliau saw sampaikan, tidak diterima oleh-Nya.[45]

Otensitas dan validitas Islam terekam jelas dalam al-Qur’an, Surah Ali-Imran 85: “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. 2: 62). Menurut Imam at-Tabari (w.310 H/923 M) dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an, bahwa ayat 62 surah al-Baqarah tersebut telah dibatalkan (mansukh) dan diganti oleh ayat 85 surah Ali-Imran di atas. Hal senada juga dikatakan oleh Tafsir Imam al-Mawardi (w. 450 H/ 1058 M), Tafsir Abu Hayyan al-Andalusi (w. 745 H/1344 M), Tafsir al-Fairuzabadi (w. 817 H/1414 M), dan tafsir al-Imam as-Suyuthi (w. 911 H/1505 M) dengan mengatakan bahwa ayat 62 surah al-Baqarah telah digugurkan hukumnya dengan turunnya ayat 85 surah Ali-Imran, sehingga semua syariat agama-agama sebelumnya telah dibatalkan oleh dan telah tercakup dalam syariat sang Nabi terakhir, Nabi Muhammad saw.[46]

3.Pandangan Multikulturalis tentang Penafsiran al-Qur’an

Menurut para multikulturalis, problem perbedaan tidak hanya dialami pada tataran kehidupan antarumat beragama, namun juga terdapat pada masing-masing agama. Karena persoalan keragaman sebenarnya tidak lepas dari interpretasi manusia akan teks suci atau divine text yang dipercaya sebagai ungkapan langsung dari Tuhan kepada manusia. Sementara dalam kerangka kerjanya, tidak ada tafsir yang seragam terhadap suatu hal. Pastilah ada perbedaan yang disebabkan oleh beragam faktor. Bisa jadi karena faktor budaya, politik, ekonomi, pendidikan, atau perbedaan tingkat peradaban. Persoalan perbedaan tafsir agama ini menjadi problem pelik tatkala ada pihak yang menganggap bahwa otoritasnya saja yang paling berhak untuk mengiterpretasikan teks suci dan hanya tarsirnya saja yang paling valid dan benar, sedangkan tafsir orang lain dianggap salah….Padahal kebenaran hakiki hanya milik Tuhan. Oleh karena itu, wacana pluralisme-multikulturalisme sangat dibutuhkan dalam wilayah ini. Dengan memahami perbedaan tafsir atas teks, diharapkan akan menghasilkan pemahaman keberagamaan yang inklusif, toleran, dan terbuka.[47]

Dalam kesempatan yang lain, terdapat seorang multikulturalis yang mengkritik pendidikan Islam, terutama pembelajaran agama Islam. Di antara kritiknya adalah bahwa pengajaran yang dahulunya bertumpu pada teks (nash) perlu diimbangi dengan telaah yang cukup mendalam dan cerdas terhadap konteks realitas, mengingat bahwa nash itu terbatas, sedangkan kejadian-kejadian yang dialami umat manusia selalu berkembang (al-nushush mutanahiyah wa al-waqai’ ghairu mutanahiyah). Oleh karena itu diperlukan ilmu-ilmu bantu yang diambil dari disiplin psikologi, sejarah, filsafat, sosiologi, ekonomi, politik, dan ilmu-ilmu lainnya, untuk menjelaskan hakikat, visi, dan misi agama Islam yang fundamental.[48]

Para mufassir memang berbeda, tetapi perbedaan mereka bukan masalah yang ushul (fundamental), seperti , Ketuhaan. Perbedaan mereka juga sama sekali tidak mengatakan bahwa semua agama sama. Dengan demikian bila seseorang menafsirkan harus menggunakan metode yang benar, tidak berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berdasar. Dan tidak semua bisa menafsirkan nash sekehendaknya karena bila salah menafsirkan, akibatnya jadi fatal. Dalam sebuah riwayat, ketika seseorang menafsirkan al-Quran dengan metode yang salah, walaupun hasilnya benar dia tetap salah (fa ashoba). Jadi, sekalipun para mufassir berbeda, namun mereka sama-sama memiliki syarat-syarat yang digunakan untuk menafsirkan. Di antara Sahabat yang mempunyai ototritas fatwa ada enam.[49] Umar bin Khattab, Ali Bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Sabit, Ubai bin Ka’ab, Abu Musa Al-Asy’ari.

Syarat-syarat Mufassir tersebut adalah: pertama, mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad sallahu ‘alaihi wasallam. Karena al-Qur’an saling menafsirkan satu sama lain, dan Hadits Nabi sallahu ‘alaihi wasallam juga banyak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Kedua, mengetahui pendapat para Sahabat dan tafsir mereka terhadap al-Qur’an. Karena mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang turunnya al-Qur’an dan kondisi saat turunya wahyu itu. Ketiga, penafsiran harus mempunyai aqidah yang lurus dan memegang teguh sunnah Rasul sallahu ‘alaihi wasallam, serta ikhlas dalam memancangkan tujuannya sehingga mendapat pertolongan Allah swt. Keempat, mengetahui I’rab dalam bahasa Arab, sehingga ia tak mengalami kebingungan ketika menghadapi kemungkinan banyaknya bentuk suatu reduksi.[50].

Keempat syarat tersebut merupakan keharusan bagi seorang mufassir. Menurut Syeikh Manna al-Qaththan keempat syarat tersebut perlu ditambah lagi dengan satu syarat lain yaitu membersihkan diri dari hawa nafsu, menguasai dasar-dasarilmu yang berkaitan dengan al-Qur’an, mempunyai dasar yang kuat, dan menguasai ilmu bahasa Arab beserta cabang-cabangnya.[51] Yaitu Nahwu, Sharaf, Ma’ani, Bayan, Badi’, Isytiqaq. Ditambah dengan ilmu Usul Fiqh, Fiqh, Ilmu Qira’at, ilmu Hadist, Asbab al-Nuzul, Nasikh wa al-Mansukh, Ilmu kalam, dan ilmu mauhibah (bakat yang diberikan Allah swt kepada orang yang telah beramal sesuai dengan ilmu yang ia ketahui).

Dengan ketatnya syarat tersebut, maka tidak bisa sembarang orang menafsirkan al-Quran. Namun juga bukan berarti menjauhkan seseorang darinya. Al-Attas mengatakan justru persyaratan yang ketat dalam menafsirkan al-Qur’an bukanlah suatu upaya untuk menjauhkan al-Qur’an dari orang-orang Islam awam, tapi lebih merupakan suatu sikap yang adil terhadapnya dan tentunya merupakan suatu mekanisme efektif untuk meminimalkan masuknya kesalahan dan kebingungan penafsiran. Daripada membiarkan terjadinya liberalisasi penafsiran al-Qur’an yang berdasarkan kebodohan, terkaan (praduga), dan interes-interes pribadi dan kelompok.[52] Karena bila seseorang menafsirkan namun tidak mengetahui ilmunya, berarti ia hanya mengandalkan pendapatnya saja. Padahal itu diharamkan.

D.Problem Teologis Pendidikan Multikultural

Sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam aspek teologis pendidikan multikultural terdapat perbedaan dalam memandang Tuhan, agama dan teks suci. Perbedaan tersebut berdampak pada pendidikan. Terutama pendidikan Islam yang selama ini diyakini dapat membentuk manusia yang berakhlak mulia.

a)Problem Konsep Ketuhanan

Pendidikan multikultural mengajarkan satu kesetaraan ketuhanan, atau dalam bahasa yang lain banyak agama tapi satu Tuhan. Bila demikian berarti pendidikan model ini mendekonstruksi konsep tauhid. Padahal dalam Islam, pendidikan yang diajarkan pertama kali adalah ajaran tauhid sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lainnya. Terkait dengan ilmu, al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah dan fardhuayn. Dalam memberikan penjelasan tentang ilmu-ilmu yang fardhu ‘ayn untuk mempelajarinya, al-Ghazali memberikan batasan yang relatif umum. Terdapat tiga hal yang fardhu ‘ayn untuk mempelajarinya. Pertama, setiap individu muslim wajib mempelajari dasar-dasar keimanan. Ketika seorang muslim sudah sampai baligh atau berumur, maka yang pertama wajib untuk dipelajarinya kalimat syahadat dan maknanya. Yaitu kalimat “Laa Ilaaha Illallah Muhammad al-Rasulullah”. Kedua, di samping keimanan yang benar, setiap muslim berkewajiabn mempelajari cara yang benar dalam melaksanakan perintah-perintah syari’at Islam. Ketiga, setiap individu muslim berkewajiban mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam ajaran Islam.[53] Konsep tauhid tersebut sangat berarti kepada siswa sebagai bekal keimanannya. Dengan keimanan tersebut siswa mampu mendapatkan kebenaran ilmu yang dipelajarinya.

Dekonstruksi konsep Tuhan yang dilakukan oleh para multikulturalis tersebut juga tidak sesuai denga Standar Isi Pendidikan Nasional. Karena Dalam Standar Isi, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.[54] Di sini telah jelas bahwa pendidikan agama bertujuan membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan, bukan menjadikan siswa yang pluralis-multikulturalis yang jauh dari nilai-nilai tauhid.

b)Problem Konsep Agama

Pendidikan multikultural mengajarkan bahwa nabi Ibrahim a.s. adalah panutan tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi. Ketiga agama tersebut memiliki tugas sama yaitu ajaran tentang nilai-nilai universal yang sama. Selain mengajarkan kesamaan agama, pendidikan model ini juga mengajarkan relativisme kebenaran. Karena tidak boleh beragama secara eksklusif dan membenarkan agamanya sendiri (truth claim). Dengan demikian siswa terdidik untuk bersikap inklusif dan pluralis. Dari sini dapat diketahui bahwa pendidikan model ini mengajarkan kesetaraan agama,mereduksi keselamatan agama dan relativisme kebenaran.

Menurut perspektif Islam, nabi-nabi yang tersebut dalam al-Qur’an adalah muslim, berarti semua nabiadalah Islam.Dalam QS Yunus 71-72 disebutkan bahwa Yunus sebagai seorang muslim, Nabi Ibrahim bukanlah Yahudi atau Kristen akan tetapi muslim. Hal ini dapat dibuktikan dalam al-Qur’an surat Ali Imran 67, dan semua nabi-nabi dari Bani Isra’il adalah juga muslim.[55] Jadi tidak benar bila nabi Ibrahim a.s. itu juga nabinya Yahudi dan Kristen.

Adapun relativisme kebenaran yang di ajarkan melalui pendidikan multikultural sangat berbahaya bagi siswa. Bahayanya adalah siswa tidak dapat membedakan antara kebenaran dan kesalahan, kebaikan dan keburukan karena semuanya relatif. Akibatnya pada diri siswa muncul sikap keragu-raguan (skeptis). Padahal tujuan mempelajari ilmu adalah untuk mendapatkan kebenaran ilmu pengetahuan. Begitu juga setiap manusia dianugerahi Allah sw. akal agar bisa mencapai kebenaran dan keyakinan. Dengan keyakinan, manusia bisa sampai pada kekhusukkan dan kenikmatan ibadah serta kebahagiaan abadi. Sikap skeptis dan relativisme kebenaran yang dilahirkan dari rahim multikulturalisme harus dijauhi oleh setiap manusia karena merusak sendi-sendi aqidah Islam.

c)Problem Penafsiran Nash

Pendidikan multikultural menanamkan ajaran antiotoritas penafsiran. Karena wahyu dimasukkan dalam konteks sejarah. Dalam hal ini semua pemaknaan dikembalikan kepada sejarah. Sehingga siapa saja boleh menafsirkan tanpa harus memiliki syarat-syarat penafsiran. Dengan demikian teks suci menjadi relativisme penafsiran. Padahal karakter Islam sebagai agama wahyu yang sempurna dari awal tidak memungkinkannya untuk melakukan penafsiran secara sembarangan terhadap al-Qur’an dan Sunnah.

Pendidikan dalam Islam berlandaskan sumber-sumber yang jelas dan mapan, yang pemahaman, penafsiran, dan penjelasannya membutuhkan ilmu pengetahuan yang otoritatif. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk mengembalikan amanah kepada mereka yang berhak. Al-Qur’an juga menyeru umat Islam untuk bertanya mengenai kebenaran kepada orang yang tepat dan otoritatif di bidangnya (ahl-dzikri) jika tidak mengetahui sesuatu. Konsultasi (shura) kepada mereka yang ahli dalam ilmu pengetahuan dan pengalaman pada akhirnya menjadi kewajiban bagi seorang muslim, termasuk nabi Muhammad saw, dan berkembang menjadi ciri masyarakat.[56]

Salah satu aspek penting dalam pendidikan Islam adalah pencarian dan pengakuan otoritas yang benar dalam setiap cabang ilmu dan pengetahuan. Adapun otoritas yang tertinggi adalah al-Qur’an dan Nabi SAW, yang diteruskan oleh para Sahabat dan ilmuwan laki-laki dan perempuan yang benar-benar mengikuti sunnahnya, memiliki derajat pengetahuan, kebijaksanaan, dan pengalaman spiritual, yang selalu mempraktikkan agama pada tingkatan Ihsan. Hal yang perlu diperhatikan ketika berhadapan dengan otoritas ini adalah sifat rendah hati, hormat, ikhlas, dalam menerima sikap intelektual mereka, memiliki kemampuan untuk menafsirkan dan menjelaskan di samping juga dapat mencurahkan rasa kasih sayang terhadap mereka.[57]

E.Konsep Pendidikan Islam: Respon terhadap Multikultarisme

Pendidikan merupakan suatu proses penyiapan generasi muda untuk menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif dan efisien.[58] Yang dinamakan pendidikan, ialah suatu pimpinan jasmani dan ruhani menuju kesempurnaan dan kelengkapan arti kemanusiaan dengan arti sesungguhnya.[59] Dalam pandangan Islam, pendidikan mempunyai peranan sebagai sarana untuk menjadikan manusia yang tertanam di dalam jiwanya nilai-niali Islam. Menurut Sahminan Zaini, “Pendidikan Islam adalah usaha mengembangkan fitrah manusia dengan ajaran agama Islam, agar terwujud kehidupan manusia yang makmur dan bahagia.[60] Adapun tujuan pendidikan Islam adalah untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepada Allah dan dapat mencapai kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat. Dalam kontek sosial –masyarakat, bangsa dan negara-, maka pribadi yang bertakwa ini menjadi rahmatan lil’alamin, baik dalam skala kecil maupun besar.[61]

Selain tujuan tersebut, yang harus diperhatikan adalah dasar-dasar pendidikan Islam, yang secara prinsipal diletakkan pada dasar-dasar ajaran Islam dan seluruh perangkat kebudayaannya. Dasar-dasar pembentukan dan pengembangan pendidikan Islam yang pertama dan utama adalah al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an –misalnya- memberikan prinsip yang sangat penting bagi pendidikan, yaitu penghormatan kepada akal manusia, bimbingan ilmiah, tidak menentang fitrah manusia, serta memelihara kebutuhan sosial. Dasar-dasar pendidikan Islam selanjutnya adalah nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran al-Qur’an dan sunnah atas prinsip mendatangkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan bagi manusia.[62]

Ajaran-ajaran al-Qur’an jika dilaksanakan dengan maksimal dan istiqamah dalam kehidupan sehari-hari, akan memberikan dampak positifyaitu rahmat, kasih sayang, dan kenyaman. Bukan saja pada umat manusia tanpa membedakan agama, suku dan ras, melainkan juga bagi seluruh alam semesta.[63] Betapa tidak, orang yang merusak tanaman dan hewan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, dianggap sebagai orang yang berbuat fasik dan berbuat jahat yang sangat dimurkai Allah swt.[64] Apalagi terhadap manusia sebagai makhluk paling mulia, yang diberikan akal untuk berpikir, hati untuk merasa, telinga untuk mendengar, mulut untuk berbicara, dan mata untuk melihat.[65] Jadi, terhadap sesama manusia pun umat Islam harus bersikap toleran. Hal ini ditegaskan dalam Hadist yang diriwayatkan Anas ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak beriman seorang hamba sehingga ia mencintai tetangganya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (Bukhori Musliam).[66]

Sejarah telah membuktikan bahwa umat Islam sangat toleran terhadap penganut agama lain. Bahkan, ketika umat Islam berkuasapun tidak ada paksaan untuk memeluk Islam, termasuk umat Islam di Indonesia yang jumlahnya mayoritas, terkenal sangat toleran pada umat lain, bahkan melindungi mereka. Hal ini dikarenakan bahwa dalam Islam tidak ada paksaan dalam agama. Karena pada dasarnya, manusia diberikan kebebasan untuk memeluk sesuatu agama sesuai dengan keyakinannya tanpa ada paksaan sedikitpun. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ansurat Al-Baqarah 256bahwa:

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”[67]

Sekalipun tidak ada paksaan dalam agama, sikap toleransi umat Islam terhadap pemeluk agama lain, hanya terbatas pada urusan yang bersifat duniawi, tidak menyangkut tataran aqidah, syari’ah, dan ubudiyah. Karena toleransi beragama menurut Islam bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda tersebut. Toleransi di sini adalah dalam pengertian mu’amalah (interaksi sosial). Jadi, ada batas-batas bersama yang boleh dan tak boleh dilanggar. Inilah esensi toleransi di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya. Dari keterangan al-Qur’an dan Hadist tersebut, terlihat bahwa Islam telah mengajarkan nilai-nilai kesetaraan, kemanusiaan, kasih sayang dan kedamaian.

F.Penutup

Jadi, pendidikan multikultural yang mengajarkan kepada siswa untuk menghargai keragaman budaya, suku, ras, etnis, agama mengalami problem teologis. Problemnya, yaitu: dekonstruksi konsep Tauhid, relativisme kebenaran, antiotoritas penafsiran. Dengan ajaran yang semacam ini, mindset siswa juga bermasalah. Karena, selain dia mengakui agamanya sendiri, juga mengakui kebenaran agama lain.

Dengan demikian, pada kenyataannya, pendidikan multikultural bukan hanya mengajarkan kepada peserta didik tentang keragaman budaya, suku ras, etnis dan agama, tetapi juga mengajarkan paham pluralisme agama, relativisme, dan humanisme sekuler. Berarti pendidikan model ini tidak membentuk manusia yang bertakwa kepada Allah swt. Padahal, tujuan pendidikan adalah menjadikan siswa bertakwa kepada Allah, sehingga ia menjadi orang yang beriman, bukan menjadi manusia yang skeptik dan jauh dari nilai-nilai ketauhidan. Oleh karena itulah, maka sebagai orang muslim, terutama para akademisi dan para pelajarsupaya berhati -hati terhadap wacana baru ini.Wallahu a’lam.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya, (Madinah: Mujamma’ Khadim al-Haramain al-Syarifain al-Malik Fahd li thiba’at al-Mushhaf al-Syarif, 1411 H)

Al-Attas, Muhammad Naquib, Islam & Filsafat Sains. (Bandung; Mizan, 1989)

_______, Konsep Pendidikan Dalam Islam (Bandung; Mizan, 1984)

_______, Prolegomena to The Metaphisics of Islam, (Kuala Lumpur; ISTAC, 1995)

_______, Risalah untuk Kaum Muslimin, (Kuala Lumpur, ISTAC, 2001)

Al-Faruqi, Isma’il Raji, Islamic of Knowledge, (International Institute of Islamic Thought, 1982)

_______, Islamisasi Pengetahuan, (Bandung; Pustaka, 1982)

al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘ulumuddin Juz 1, (Beirud Libanon: Darul Qolam, tanpa Tahun), hlm. 20

Aly, Abdullah. Pendidikan Islam Multikultural di Pesantren, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2011)

Arif, Syamsuddin, Orientalis & Diaboisme Pemikiran, (Depok: Gema Insani, 2008)

Bakar, Osman, Tauhid & Sains, (Bandung; Pustaka Hidayah, 2008)

Badaruddin, Kemas, Filsafat Pendidikan Islam, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2009)

Baidhawy, Zakiyuddin, Reinvensi Islam Multikultural, (Surakarta, PSB-PS UMS, 2005)

Cholil, Suhadi. Resonansi Dialog Agama dan Budaya, (Yogyakarta, CRSCS, 2008)

Dawam, Ainurrofiq. Emoh Sekolah: Menolak Kemersialisasi Pendidikan dan Kanibalisme Intelektual Menuju Pendidikan Multikultural, (Yogyakarta, Inspeal, 2003)

Fahmi Zarkasyi, Hamid, Liberalisasi Pemikiran Islam, (Ponorogo: CIOS-ISID, 2009)

Freire, Paulo & Mangunwijaya, YB. Pendidikan Berbasis Realitas Sosial, (Yogyakarta, Logung Pustaka, 2007)

Husaini, Adian, Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi, (Jakarta; Gema Insani, 2009),

_______, Membendung Arus Liberalisme di Indonesia, (Jakarta Timur; Pustaka Al-Kautsar, 2009)

_______, Pluralisme Agama: Haram (Fatwa MUI yang Tegas & Tidak Kontroversial), (Jakarta Timur; Pustaka al-Kautsar, 2005)

_______, Wajah Peradaban Barat Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler-Liberal, (Jakarta; Gema Insani, 2005)

Irfan, Mohammad. HS. Mastuki, Teologi Pendidikan, (Jakarta; Friska Agung Insani, 2000)

Jawwad Ridha, Muhammad. Teori Pendidikan Islam, (Yogyakarta, Tiara wacana: 2002)

Malik Thoha, Anis, Tren Pluralisme Agama, (Depok; Gema Insani, 2005)

Mulkhan, Abdul Munir, Satu Tuhan Seribu Tafsir, (Yogyakarta; Kanisius, 2007)

_______, Kesalehan Multikultural, (Jakarta; PSAP, 2005)

Mahfud, Choirul. Pendidikan Multikultural, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2008)

Mulyasa, Enco,. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Bandung: Rosdakarya, 2007)

Mahromi, Ahmad, Islam & Multikulturalisme, ( Pondok Indah; ICIP, 2008)

Nasr, Hossein, Sains dan Peradaban Islam, (Bandung; Pustaka, 1997)

_______, Intelektual Islam, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2009)

Naim,Ngainun & Sauqi, Achmad. Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasi (Yogyakarta; Ar-Ruzzmedia, 2008)

Nugroho, St. Multikulturalisme Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan,(Jakarta; Indeks,2009)

Parekh, Bikhu. Rethingking Multiculturalism,(Harvard University Pres, 2002)

zaini, Syahminan. Prinsip-Prinsip Dasar Konsepsi Pendidikan Islam, (Jakarta; Kalam Mulia, 1986)

Syam, Nur. Tantangan Multikulturalisme Indonesia, (Yogyakarta; Kanisius, 2009)

Sugiharto, Bambang, Humanism dan Humaniora Relevansinya bagi Pendidikan, (Yoyakarta; Jalasutra, 2008)

Wan Daud, Wan Mohd Nor, Filsafat Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib Al-Attas, (Bandung: Mizan, Tanpa Tahun)


[1] Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor

[2] Badan Litbang Departemen Agama telah meluncurkan program pembinaan dai-dai multikultural dan menyebarkan buku-buku tentang multikulturalisme. Para santri dan kyai di berbagai pesantren, khususnya di Jawa Barat, juga telah dijejali paham ini oleh agen liberal, seperti International Center for Islam and Pluralism (ICIP). Berbagai seminar tentang multikulturalisme pun digelar. Lihat http://www.insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=139:merusak-pendidikan-agama&catid=1:adian-husaini. Senin, 21/02/2011. Lihat juga Adian Husaini, Membendung Arus LIberalisme di Indonesia, (Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 2009), hlm. 344.

[3] Zakiyuddin Baidhawy, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, (Jakarta, Erlangga: 2006), hlm. 38

[4] Ainurrofiq Dawam, Emoh Sekolah: Menolak Komersialisme Pendidikan dan Kanibalisme Intelektual. (Yogyakarta: Inspeal, 2003), hlm. 103

[5] M. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005), hlm.41

[6] Scott Lash dan Mike Featherstone (ed.), Recognition And Difference: Politics, Identity, Multiculture (London: Sage Publication, 2002), hlm. 6. Ada istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan masyarakat yang mempunyai keberagaman tersebut (agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda) yaitu pluralitas (plurality), keberagaman (diversity), dan multicultural (multicultural)..

[7] Bikhu Parekh, Rethingking Multikulturalis: Cultur Diversity and Political Theory (Massachusetts: Harvard University Press, 2002), hlm. 6

[8] Masdar Hilmy, Melembagakan Dialog (antar teks) Agama, Kompas, (Jakarta: 5 April 2002), 4.

[9] H.A.R. Tilaar, Multikulturalisme; Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional (Jakarta: Grasindo, 2004), hlm. 82

[10] James, A. Banks, Multikultural Education and Goals dalam James A. Banks dan Cherry A. Mcgee Banks (eds), Multicultural Education; Issues and Perspectives (America: Allyn Bacon, 1997), hlm. 17.

[11] Tilaar, op.cit. hlm. 83

[12] Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, (Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 91

[13] Parsudi Suparlan, Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikultural, dalam Makalah yang diseminarkan pada Simposium International ke-3, Denpasar Bali, 16-21 Juli 2002, hlm.1

[14] Lihat James A. Banks & Cherry A. McGee Bank, MUtikultural Education Issues and Perspectives )Boston: allyn and Bacon, 1989), hlm. 4-5. Lihat juga, Geneva Gay, “A Synthesis of Scholarship in Multikultural Education,”: dalam http://www.ncrel.org/sdrs/areas/issues/educatrs/leadrshp/le0gay.htm

[15] Jurnal Antropologi Indonesai menyelenggarakan workshop regional dengan tema: Multicultural Education in Southeast Asian Nation: Sharing Experience. Lebih jelas lihat, Abdullah Aly, Pendidikan Multikultural……, hlm. 97-98. Pada Tahun 2007, Badan Litbang Departemen Agama mengadakan penelitian tentang ‘Pemahaman Nilai-Nilai Multikulturalisme Para Da’i. Lihat, Adian Husaini, Membendung Arus Liberalisme di Indonesia. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), hlm. 344

[16] Lihat Anton M. Moeliono, Keanekaan Bahasa dalam Keanekaan Budaya, dalam Media Indonesia, Edisi akhir Tahun 2002: Satu Indonesia, hlm. 1-12. Lihat juga, Dendy Sugono, Bahasa Indonesia: Bahasa Persatuan Bangsa Indonesia, dalam Media Indonesia, Edisi Akhir Tahun 2002: satu Indonesia, hlm. 1-6

[17] Lihat Pudentia, Peranan Pendidikan Seni Nusantara dalam Pembentukan Pluralisme, dalam Media Indonesia, Edisi Akhir Tahun 2002: Satu Indonesia, hlm. 1-4

[18] Lihat M. Amin Abdullah, Pengajaran Kalam dan Teologi di Era Kemajemukan: Sebuah Tinjauan Materi dan Metode Pendidikan agama dalam Tashwirul Afkar, Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Edisi No. 11 Tahun 2001, hlm.14. Lihat Juga Abdul Munir Mulkhan, Humanisasi Pendidikan Islam dalam Tashwirul Afkar, Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Edisi No. 11 Tahun 2001, hlm.17-18. Lihat juga, Busman Edyar, RUU Sisdiknas dan Pemikiran Pluralisme Multikultural dalam Kompas, edisi 31 Maret 2003.

[19] James A. Banks (ed), Multicultural….., hlm. 14

[20] James A. Banks. Multicultural…………, hlm. 169.

[21] lihat L.H. Ekstrand, “Multikultural Education”dalam Lawrence J. Saha, International Ebcyclopedia of the Sociology of Education (New York: Pergamon, 1997), hlm. 345-346.Di pihak lain, Barry Van Driel menambahkan dua istilah yaitu: human righteducation dan intercultural education. Belakangan ini, UNESCO memperkenalkan istilah lain, yaitu inclusive education. Lihat UNESCO, “Inclusive education” dalam http:// portal-unesco.org/ education/ en/ ev.php-URL_ID= 1207&URL_DO=DO_PRINTPA.

[22] James A. Banks & Cherry a. McGee Banks, Multikultural Education: Issues and Perpsektives (Boston: Allyn and Bacon, 1989), hlm. 2

[23] Choirul Mahfud, Pendidikan….., halm 169

[24] M. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding Untuk Demokrasi dan Keadilan, (Yogyakarta: Pular Media, 2005), hlm. 26

[25] Budaya, dalam bahasa Inggris disebut culture, dikatakan oleh James A. Banks meliputi tiga hal, yaitu; simbol, keyakinan, dan interpretasi terhadap hal-hal yang terkait dengan keduanya. Adapun yang paling esensial dalam memahami suatu budaya adalah dengan berusaha memahami, memaknai, merasakan, bahkan menggunakan hal-hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh para anggota suatu budaya. Lihat James A. Banks, Multucultural……,halm. 8

[26] Ngainun Naim & Achmad Sauqi, Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasi, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hlm. 55

[27] Abdul Munir Mulkhan, Kesalehan Multikultural, (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2005), hlm 182-183

[28] Ibid., hlm. 190

[29] QS. Al-Ikhlas:1-3

[30] Adian Husaini, Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, (Jakarta,: Gema Insani, 2009), hlm.179

[31] QS. al-Shaffat: 36-37

[32] QS. Thaha: 14

[33] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Prolegomena to the Metaphisics of Islam (Kualalumpur: ISTAC, 1995), hlm. 5

[34] Ibid, hlm. 7

[35] Karen Amstrong, Sejarah Tuhan (terj), (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 199-200

[36] Naim & Sauqi, Pendidikan………., hlm.131

[37] Ibid, 187

[38] M. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding Untuk Demokrasi dan Keadilan, (Yogyakarta: Pular Media, 2005), hlm. 41

[39] Ibid, hlm. 35

[40] Ibid, hlm. 56-58

[41] Ibid, hlm. 61

[42] Naim & Sauqi, Pendidikan………….., (Yogyakarta, Ar-Ruzz Media), hlm.56

[43] QS. Ali-Imran: 19

[44] Ibid, halm. 48.

[45]Ibid. halm. 48.

[46]Lihat, Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani, 2008), halm. 156-164.

[47]Op.cit, hlm.133-134

[48] Ibid, 1hlm.82

[49] Ad-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’ Jus.2 hlm. 31, Dikutib Musthafa Al-Azami, Kuttab an-Nabi. 86-87

[50] Dr. Muhammad Nabil Ghanaim, Dirasat fi at-Tafsir, Darul Hidayah, Kairo, cct. I/1407 H-1987 M, hlm. 20. Dalam Abdul Hayyie Al-Kattani, Lc, al-Qur’an dan Tafsir, Jurnal Kajian Islam Al-Qur’an dan Serangan Orientalis. Vol. 1, Januari 2005

[51] Ibid, hlm. 97

[52]Wan Mohd Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan…, hal. 371.

[53] Lihat, Al-Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddin, Juz I (Bairud: Darul Qolam), 20-22

[54] Enco Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Bandung: Rosdakarya, 2007), hlm. 45

[55] Lihat QS Yunus 84, QS., An-Naml 44, dan QS. Ali Imran 52

[56] Wan Daud, Filsafat…, Syed M. Naquib al-Attas, (Mizan), hlm. 260

[57] Ibid.

[58] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, (Ciputat: Kalimah, 2001), hlm. 3

[59] Mohammad Natsir, Kapilta Selekta, (Bandung: Gravenhage, 1954), hlm.87

[60] Syahminan Zaini, Prinsip-Prinsip Dasar Konsepsi Pendidikan Islam, (Jakarta; Kalam Mulia, 1986), hlm. 11

[61] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, (ciputat: Kalimah, 2001), hlm.8

[62] Ibid, hlm. 9

[63] Lihat, QS. Al-Anbiya’: 107

[64] Lihat, QS. Al-Baqarah: 205

[65] Lihat, QS. An-Nahl: 78, QS. Ar-Rahman:4

[66] Al-Hadidh, Ibnu Hajar al-Atsqolani, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Kitab al-Jami’ Bab al-Adab, (Jakarta: Printers, Publisher & Distributor), hlm. 341

[67] Lihat, QS. Al-Baqarah: 256. Makna Thagut adalah setan dan apa saja yang disembah selain Allah swt.

 

Last modified: 01/04/2013

4 Responses to :
Problem Teologis Pendidikan Multikultural

  1. owi says:

    maaf mau nanya, Sejak kapan gagasan pendidikan multikultural di perguruan tinggi secara khusus dan di Indonesia secara umum diajarkan?

  2. Nindhita Yusvantika says:

    Artikel yang menarik dan bermanfaat. Dosen Sosiologi dari Universitas Airlangga, Indonesia menuliskan opini tentang perlunya sistem pembelajaran multikulturalisme terpadu. Untuk artikel lebih lengkapnya akan saya bagikan link artikel di bawah ini. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
    http://news.unair.ac.id/2020/06/20/perlunya-sistem-pembelajaran-multikulturalisme-terpadu/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *