Pendidikan Multikultural Mendekonstruksi Teologi Islam

Pendidikan multikultural mengajarkan manusia untuk menghargai dan menjunjung tinggi keragaman budaya, etnis, suku, dan aliran (agama). Tujuannya agar guru dan siswa mempunyai paham inklusif, pluralis dan humanis. Pendidikan dengan model seperti ini seakan-akan bagus. Namun ketika masuk dalam aspek agama, pendidikan ini mengalami problem teologis. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa semua agama dan kepercayaan mengandung ajaran tentang nilai-nilai universal yang sama. Tulisan sederhana ini hadir untuk  memaparkan problem teologis pendidikan multikultural.

Menurut Abdullah Aly, wacana pendidikan multikultural di Indonesia digulirkan sekitar tahun 2000. Tujuannya agar peserta didik bersedia menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, maupun agama. Dari sini terlihat bahwa ruang lingkup pendidikan multikultural sebenarnya meliputi aspek sosial budaya, gender, bahasa, politik, dan agama. Dari sekian aspek tersebut, aspek agama mengalami problem yang sangat fundamental. Karena hal ini menyangkut aqidah seseorang. Dari hasil kajian penulis, terdapat tiga problem besar yaitu, problem ketuhanan,ke agamaan dan penafsiran Teks suci.

Pertama, problem ketuhanan. Dalam buku ”Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasi”, disebutkan bahwa landasan filosofis pelaksanaan pendidikan multikultural di Indonesia harus didasarkan kepada pemahaman bahwa ”satu Tuhan, banyak agama” merupakan fakta dan realitas yang dihadapi manusia sekarang. Dari pernyataan tersebut, nampak bahwa pendidikan multikultural mengajarkan  kesetaraan ketuhanan. Bila demikian,  keimanan siswa jadi bermasalah. Karena konsep tauhid di dekonstruksi.

Dalam pandangan Islam, konsep ketuhanan sudah sangat otentik dan final. Tuhan Allah adalah esa. Tidak beranak dan tidak diperanakkan,  dan tiada sesuatu yang menyerupainya. (lihat: QS. Al-Ikhlas: 1-3). Begitu juga lafadz Allah adalah nama diri (proper name) dari dzat yang maha kuasa, yang memiliki nama dan sifat-sifat tertentu. Dalam Surat Thaha ayat 14 diterangkan bahwa ketika Allah hendak memberi wahyu kepada Nabi Musa as, Allah menyatakan dirinya dengan nama “Allah”. “Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan(yang hak) selain Aku, maka sembahlah aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingatku” Dengan demikian, Allah bukanlah nama Tuhan yang dimiliki agama Kristen dan Yahudi seperti yang dipersangkakan oleh penganut pluralis-multikultural.

Menurut al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya’ Ulumuddin” bab “Ilmu”. Diterangkan bahwa setiap individu muslim wajib mempelajari dasar-dasar keimanan. Ketika seorang muslim sudah sampai baligh atau berumur, maka yang pertama wajib untuk dipelajarinya kalimat syahadat dan maknanya. Yaitu kalimat “Laa Ilaaha Illallah Muhammad al-Rasulullah”. Konsep tauhid tersebut sangat berarti kepada siswa sebagai bekal keimanannya. Dengan keimanan tersebut siswa menjadi kuat aqidahnya dan ilmu yang diperolehnya menghantarkan kepada kedekatan spritual pada Allah swt.  

Kedua, problem keagamaan. Menurut penganut multikulturalis, pendidikan multikultural berusaha membangun pemahaman siswa terhadap nilai-nilai universal yang ada dalam agama-agama. Dengan pemahaman semacam ini diharapkan mereka dapat menyadari bahwa meskipun masing-masing agama mempunyai bentuk yang berbeda-beda, agama-agama itu mempunyai substansi religiusitas yang sama yaitu mengandung ajaran tentang “nilai-nilai universal. Dengan demikian, diharapkan siswa akan mempunyai wacana keberagamaan yang inklusif, pluralis dan demokratis sehingga mereka dapat memahami, menghargai dan menghormati agama dan kepercayaan orang lain.

Dari pernyataan tersebut, terlihat bahwa pendidikan model ini mengajarkan kesetaraan agama dan menanamkan paham relativisme kebenaran. Karena Dengan demikian siswa terdidik untuk meyakini kebenaran agama lain dan pada saat yang sama  mampu bersikap inklusif dan pluralis. Sehingga siswa tidak mengakui kebenaran agamanya sendiri.

Adapun relatifisme kebenaran yang diajarkan melalui pendidikan multikultural sangat berbahaya bagi siswa. Karena ilmu yang diperolehnya menjadi relatif, maka siswa sulit  membedakan antara kebenaran dan kesalahan, kebaikan dan. Akibatnya pada diri siswa muncul sikap keragu-raguan (skeptis). Padahal tujuan mempelajari ilmu adalah untuk mendapatkan kebenaran ilmu pengetahuan. Begitu juga setiap manusia dianugrahi Allah swt. akal agar bisa mencapai kebenaran dan keyakinan. Dengan keyakinan, manusia bisa sampai pada kekhusukkan dan kenikmatan ibadah serta kebahagiaan abadi. Sikap skeptic dan relativisme kebenaran yang dilahirkan dari rahim multikulturalisme tersebut harus dijauhi oleh setiap manusia karena dapat  merusak sendi-sendi aqidah Islam.

Ketiga. Problem penafsiran Teks Suci (Wahyu). Para penganut multikulturalis berasumsi bahwa persoalan keragaman sebenarnya tidak lepas dari interpretasi manusia akan teks suci atau divine text yang dipercaya sebagai ungkapan langsung dari Tuhan kepada manusia. Sementara dalam kerangka kerjanya, tidak ada tafsir yang seragam terhadap suatu hal. Persoalan perbedaan tafsir agama ini menjadi problem pelik tatkala ada pihak yang menganggap bahwa otoritasnya saja yang paling berhak untuk mengiterpretasikan teks suci dan hanya tafsirnya saja yang paling valid dan benar, sedangkan tafsir orang lain dianggap salah.

Para mufassir memang berbeda, tetapi perbedaan mereka bukan pada masalah yang ushul (fundamental), seperti, Ketuhaan. Perbedaan mereka juga sama sekali tidak mengatakan bahwa semua agama sama. Dengan demikian bila seseorang hendak menafsirkan, harus menggunakan metode yang benar, tidak berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berdasar. Dan tidak semua bisa menafsirkan nash sekehendaknya karena bila salah menafsirkan, akibatnya jadi fatal. Dalam sebuah riwayat, ketika seseorang menafsirkan al-Quran dengan metode yang salah, walaupun hasilnya benar dia tetap salah (fa ashoba). Jadi, sekalipun para mufassir berbeda, namun mereka sama-sama memiliki syarat-syarat yang digunakan untuk menafsirkan.

Menurut Dr. Muhammad Nabil Ghanaim dalam kitabnya “Dirasat fi at-Tafsir” dijelaskan bahwa syarat-syarat Mufassir diantaranya adalah: pertama, mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Karena al-Qur’an saling menafsirkan satu sama lain, dan Hadits Nabi sallahu ‘alaihi wasallam juga banyak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Kedua, mengetahui pendapat para Sahabat dan tafsir mereka terhadap al-Qur’an. Karena mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang turunnya al-Qur’an dan kondisi saat turunya wahyu itu. Ketiga, penafsir harus mempunyai aqidah yang lurus dan memegang teguh sunnah Rasulul, serta ikhlas dalam memancangkan tujuannya sehingga mendapat pertolongan Allah swt. Keempat, mengetahui I’rab dalam bahasa Arab, sehingga ia tak mengalami kebingungan ketika menghadapi kemungkinan banyaknya bentuk suatu reduksi.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pendidikan multikultural bukan hanya mengajarkan kepada peserta didik tentang keragaman budaya, suku ras, etnis dan agama, tetapi juga mengajarkan paham pluralisme agama, relativisme kebenaran, dan humanisme sekuler. Dengan demikian pendidikan model ini tidak menjadikan manusia beradab. Padahal Tujaun pendidikan yang sebenarnya adalah menjadikan manusa beradab. Manusia beradab adalah yang bertakwa kepada Allah swt, dan menjadikan Nabi sebagai uswah hasanahnya.  Sehingga ia menjadi manusia yang beriman. Bukan menjadi manusia pluralis, inklusif dan skeptik yang jauh dari nilai-nilai ketauhidan. Oleh karena itu, sebagai umatb muslim, terutama para akademisi dan para pelajar  supaya lebih berhati -hati dengan hadirnya wacana baru ini.Wallahu a’lam Bishowab.

 

Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana di Institut Studi Islam Darussalam Gontor Ponorogo (ISID)

Fakultas Ushuluddin, Jurusan Ilmu Akidah, Alumni PKU angkatan 4 ISID Gontor

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *