REKOMENDASI SIDANG KOMISI DAKWAH, SYARIAT ISLAM DAN KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan Umat
1. Kongres berkelanjutan dan dibentuk presidium (pengurus) dan periodisasi
2. Kepemimpinan umat yang solid, bersatu dalam memilih pemimpin yang representatif dan pro Islam
3. Legislatif harus terlibat dalam mewujudkan Bekasi bersyariah
4. Laskar Islam di tiap masjid
5. Gerakan umat yang sistematis
Ekonomi Umat
6. Pemberdayaan ekonomi umat dan penggalangan dana dengan amanah
7. Maksimalisasi zakat
8. Masjid sebagai basis pemberdayaa ekonomi umat
9. Pengawasan APBD dan harus maksimal untuk umat
Pendidikan
10. Beasiswa pendidikan umat berprestasi dan duafa
11. Pendidikan intensif generasi muda
12. Penggodokan generasi muda pemikir masa depan
Komunikasi dan Teknologi Informasi
13. Pelatihan teknologi media (web, hacker, dsb)
14. Penguasaan media massa (radio dan Koran) + televise
15. Pusat informasi umat
16. Imej Islam yang ramah dan tidak identik dengan kekerasan
Dakwah dan tabligh
17. Pendidikan kader dakwah
18. Dakwah terprogram dan berkelanjutan
Pemerintahan
19. Legislatif dan eksekutif mutlak terlibat dalam mengawal syariat. Membuat perda dan peraturan lainnya yang pro umat islam
20. Motto : Bekasi Kota Syuhada yang Bersyariah
21. Pembentukan Pengawas Kinerja Dewan
Hukum
22. Mendorong perda/ peraturan penerapan syariat. Qonun Syariah
23. Berantas kemaksiatan; miras, premanisme, zina; pelacuran, pergaulan bebas.
24. Aktifkan ribath pemuda masjid dan ormas Islam
25. Perda yang tegas untuk pencegahan dan penanggulangan penistaan agama
Rekomendasi Sidang Komisi Pemurtadan dan Advokasi
26. Pembentukan Posko Kongres Ummat Islam atau Badan Kontak Ummat Islam Bekasi atau Badan Pekerja dengan fungsi sebagai: Pusat informasi, Pusat koordinasi, Pust konsolidasi, Penguatan jaringan, dan Pemberdayaan di bidang ekonomi, dakwah, sosial dan pendidikan.
27. Pembentukan satgas-satgas di masjid-masjid sebagai pengawal akhlaq dan aqidah ummat.
28. Melakukan kegiatan-kegiatan rutin dan gabungan antar ormas Islam dan elemen ummat Islam yang dapat memberikan kesadaran tentang penyebab dan banyaknya pemurtadan.
29. Mendorong terwujudnya satu kepimpinan ummat Islam yang tabligh, amanah, siddiq, fathonah di Bekasi.
Rekomendasi Komisi Ummahat
30. Menuntut pemerintah agar tidak mudah memberikan rekomendasi atau perizinan terhadap kegiatan-kegiatan non muslim yang melibatkan umat Islam
31. Menuntut pemerintah dan kepolisian untuk tidak menjalankan politik belah bambu terhadap penyelesaian masalah umat
32. Menuntut pemerintah dan kepolisian untuk secara sungguh-sungguh ikut menjaga aqidah umat. Karena amanah yang diemban akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah. ([mm/voa/Wahdah Islamiyyah]