Negara Berpenduduk Mayoritas Kristen Legalkan Perceraian

Written by | Internasional

Inpasonline.com, 09/06/11

Dalam ajaran Kristen, baik Protestan maupun Katolik, perceraian adalah tindakan yang diharamkan. Tidak boleh ada yang dapat memisahkan pasangan kristen kecuali maut atau zina. 

Zina memang pengecualian, namun jika dilihat konteks hukum zina adalah hukuman rajam (mati), maka lagi-lagi hanya maut lah yang sebenarnya boleh memisahkan pasangan Kristen.

Namun di beberapa negara, perceraian mulai dilegalkan. Justru yang mengeluarkan aturan tersebut adalah negara-negara yang berpenduduk mayoritas Kristen atau Katolik. Republik Malta misalnya, sebuah negara kepulauan di Eropa Selatan, Sabtu (28/5) lalu telah mengadakan referendum terkait boleh tidaknya perceraian. 

Yang mengejutkan hasil Refrendum di negara yang berpenduduk sekitar 412 ribu orang dengan mayoritas 95% penganut Katolik Roma itu justru mengijinkan pasangan menikah, dan bercerai setelah berpisah selama 4 tahun.

Sebanyak 300 ribu pemilih telah memberikan suaranya dan telah memutuskan untuk mengizinkan perceraian di negara yang rakyatnya dikenal sebagai penganut paling keras ajaran Katolik itu.

Lawrence Gonzi, Perdana Menteri Malta mengatakan, meskipun kemenangan dalam referendum tentang perceraian itu sangat tipis, pemerintah tetap akan menghormati kehendak rakyat. RUU itu akan diteruskan ke parlemen. Ia mengatakan, DPR akan segera bersidang untuk mengesahkan rancangan UU perceraian itu.

Hasil perhitungan suara sementara menunjukkan 54 persen pemilih menghendaki disahkannya RUU itu. Peraturan yang berlaku sekarang mengatakan pasangan-pasangan yang menikah hanya diperbolehkan bercerai secara hukum, tetapi tidak boleh kawin lagi kecuali perkawinan yang terdahulu dibatalkan oleh gereja. Namun, nampaknya hal itu tidak akan berlaku lagi dalam waktu dekat ini. Saat ini Filipina adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang perceraian. (mm/ Reformata.com)

Last modified: 09/06/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *