Oleh M. Anwar Djaelani
inpasonline.com – ”Yogya Darurat Miras, 2 Santri yang Lagi Makan Satai Dikeroyok Kelompok Pemabuk” (www.kumparan.com 24/10/2024). “Kasus Miras Marak Terjadi, Pemuda Muhammadiyah DIY Audiensi ke SATPOL PP” (www.news.mediamu.com/ 22/10/2024). ”Massa FUI akan Gelar Aksi Long March Yogya Darurat Miras” (www.kumparan.com 23/10/2024).
Pada berita pertama, korban penganiayaan para pemabuk ada dua orang. Santri pertama mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, kemudian luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat pukulan benda tumpul. Sementara, santri kedua mengalami luka pada kepala, tangan dan kaki akibat pukulan benda keras.
Memang, kejadian di atas sangat memprihatinkan. Di Yogyakarta berita semisal itu ada sebelumnya. Hal itu, diperparah dengan makin maraknya penjualan miras di sana.
Atas perkembangan negatif itu, membuat banyak pihak yang bergerak melakukan aksi. Dua di antaranya adalah: Pertama, PW Pemuda Muhammadiyah DIY melakukan audiensi dengan SATPOL PP DIY di Kantor Satpol PP DIY pada 17 Oktober 2024. Intinya, untuk membahas krisis darurat minuman keras (miras) yang semakin merajalela di Yogyakarta.
Kedua, Forum Ukhuwah Islamiyyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar ”Aksi Jalan Kaki Rakyat Jogja Mengadu”. Hal ini, lantaran peredaran minuman keras di DIY yang dinilai makin mengganas.
Sungguh, pengaruh minuman keras memang luar biasa keji. Kita lihat di daerah lain. Di Cilacap, “Gegara Mabuk Miras, Anak Tiri Tega Bunuh Ayah Sendiri” (www.bercahayafm.cilacapkab.go.id 22/10/2024). Di Maros Sulawesi Selatan, “Kronologi Pria Mabuk di Maros Bunuh Sadis Lansia dengan 30 Tusukan” (www.detik.com 17/09/2024).
Keras Melarang
Apa yang terjadi pada berbagai berita tragis di atas serta tragedi-tragedi lain yang serupa dengan itu membuat kita ingat larangan keras di hadits ini: “Tiap-tiap yang memabukkan haram” (HR Muslim).
Kita sangat dilarang untuk mengonsumsi sesuatu yang memabukkan, sedikit ataupun banyak. Perhatikan hadits ini: “Suatu yang memabukkan–banyak atau sedikit-haram” (HR An-Nasa’i dan Abu Dawud).
Sungguh, jangan sekali-kali mengonsumsi minuman keras karena sangat berakibat buruk. “Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan” (HR Al-Hakim).
Miras, kunci semua keburukan? Benar, sebab yang memabukkan itu bisa menghilangkan akal dan lalu menjadi pemicu tindakan kriminal. Simak hadits ini: “Khamr adalah apa saja yang dapat menghilangkan akal” (HR Bukhari dan Muslim).
Patuh dan Patuh
Hanya ada satu pilihan! Taatilah ajaran yang menyelamatkan, di ayat ini: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah [5]: 90).
Taati juga ayat ini: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS Al-Maaidah [5]: 91). Sungguh, jangan konsumsi sesuatu yang memabukkan! []