Oleh: Bambang Galih S
Inpasonline.com-Slogan kembali kepada Al Qur`an dan hadist atau sunnah, terkadang seringkali dipertentangkan untuk tidak kembali kepada ulama. Padahal slogan ini lebih tepatnya diperuntukkan dan dikhususkan untuk ulama mujtahid, yaitu seorang ulama yang telah mampu menggali dan menentukan suatu kesimpulan nilai atau hukum dengan otoritas keilmuannya. Dalam pengambilan (istimbath) kesimpulan hukum yang masih sangat umum, tidak bisa begitu saja diketahui dan dipahami oleh orang awam, kecuali ia harus bersandar pada ulama. Orang awam pada umumnya kita temukan masih banyak yang belum mampu membaca, memahami dan hafal Al Qur`an, hadist, bahasa Arab, ushul fiqih, mustolah hadist dan lainnya, apalagi untuk menentukan suatu hukum.
Masyarakat atau umat saat ini terkadang ada yang kehilangan adab dan salah dalam berpikir serta tidak memposisikan sesuatu pada tempatnya, dengan terburu-buru menyimpulkan, memvonis, membid`ahkan hingga menyesatkan yang berbeda pendapat dari yang diketahuinya. Hanya berdasar dengan satu dalil, kemudian meruntuhkan pendapat lainnya yang sangat jauh diatasnya atau yang sudah menjadi perbedaan pendapat para ulama sejak dahulunya. Padahal para ulama sendiri memiliki adab untuk tetap saling menerima, menghargai dan menghormati, seperti perbedaan pendapat tentang qunut subuh, maulid nabi dan lainnya. Namun tetap bersepakat dan bersatu dalam pokok aqidah.
Terlebih saat ini ada suatu golongan yang cenderung antipati bahkan sampai taraf menolak madzhab, dan mengikuti pendapat hukum langsung kepada hadis, yang kemudian dibatasi hanya pada hadist “shahih” menurut ulama tertentu. Mereka seolah berpandangan bahwa Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad tidak mengerti hadist, dan membuat suatu hukum tidak berdasarkan hadist.
Mempelajari atau memahami suatu dasar hukum itu baik, untuk semakin memantapkan dan meyakinkan dalam beramal soleh. Namun terburu dan keliru dalam memahami ilmu, kemudian mudah menyalahkan dan mementahkan pendapat para ulama merupakan suatu masalah dan ketiadaan adab pada penuntut ilmu. Bertaklid kepada ulama yang telah dikenal kepakarannya merupakan hal yang benar dan wajar bagi seorang awam, yang merupakan mayoritas dari kebanyakan ummat ini. Sebagaimana kita bertaklid kepada seorang dokter yang memberikan diagnosis dan obat terhadap suatu penyakit kepada manusia, atau profesor ahli fisika dan geografi yang menjelaskan tentang suatu ruang dan wilayah.
Menyempitkan syariat Islam sebatas dari hadist merupakan kesalahan dalam memandang Islam yang luas dan sempurna, akibatnya terlalu tekstual dan kaku dalam berislam.
Perlu sekiranya umat ini memahami sejarah dan silsilah keilmuannya. Ilmu fiqih dalam Islam lebih dahulu lahir puluhan tahun dibandingkan ilmu hadist. Sehingga ketika masa sahabat hingga masa tabiut tabiin, belum dikenal istilah adanya hadist shahih, dhaif, hasan dan lainnya. Demikian juga para Imam madzhab seperti Imam Malik dan Imam Syafi`i, tidak menggunakan hadist shahih Bukhari dan Muslim yang dikatakan sebagai hadist tershahih.
Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir tahun 196 H dan Imam Muslim lahir tahun 2014 H, artinya Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir. Demikian juga Imam Hanafi lahir (80 H), Imam Syafi`I (150 H) dan Imam Ahmad (164 H), lebih dahulu hidup jauh didepan kelahiran para imam hadist. Para Imam madzhab ini merupakan para pakar fiqih yang paling otoritatif di zamannya, namun bukan berarti mereka dianggap tidak mengerti hadis atau mendasarkan fiqihnya tanpa hadist. Justru mereka yang mengawali penelitian tentang hadist dan lebih dahulu diikuti sebagai para pakar hadist yang paling kuat dan shahih.
Imam Malik merupakan penyusun Kitab Hadist Al Muwatho dengan jarak hanya tiga tingkat perawi hadist sampai ke Rasulullah, sedangkan Shahih Bukhari dan Muslim jaraknya bisa 6 hingga 7 tingkat sampai ke Rasulullah Saw. Begitu juga Imam Ahmad yang menguasai 750.000 hadist juga lebih dikenal sebagai ahli hadist. Hadist dan pendapat fiqih para Imam madzhab dikatakan menjadi yang paling otentik dan kuat, karena jarak mereka yang lebih dekat kepada Rasulullah. Bahkan Imam Malik melihat langsung sholat dan amalan puluhan ribu anak-anak para sahabat nabi yang hidup di Madinah, begitu juga Imam hanafi yang hidup sezaman di Kuffah, pada masa tabiut tabiin.
Sehingga menurut Ustadz Ahmad Sarwat, ahli perbandingan madzhab dan pengasuh situs rumahfiqih.com, tingkatan hadist para ulama madzhab ini lebih shahih, yang kemudian mereka gunakan dalam ijtihad madzhab fiqihnya. Bahkan para imam ahli hadist yang terkenal, seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim serta lainnya, dikenal sebagai pengikut madzhab Syafi`i, bukan hanya dengan sekedar mengikuti hadist shahih yang menjadi ijtihadnya sendiri. Sebab banyak syarat dan metedologi tertentu untuk menjadi seorang mujtahid fiqih. Seorang ulama fiqih sudah tentu memahami dan menguasai hadist, namun seorang ulama hadist belum tentu menguasai dan memahami fiqih. Hadist hanyalah salah satu bahan baku yang kemudian diramu untuk melahirkan suatu kesimpulan dan ketentuan hukum.
Maka adab terhadap ilmu disini adalah mengenal, mengikuti dan mngembalikan suatu pendapat kepada ahlinya. Allah Subhanahu wata`ala berfirman “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahuinya” (QS.Al Anbiya: 7). Perkara agama merupakan hak para ulama, khususnya ilmu syariat merupakan hak atau pakem para fuqaha (ulama ahli fiqih). Para ulama merupakan pewaris para nabi, mereka adalah orang yang paling takut kepada Allah, tidak berpendapat dengan hawa nafsunya. Namun menjelaskan dan menentukan sesuatu berdasarkan kepada tanggung jawab ilmu dan pengharapannya kepada Allah.
Syaikh Ramadhan al-Buthi mengatakan bahwa bagi orang-orang awam diharuskan berpegang teguh kepada fatwa dan ijtihad para ulama. Hari ini semakin banyak umat Islam yang lemah dalam metodologi penggalian hukum. Bahkan sama sekali awam terhadap hukum Islam. Maka jalan selamat untuk kaum awam adalah menyerahkan semua persoalan agama kepada alim ulama. Jangan serahkan kepada orang yang tidak memiliki kredibilitas ilmu syariat. Sebab bisa merusak hukum agama.(Galih)
Purwokerto, Jawa Tengah. Menjelang waktu berbuka sore ini 29/05/2018.