Homoseks Vs Kebebasan Manusia

Written by | Opini

Oleh Kholili Hasib

lgbtInpasonline.com-Mengikuti negara-negara Barat lainnya, Prancis baru-baru ini mengesahkan undang-undang (UU) pernikahan bagi kaum gay. Presiden Prancis, Francois Hollande secara resmi menandatangani UU tersebut pada Sabtu 18 Mei 2013. Dengan keputusan kontroversial ini, Prancis menjadi Negara ke-14 di dunia yang melegalkan UU pernikahan bagi kaum homoseks (Jawa Pos 19/05/2013).

Mahkamah Konstitusi  (MK) Prancis  yang mengesahkan UU pernikahan sejenis menyatakan bahwa lesbianisme dan homoseks  merupakan hak individu manusia yang perlu dilindungi. Meski sebagian agamawan menolak, namun pemerintah Prancis tetap bersikukuh bahwa pernikahan sejenis tidak melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Atas nama kebebasan, MK menolak gugatan sejumlah kelompok yang menggunakan pandangan agama.

Paham kebebasan dan prinsip kemanusian di Barat merupakan paham kebebasan la diniyah (tanpa agama). Standar keagamaan tidak penting lagi. Bahkan tidak diperlukan sebagai landasan kehidupan. Karena itu, jika hubungan sejenis — baik sesama laki-lai atau sesama perempuan —  dilakukan atas dasar suka-sama suka maka hal itu tidak dianggap pelanggaran. Mereka juga berprinsip bahwa laki-laki dan perempuan sama saja. Jika hubungan laki-laki dan perempuan disahkan, maka kenapa sesama laki-laki atau sesama perempuan dilarang.

Jadi, kebebasan kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual-biseksual (LGTB) di Barat tersebut berparadigma paham humanisme dan gender equality. Kedua paham tersebut bermasalah pada konsep manusia. Bahwa manusia adalah makhluk yang kosong agama, bebas mengatur kehidupannya tanpa campur tangan hukum Tuhan. Bisa mencari kebenaran tanpa melalui Tuhan atau agama. Manusia dalam paradigma sekular, apapun jenis kelaminnya, adalah sama. Tidak ada ruang-ruang yang membedakan terkecuali segi fisik belaka. Sehingga prinsip-prinsip kemanusiannya adalah netral agama. Komunitas LGTB, berlindung di balik paham humanisme dan sekularisme ini.

Paradigma la diniyyah seperti tersebut mengkhawatirkan. Sebab, tidak saja melegalkan hubungan sejenis, tapi bisa melegalkan seks bebas (free seks) antara laki-laki dan perempuan. Seorang akitifis liberal Indonesia pernah mengkampanyekan paradigma kebebasan seks ini dalam sebuah buku. Ditulis dalam bukunyai Jihad Melawan Ekstrimis Agama (2009) hal. 182:

“Saya rasa Tuhan tidak mempunyai urusan dengan seksualitas. Jangankan masalah seksual, persoalan agama atau keyakinan saja yang sangat fundamental, Tuhan – seperti secara eksplisit tertuang dalam al-Qur’an – telah membebaskan manusia untuk memilih: menjadi mu’min atau kafir. Maka, jika masalah keyakinan saja Tuhan tidak peduli, apalagi masalah seks? Jika kita mengandaikan Tuhan akan mengutuk sebuah praktek “seks bebas” atau praktek seks yang tidak mengikuti aturan resmi seperti tercantum dalam dictum keagamaan, maka sesungguhnya kita tanpa sadar telah merendahkan martabat Tuhan itu sendiri”.

Paradigma seperti tersebut memahami manusia sebagai makhluk yang terbebas dari Tuhan, agama dan aturan-aturannya. Sedangkan dalam perspektif Islam, manusia adalah makhluk yang memiliki perangkat spiritual untuk mengembalikannya kepada fitrah kemanusiaan. Model kebebasan seperti ditunjukkan orang-orang Barat itu justru akan membawa kerugian bagi kemanusiaan itu sendiri. Manusia bisa saja berbuat kekejian dengan alasan kebebasan. Dalam pandangan Islam, Tuhan merupakan ‘pembimbing’ manusia dalam hidup. Sementara, manusia yang memiliki nafsu, akal dan fisiknya terbatas, sehingga harus mendapatkan bimbingan hidup dari Sang Maha Sempurna, yaitu Tuhan.

Karena manusia adalah makhluk yang asalnya dilahirkan dalam kondisi keadaan fitrah, maka kebebasan dalam Islam diatur oleh agama untuk mengembalikannya kepada keadaan semula (fitrah). Sebab, Islam dengan syari’atnya, merupakan ‘wadah sakral’ bagi manusia untuk kembali kepada fitrah. Tuhan adalah pencipta fitrah manusia, maka pengembalian kepada fitrah haruslah melalui jalan ketuhanan. Fitrah merupakan tabiat dan kodrat asal manusia sebelum dicemari dan dirusak oleh kehidupan sekelilingnya.

Karena itu, Islam memandang bahwa kebebasan identik dengan fitrah. Seorang manusia yang bebas adalah orang yang hidup selaras dengan fitrahnya. Sebaliknya, yang menyalahi fitrah dirinya sebagai hamba Allah sesungguhnya tidak bebas, karena ia hidup dalam penjara nafsu dan belenggu setan. Dalam tataran praktis, kebebasan sejati memantulkan ilmu dan adab, manakala kebebasan palsu, mencerminkan kebodohan dan kebiadaban (Syamsuddin Arif, Tiga Makna Kebebasan dalam Islam dalam Islam versus Kebebasan Liberalisme: 2010 hal.61). Dari sini dapat disimpulkan, kebebasan seharusnya tidak melahirkan kerusakan manusia dan masyarakat.

Kebebasan dalam Islam bukan membiarkan sebebas-bebasnya manusia untuk berbuat apa saja. Kebebasan adalah bertindak sesuai dengan yang dituntut oleh hakikat sebenarnya dari dirinya. Hakikat diri manusia adalah manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki perangkat spiritual untuk taat keapada Sang Pencipta. Syed Muhammad Naquib Al-Attas menyebut konsep kebebasan itu dengan terminologi ikhtiyar (yakni memilih yang baik). Memilih itu bukan yang buruk. Sebab, jika manusia itu memilih yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan (Al-Attas, Peri Ilmu dan Pandangan Alam, hal. 63).

Maka, kebebasan itu sebenarnya bentuk penghambaan yang murni kepada Allah. Kaitannya dengan Syari’ah, sesungguhnya syari’ah itu membebaskan manusia. Yakni membebaskan dari belenggu nafsu yang merusakkan dan mengakui hak-hak kemanusiaan secara proporsional.

Sedangkan pelegalan  LGTB atas nama kebebasan manusia, justru menista kesucian manusia itu sendiri. Lesbian dan homoseks telah dipandang sebagai kelainan seksual, keluar dari fitrahnya sebagai manusia. Maka, kelompok LGTB tidak seharusnya diberi ruang seluas-luasnya untuk mempraktikkan kehidupan abnormalnya itu, namun mereka harus disembuhkan. Sebab, hakikatnya mereka sedang sakit. Dan sangat rawan menyebarkan penyakit kelamin menular melalui hubungan seks sejenis.

Dalam Islam, hubungan sejenis, baik itu lesbian dan homoseks,  merupakan perbuatan keji. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Subhaanahu wa ta’ala melaknat 7 golongan dari makhluk-Nya dari atas 7 lapis langit.Lalu, beliau ` melaknat satu golongan di antara mereka sebanyak tiga kali. Setelah itu, melaknat setiap golongan satu kali-satu kali, kemudian bersabda,  “Terlaknatlah, terlaknatlah, terlaknatlah orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Luth” (HR. al-Hakim).

Imam Syafi’i menetapkan pelaku homoseksual dan lesbian wajib dihukum mati, sebagaimana keterangan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktik homoseksual dan lesbian), maka ia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya.” (HR. Abu Daud).

Itulah syariat Islam yang memiliki tujuan memulyakan manusia dengan kembali kepada fitrah asalnya. Maka, tujuan syari’at dalam menetapkan hukum itu ada lima; yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfa, hal. 275). Pada intinya, syari’at Islam menghindarkan manusia dari segala hal yang merusakkan. Merusak jiwa, harta, keturunan, akal dan agama.

Maka jika ada bentuk kebebasan yang justru merusak jiwa, akal dan agama, sesungguhnya bukan kebebasan yang sebenarnya. Tapi itu bentuk kecelakaan dan kerusakan yang harus dicegah. Perilaku LGTB adalah perilaku abnormal yang merusak jiwa dan fitrah manusia. Pemberian ruang bagi mereka untuk mengespresikan prilaku abnormalnya merupakan kebebasan palsu, sebab merusak fitrah sebagai manusia. []

Last modified: 23/05/2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *