Gaga, Said, dan NU

 

NU Tegas  

Bagi yang cermat, kalimat Said di paragraf pertama di atas seperti ‘menyempurnakan’ kalimat-kalimat dia beberapa hari sebelumnya di saat publik ramai berpolemik tentang boleh-tidaknya Gaga manggung di Jakarta. Kala itu dia bilang: “Sejuta Lady Gaga yang datang ke Indonesia tidak akan mampu menggoyahkan iman warga NU, apalagi ini satu orang”. Dia bilang lagi, “Lady Gaga itu nggak haram.”

Menonton Gaga tidak haram? Siapa Gaga? Pertama, aksi panggung Gaga tak senonoh. Kedua, busananya nyentrik, sering hanya mengenakan pakaian dalam dengan desain berbagai rupa. Ketiga, dikenal pro-gay/lesbian. Keempat, disebut-sebut sebagai pemuja setan.

Maka, mudah ditebak, sikap Said berseberangan dengan kalangan Islam lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan menonton Gaga. MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hidayatullah, dan  elemen Islam lainnya juga menolak keras Gaga.

Khusus di internal NU, sikap Said sangat berbeda dengan Muslimat NU DKI Jakarta. Demikian juga dengan mantan Ketua Umum PB-NU Hasyim Muzadi, yang pada 19/05/2012 mengatakan: “Apa yang diambil oleh Polri untuk tidak mengeluarkan izin konser Lady Gaga sudah tepat.”

Jika Hasyim Muzadi bersikap tegas menghadapi kemunkaran, maka bagaimana dengan KH Hasyim Asy’ari, sang pendiri NU? Memang, kapanpun akan tetap relevan jika menjadikan pendapat atau pemikiran Hasyim Asy’ari sebagai salah satu referensi terpenting.

Kitab At-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat adalah salah satu karya Hasyim Asy’ari. Situs www.tebuireng.net memberi catatan, bahwa kitab itu berupa: “Peringatan-peringatan wajib bagi penyelenggara kegiatan maulid yang dicampuri dengan kemungkaran. Ditulis berdasarkan kejadian yang pernah dilihat pada malam Senin, 25 Rabi’ al-Awwal 1355 H, saat para santri di salah satu pesantren sedang merayakan Maulid Nabi yang diiringi dengan perbuatan mungkar, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, permainan yang menyerupai judi, senda-gurau, dan lain-lain”.

Di Muktamar NU ke-11, pada 9/6/1936, Hasyim Asy’ary menyampaikan nasihat-nasihat penting, misalnya, ajakan untuk bersatu merapatkan diri melakukan pembelaan saat ajaran Islam dinodai. Lawanlah kemunkaran! “Belalah agama Islam. Berjihadlah terhadap orang yang melecehkan Al-Qur’an dan sifat-sifat Allah Yang Maha Kasih, juga terhadap penganut ilmu-ilmu batil dan akidah-akidah sesat” (Kholili Hasib:KH Hasyim Asy’ari dan Liberalisasi Pemikiran”, www.hidayatullah.com 22/4/2010).

Tampak, Hasyim Asy’ari merupakan figur yang sangat peduli dalam penegakan syariat Islam. Dia sangat tegas dalam menyikapi tradisi-tradisi nyleneh yang tidak memiliki dasar hukum.

Sekarang, kita buka Anggaran Dasar NU. Di muqaddimah-nya ditulis: “Bahwa para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah organisasi yang bernama NAHDLATUL ULAMA, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah”.

Pasal 8 ayat 1: Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia. Ayat 2: Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.

Sementara, Pasal 9 berbunyi: Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut: 1).Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah. 2).Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.

 

Mau ke Mana?

Said menyebut (pertunjukan) Gaga tak haram, sejuta Gaga tidak akan mampu menggoyahkan iman warga NU, dan insyaAllah mungkin saja lain kali Gaga bisa datang. Tampak –minimal secara tak langsung-, Said membolehkan Gaga tampil di Jakarta.

Terkait sikap Said itu, maka setelah membaca Anggaran Dasar NU, inilah sejumlah pertanyaan: Pertama, mana bukti Said telah beramar ma’ruf nahi munkar, seperti spirit pendirian NU? Kedua, tepatkah Said jika dihubungkan dengan tujuan NU yaitu untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia? Ketiga, tak berkhianatkah Said dengan tujuan NU yaitu berlakunya ajaran Islam? Keempat, tak bertabrakankah Said dengan usaha NU untuk mengupayakan terlaksananya ajaran Islam? Kelima, tak berlawanankah Said dengan usaha NU mencapai terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa?

            Duhai Said, Anda hendak ke mana? Al-Qur’an dan Al-Hadits telah jelas memberi tuntunan beramar makruf nahi munkar. Anggaran Dasar NU juga telah terang dalam memberi panduan beramar makruf nahi munkar.

Duhai ulama, duhai umat Islam, ayo bangkit semua! Jangan pernah lupa dengan ini: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS Ali-‘Imraan [3]: 110). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *