Dampak Sosial Pluralisme Agama

Written by | Opini

Maka tak heran jika muncul sekte-sekte maupun agama baru dalam kehidupan beragama di indonesia. Contohnya fenomena jamaat Ahmadiyah yang akhir-akhir ini menjadi isu yang palih hot di kalangan masyarakat.

Sebagian mendukung perkembangan jamaat Ahmadiyah, dan bagian besar menolak keberadaan dan exsistensi jamaat itu. Kedua kubu ini mempunyai pendapat-pendapat tersendiri untuk membenarkan pendapatnya masing-masing.

Dari fenomena ini, sangat jelas bahwa manusia sekarang sepertinya sering berbicara atas nama HAM (Hak Asasi Manusia), sepertinya HAM menjadi kunci dan dasar yang paling ampuh dalam mengambil sikap.

Seperti halnya kasus-kasus keagamaan yang lain, kata-kata HAM akan selalu ambil bagian dalam penyelesaiaan suatu masalah sosial, padahal pada faktanya tidak semua masalah bisa diatasi dengan atas nama HAM.

Kata HAM sendiri sepertinya juga mengalami kegalauan dalam definisinya. Ambil contoh, pertama; seperti yang ada di UUD 45, bahwa setiap warga negara berhak memilih agama dan keyakinan masing-masing, serta berhak melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing (agama yang dianut). Dari sudut pandang ini tentunya UUD ini masih bersifat umum, dalam artian agama yang dimaksud tidak disebutkan. Namun dalam undang-undang yang lain agama yang resmi di indonesia yang diakui hanya lima agama yaitu Islam, Kristen, Khatolik, Hindu dan Budha.

Permasalahan timbul ketika mayoritas umat islam di indonesia menolak keberadaan dan exsistensi jemaat Ahmadiyah, karena ajaran dan dasar-dasar agamanya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Jadi umat islam pada umumnya menganggap jamaat ahmadiyah sebagai “kafir”, karena sudah tidak sesuai dengan ajaran agama islam.

Dilain pihak, jemaat Ahmadiyah bersikukuh dengan keyakinannya bahwa mereka adalah orang islam dan seorang muslim.

Dari perselisihan ini, datanglah pihak ketiga. Yakni yang menurut saya malah membuat keadaan semakin kacau, dan memperkeruh keadaan. Dimana mereka berbicara atas nama HAM sebagai senjata yang sangat ditakuti oleh siapapun.

Jemaat Ahmadiyah di lain sisi mempunyai hak asasi untuk memeluk suatu agama dan menjalankan kepercayaannya, di sisi lain masyarakat islam di Indonesia juga mempunyai hak untuk mempertahankan agamanya dari dogma-dogma dari luar Islam. Hal inilah yang menimbulkan kerancuan dalam perdebatan panjang antara umat islam indonesia dan jemaat Ahmadiyah.

Sehingga sampai sekarang sepertinya pemerintah masih kesulitan dalam menentukan sikap untuk mengambil tindakan tegas dalam permasalahan ini. Dan menurut saya pribadi sebaiknya jamaat Ahmadiyah ini benar-benar dilarang di Indonesia, karena jika tidak maka kerusuhan seperti yang akhir-akhir ini terjadi, bisa terulang dimasa yang akan datang.

Penulis, Mahasiswa Institut Studi Islam Darussala (ISID) Gontor, Anggota CIOS (Centre of Islamic and Occidentalis Studies

Last modified: 30/03/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *