Hari Anak Nasional 23 Juli 2025:Sebuah Alarm dalam Menyongsong Indonesia Emas

Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Sebuah Alarm dalam Menyongsong Indonesia Emas

Nur Hidajati

Oleh Nur Hidajati,

pendidik dan Pimpinan Daerah Aisyiyah Gresik (Koordinator Bidang Hukum dan HAM)

inpasonline.com – Setiap tahun pemerintah menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai HAN. Itu, bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang  tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979.

Peringatan HAN merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hak-hak anak meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman (UU Nomor 4 Tahun 1979).

Siapa yang dimaksud anak? Ada beberapa prespektif dalam mendefinisikan anak. Dalam prespektif hukum, yang dimaksud anak menurut Undang-Undang di Indonesia: Anak adalah setiap manusia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Di sisi lain, hukum perdata menetapkan usia 21 tahun sebagai usia dewasa dan  dianggap cakap melakukan hubungan hukum. Adapun kurang dari usia tersebut, harus  diwakili oleh orang tua atau walinya.

Bersama Menunduk

Peringatan HAN merupakan suatu momen yang seharusnya menjadi pengingat bagi setiap orang agar merenungkan tentang anak-anak. Hal ini, agar tumbuh kesadaran sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab individual maupun sosial terhadap hak-hak anak.

Melalui peringatan HAN yang setiap tahun diselenggarakan oleh pemerintah, mestinya tidak sekadar bersifat seremonial. Hal yang tepat, harus juga meliputi kegiatan yang lebih mengedukasi masyarakat. Tujuannya, agar semua pihak memiliki tanggung jawab moral dalam menyiapkan keberlangsungan generasi yang memiliki perilaku unggul untuk kepentingan  agama, bangsa, dan negara.

Peringatan HAN, pada tahun ini yang ke-41, menjadi penanda semakin meningkatnya kesadaran setiap pemangku kepentingan. Mereka adalah pemerintah, organisasi masyarakat, dan orang tua. Mereka mengupayakan perbaikan kehidupan dan kesejahteraan anak-anak dalam semua aspek yaitu secara mental, fisik  dan sosial.

Tentang persoalan anak di Indonesia, dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045, masih berkutat pada tiga hal penting yaitu stunting, kekerasan anak, dan pernikahan anak. Upaya para pemangku kepentingan menyelesaikan masalah yang dihadapi anak-anak adalah agar pemenuhan kebutuhan anak-anak bisa terwujud yaitu tumbuh secara wajar dan aman dalam pengawasan dan perlindungan. Terkait, beberapa peraturan perundang-perundangan telah diterbitkan oleh pemerintah antara lain  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Masalah Kita

Keberadaan ormas perempuan sebagai salah satu pemangku kepentingan  di tengah kehidupan berbangsa bertujuan mewujudkan kepedulian. Caranya, dengan  gerakan dan aksi nyata yang berfokus pada masalah masalah Perempuan dan Anak.

Dalam suatu kesempatan Menteri Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan kepada seluruh rakyat. Intinya, tentang kondisi Darurat Kekerasan Anak. Bahwa, banyak peristiwa atau kejadian di masyarakat yang sasaran korbannya adalah anak-anak dalam usia rentan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menggolongkan kekerasan dalam empat macam:

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  3. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  4. Femisida (Pembunuhan terhadap Perempuan)

Beberapa faktor, antara lain seperti minimnya ruang aman dan pola asuh anak dalam keluarga diduga menjadi pemicu kekerasan. Kedudukan anak di dalam masyarakat  berada pada ”posisi  lemah” karena anak-anak secara hukum  tidak  dibenarkan melakukan suatu tindakan hukum tanpa persetujuan orang tua atau orang yang ditetapkan walinya. Dalam posisi inilah justru anak rentan terhadap perlakuan semena-mena dari pihak-pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap kehidupan anak-anak.

Oleh karena itu, urusan anak dengan segala persoalan yang dihadapi menjadi tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan. Tanggung jawab itu bukan hanya bagi orang tua dan keluarga saja yang dianggap paling memiliki kewenangan terhadap anak-anak. Negara sebagai pihak yang pertama dan utama dalam komitmen konstitusinya menuangkan hak anak dalam pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi …. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi“.

Halo, Pemimpin!

Anak-anak adalah bagian dari legacy para pemimpin saat ini. Mereka yang saat ini berstatus sebagai anak secara hukum serta sosial akan meneruskan estafeta kepemimpinan di masa yang akan datang. Pemimpin pada masa dua puluh tahun ke depan, yang akan menjalankan roda pemerintahan di masa Indonesia Emas adalah  anak-anak yang hidup dan tumbuh berkembang saat ini. Sementara, pemimpin yang baik adalah yang bisa mewariskan pemimpin berikutnya dengan kepemimpinan yang lebih baik daripada masanya.

Selamat Hari Anak Nasional ke-41. Kita songsong ”Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045”. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *