HAM dan Aliran Sesat dalam Tertib Hukum di Indonesia

Written by | Pemikiran Islam

Oleh: Ainul Yaqin

Human rightsInpasonline.com-Sebagaimana dimaklumi, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat. Peraturan ini oleh sementara orang dituduh melampaui kewenangan pemerintah daerah dan melanggar HAM sehingga bertentangan dengan konstitusi, karena itu perlu dianulir.

Dalam peraturan ini, yang dianggap bermasalah utamanya pasal-pasal berikut:

Pasal 4

  • Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Setiap orang dilarang untuk menyebarluaskan dan/atau ikut membantu menyebarluaskan aliran sesat.

Kemudian pasal 5

  • Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan.

Pengaturan HAM di Indonesia

Masalah HAM di Indonesia kedudukannya sangan kuat karena secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Dasar dan dijabarkan dalam peraturan perundangan yang lebih rendah antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal-pasal tentang HAM antara lain:

  • pasal 27 ayat (2) : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 A: hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B ayat (1) hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28 B ayat (2) hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C ayat (1) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 C ayat (2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
  • Pasal 28D ayat (1) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • Pasal 28 D ayat (2) hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Pasal 28 D ayat (3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
  • Pasal 28 D ayat (4) hak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28E ayat (1) hal dan kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
  • Pasal 28 E ayat(2) hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  • Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28G ayat (1) hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Pasal 28 G ayat (2) hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Pasal 28H ayat (1) hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Pasal 28 H ayat (2) hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Pasal 28 H ayat (3) hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Pasal 28 H ayat (4) hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
  • Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  • Pasal 28 I ayat (2) hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Pasal 28 I ayat (3) mempertahankan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Pasal 29 ayat (2) jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Selain terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang HAM sebagaimana tersebut di atas, dalam UUD 1945 terdapat pasal yang memuat ketentuan tentang pembatasan terhadap pemenuhan HAM, yakni pasal 28 J. Kebanyakan para pengusung dan pejuang HAM sengaja atau tidak, melupakan pasal ini. Dalam berbagai diskusi tentang HAM kebanyakan orang hanya mendiskusikan tentang hak dengan sadar atau tidak sadar mengesampingkan kenyataan bahwa dalam pemenuhan hak, terdapat pembatasan hak. Bahkan ada kesan seolah-olah pembatasan hak adalah suatu yang bertentangan dengan konstitusi, padahal jelas bahwa konstitusi mengatur pembatasan itu. Dalam implementasinya pemenuhan hak tidaklak tak terbatas, tetapi ada batasan-batasan yang dikukuhkan oleh konstutusi.

Ada kesan hendak menyembunyikan pasal 28 J. Pasal ini seolah-olah bukan merupakan bagian dari konstitusi. Inilah contoh serius penyesatan opini yang dilakukan oleh para pejuang HAM tanpa batas yang dimotori oleh para aktivis liberal. Untuk itu perlu dicermati pasal 28 J UUD 1945 sebagai beriku:

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 28 J UUD 1945 khususnya ayat (2) sebagaimana di atas sebenarnya merupakan adopsi dari pasal Pasal 29 Ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diadopsi PBB pada tahun 1948, yang memuat ketentuan sebagai berikut:

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society (Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis).

Pada dasarnya setiap orang dijamin hak asasinya berdasarkan konstitusi. Namun dalam melaksanakan haknya setiap orang harus menyadari bahwa disamping ada hak dirinya ada hak orang lain yang harus dihomati. Dalam setiap pemenuhan hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Pasal 28 J ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian, pasal 28 J ayat (2) menegaskan tentang adanya pembatasan dalam pemenuhan HAM. Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Masyarakat perlu disadarkan mengenai tanggung jawab mereka bahwa dalam menegakkan HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM orang lain. Bahwa pelaksanaan HAM tidak boleh membahayakan ketentraman dan keselamatan umum, merusak moral, merusak kaidah-kaidah agama, membahayakan publik, mengancam kesehatan publik, bertentangan dengan kepentingan keadilan, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokrasi Agar dalam pembatasan ini ada kejelasan dan tidak menimbulkan salah tafsir serta ada kepastian hukum, maka pasal 28 J ayat (2) ini menegaskan bahwa pembatasan HAM ditetapkan dengan Undang-Undang.

Penegasan tentang pembatasan HAM ini juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 73

Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Pelanggaran HAM seseorang dapat terjadi karena pemenuhan HAM tanpa batas tanpa mempedulikan HAM orang lain. Misalnya seseorang berdasarkan konstitusi dijamin haknya untuk berekspresi kemudian untuk mengekspresikan hak dan kebebasan itu dia telah mengendarai kendaraan di jalan raya dengan seenaknya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan bahkan bisa menimbulkan orang lain cedera dan kehilangan nyawa. Kendatipun hal ini dilakukan dalam rangka menunaikan hak asasi, tetapi jelas hal ini tidak dibenarkan. Perbuatan dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan UU Lalulintas.

Demikian pula, bahwa dalam pemenuhan haknya seseorang tidak boleh melanggar susila dan agama. Contoh, dengan dalih memenuhi hak dan kebebasan berekspresi, sesorang tidak diperkenankan untuk mempetontonkan kemaluannya di depan umum karena hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap kesusilaan, yang diatur berdasakan UU Pornografi.

Contoh lain, pasal 28 B ayat (1) menegaskan adanya hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Tetapi hak ini diberi penegasan bahwa terkait dengan hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan harus dilakukan melalui perkawinan yang sah. Dalam hal ini negara mengatur dengan undang-undang, kriteria perkawinan yang sah yakni berdasakan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang ini pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian perkawinan homoseksual dan lesbian yang sekarang ini lagi menjadi agenda perjuangan para aktivis liberal, kendatipun ini bisa diartikan sebagai ekspresi HAM, tetapi hal ini tidak dibenarkan dalam tertib hukum positif di Indonesia.

Aliran Sesat dan HAM.

Meskipun hak dan kebebasan beragama masuk pada hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun hal ini tidak berarti bahwa hak dan kebebasan beragama tidak bisa dibatasi sama sekali. Hak dan kebebasan beragama bersifat non derogable berlaku pada wilayah forum internum yaitu wilayah tempat beradanya pengakuan batin personal seorang individu yang merupakan tempat beradanya keyakinan spiritual individual dan secara persis hanya diketahui oleh si empunya keyakinan sendiri. Sedangkan pada wilayah forum eksternum yaitu wilayah yang berhubungan dengan menjalankan atau memanifestasikan dari hak, negara dapat melakukan pembatasan. Ketentuan ini telah menjadi bagian yang disepakati secara internasional. Hal ini dapat dicermati antara lain dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 18 Ayat (3), didalamnya dinyatakan sebagai berikut:

Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Demikian juga dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989 (Convention on the Rights of the Child), dalam Pasal 14 ayat (3) dinyatakan sebagai berikut:

Freedom to manifest one’s religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kebebasan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman, kesehatan, dan nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).

            Sebuah pertanyaan yang patut diajukan apakah aliran sesat merupakan ekspresi HAM ataukan justru yang masuk wilayah pengecualian pembatasan HAM? Untuk menjawabnya maka perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan hukum yang mengatur masalah ini adalah UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. UU ini sendiri pernah dicoba untuk dianulir melalui upaya judicial riview ke Mahkamah Konstitusi oleh beberap kalangan antara lain: (1) Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); (2) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); (3) Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI); (4) Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos); (5) Perkumpulan Masyarakat Setara; (6) Yayasan Desantara; (7) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); (8) KH. Abdurrahman Wahid; (9) Prof. Dr. Musdah Mulia; (10) Prof. M. Dawam Rahardjo; dan (11) KH. Maman Imanul Haq. Upaya tersebut akhirnya mental karena MK menolaknya dan oleh MK dinyatakan bahwa UU No.1/PNPS/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih berlaku. Dalam UU No.1/PNPS/1965 tersebut pada pasal 1 disebutkan:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Kemudian pada pasal 4 disebutkan

Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 156a.

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

Berdasarkan pasal-pasal dalam UU No.1/PNPS/1965 tersebut jelaslah bahwa kedudukan aliran sesat dalam tertib hukum di Indonesia adalah bukanlah wilayah ekspresi HAM yang dilindungi, tetapi termasuk wilayah yang dikecualikan karena pengajaran atau penyiaran aliran sesat dalam perspektif UU ini merupakan bentuk perbuatan penafsiran tentang sesuatu agama atau termasuk kegiatan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari suatu agama itu, namun penafsiran dan kegiatan itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama, sehingga dianggap sebagai perbuatan yang terlarang.

Dapat disimpulkan di sini bahwa berdasarkan UU No.1/PNPS/1965 yang dimaksud dengan kebebasan beragama di Indonesia adalah kebebasan untuk menjalankan agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, bukan kebebasan untuk tidak beragama, bukan kebebasan untuk membuat tafsiran seenaknya tentang suatu agama, atau bukan pula kebebasan untuk menistakan dan menghina agama, serta bukan pula kebebasan untuk mengajak orang tidak beragama.

UU No. 1/PNPS/1965 memberi kewenangan kepada Presiden untuk membubarkan aliran sesat sesuai dengan pasal 2 UU ini.

  • Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
  • Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Dan jika masih tetap dikerjaakan dapat dikenakan pidana sesuai dengan pasal 3 UU ini.

Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Eksistensi pengaturan dan pembatasan dalam UU No.1/PNPS/1965 tidaklah dapat dikatakan memasuki wilayah forum internum dari kebebasan beragama, namun hanya mengatur forum eksternum kebebasan beragama, karena keberadaan UU ini dimaksudkan untuk menjaga kehidupan umat beragama yang kondusif, saling menghormati baik kehidupan intern umat beragama maupun kehidupan antar umat beragama. Adanya aliran sesat jelas akan menggacaukan kehidupan intern umat beragama, karena itu harus diatur oleh negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan tanggungjawab negara.

Bagaimana dengan Pergub Jatim No. 55 tahun 2012?

            Pergub Jatim No. 55 tahun 2012 bergerak pada wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yaitu untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kewenangan ini diatur dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada UU ini pasal 13 dinyatakan bahwa yang termasuk menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah Provinsi adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jadi jelaslah bahwa pengawasan aliran sesat di Jawa Timur berdasarkan Pergub No. 55 tahun 2012 dilakukan dalam kerangka memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Keberadaan aliran sesat sangat berpotensi memimbulkan keresahan masyarakat yang pada akhirnya dapat memicu kekacauan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sehingga perlu diatur. Dalam hal ini pergub tidak membubarkan aliran sesat karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan UU No.1/PNPS/1965. Tetapi kegiatan aliran sesat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat harus dicegah. Dan ini menjadi amanat pemerintah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28j. Dengan demikian jelaslah bahwa Pergub No. 55 tahun 2012 tidak inkonstutusional.

 Penulis adalah Sekretaris MUI Prov Jatim dan Peneliti INPAS

Last modified: 08/04/2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *