Inpasonline, 16/11/10
Umat Islam Belanda yang merasa dirugikan dalam sidang pengadilan kasus Geert Wilders, mengajukan ‘kort geding’ pada Kerajaan Belanda. Mereka menuntut agar pihak kejaksaan mengubah tuntutan yang membebaskan Geert Wilders dari segala tuduhan.
Kejaksaan harus menuntut hukuman bagi Geert Wilders sehubungan dengan berbagai pernyataan yang ia ucapkan. Dan kejaksaan harus mengganti jaksa penuntut.
Demikian pernyataan salah satu penasehat hukum umat Islam sebagai pihak yang merasa dirugikan, Senin kemarin.
Atas tuntutan itu sidang pengadilan kasus Geert Wilders akan diulang. Karena majelis hakim terdahulu, dinilai sudah tidak bisa bersikap netral lagi. Sidang berikut akan berlangsung bulan Desember mendatang. (anp/r)