Validitas penafsiran dibangun secara mapan dengan metode ilmiah dan bukan reka-rekan. Maka ini adalah suatu dorongan kepada kaum muslimin untuk mencari ilmu untuk memahami dunia dan agama. Metode yang sahih akan sampai kepada kebenaran dan keyakinan dan bukan keragu-raguan yang dialami oleh kaum relativisme. Meski demikian pengembangan konsep dan pemahaman masih terbuka sepanjang zaman karena Al Quran memang kaya dengan inspirasi. Semakin sering dibaca dan diexplorasi maka akan semakin bertambah khazanah pengetahuan dan semakin banyak rahasia-rahasia yang terungkap. Demikianlah tradisi yang sudah berjalan berabad-abad hingga menghasilkan berbagai macam karya kitab tafsir yang otoritatif. Makalah ini akan menjelaskan sumber-sumber makna dan mekanisme pengambilannya.
Berbeda dengan para hermeneut yang masih belum sepakat, makna konsep-konsep yang sulit di dalam Al Quran ada pada empat sumber :
Pertama, hanya diketahui oleh Tuhan seperti arti arti huruf –huruf yang terputus (huruf muqoto’ah) yang muncul pada permulaan beberapa surah, informasi tentang tanggal dan waktu Hari Kiamat. Informasi tentang hal ini hanya rekaan belaka. Kedua, yang hanya dapat dijelaskan oleh Nabi, baik melalui teks (nash) dari beliau atau melalui petunjuk (dalalah) yang telah diberikan kepadanya. Contoh tentang hal ini termasuk kewajiban agama yang spesifik dan masalah hukum seperti hukum waris. Ketiga, aspek-aspek yang dapat diinterpretasikan oleh mereka yang menguasai berbagai macam aspek bahasa Arab, seperti yang dipahami oleh orang-orang yang berbahasa Arab dan keempat, aspek-aspek yang dapat dijelaskan oleh ulama. Ulama-ulama yang mampu menafsirkan dan menjelaskan Al Quran adalah mereka yang memiliki pengetahuan linguistic Bahasa Arab, pengetahuan hukum, pengetahuan variasi bacaan Al Quran, pengetahuan tentang kondisi ketika wahyu diturunkan, pengetahuan tentang ayat-ayat nasikh mansukh serta pengetahuan tentang hadist dan sunnah.
Mengenai mekanisme pengambilan makna para ulama ahli tafsir telah sepakat pada mekanisme berikut ini :
1. Tafsir Al Quran dengan Al Quran karena keterangan yang global dalam suatu ayat kadang dirinci lebih jelas lagi pada ayat lain.
2. Tafsir Al Quran dengan Assunnah yang kuat karena Assunnah menjelaskan dan memerinci keterangan dalam Al Quran.
3. Tafsir Al Quran dengan perkataan para sahabat, karena mereka lebih mengetahui dan menyaksikan kondisi-kondisi yang spesifik dengan dilatarbelakangi oleh pemahaman yang sempurna, amalan soleh, rasa takut kepada Allah dan hidup pada periode diturunkannya wahyu.
4. mengambil perkataan para tabiin dalam tafsir apalagi pada hal-hal yang disepakati oleh mereka karena hal itu menunjukkan mereka mengambilnya dari para sahabat dan karena umat tidak akan sepakat dalam kesesatan adapun jika ada perselisihan maka diambil perkataan yang kuat dengan disertai dalil.
5. apabila kesulitan dalam mentarjih maka dikembalikan kepada bahasa Al Quran dan Assunnah serta keumuman bahasa Arab apabila yang bersangkutan adalah orang yang kapabel dalam berijtihad bidang tafsir yaitu dengan terpenuhinya syarat-syarat seorang mufassir.
6. kesesuian antara perkataan mufassir dengan lafadz yang ditafsirkan tanpa penambahan dan pengurangan.
7. Memperhatikan dengan seksama akan asbabunnuzul.
8. Memperhatikan korelasi antara ayat dengan ayat dan surah dengan surah karena yang demikian menampakkan kemukjizatan Al Quran.
9. Menjahui sikap fanatis dan menuruti hawa nafsu.
10. Memperhatikan makna hakiki dan makna metaphor, suatu pembicaraan tidak boleh diarahkan kepada makna metaphor kecuali ada bukti.
11. Memperhatikan susunan pembicaraan dan konteks ayat.
12. Memulai dengan menjelaskan makna mufrodat kemudian rangkaian kalimat kemudian menjelaskan sisi-sisi i’rab yang samar, balaghoh, makna yang dimaksud dalam ayat dengan disertai kesimpulan hukum, adab dan faedah-faedah.
13. Bersandarkan pada hadist-hadist dan atsar-atsar yang kuat, kesesuiannya dengan tafsir dan meninggalkan yang selain dari itu apabila terpaksa maka mengambilnya dengan disertai catatan.
14. Mencari hikmah pengulangan sebagian lafadz, ayat dan makna.
15. Kesesuian tafsir dengan hukum alam, sejarah sosial yang valid dan bukan hanya semata-mata teoritis dan ketetapan-ketetapan.
16. Penampakan kebaikan-kebaikan syariat Al Quran, relevansinya disetiap zaman dan tempat dan responnya atas kebutuhan manusia yang terus berkembang.
17. Apabila lafadz mengandung lebih dari satu makna maka yang satu tidak dikedepankan atas yang lain kecuali dengan sebab yang dipercaya apabila tidak bisa maka dipilih yang lebih condong atau mengambil pendapat ahli ilmu yang lebih hati-hati. Wallaahu ‘alam bissowaab