Pamekasan Akan Keluarkan Perda Larangan Ahmadiyah

Inpasonline, 4/3/11

DPRD Pamekasan menilai SK Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan Ahmadiyah tak memiliki kekuatan huku. Untuk itulah Komisi A DPRD Pamekasan ngotot  tetap membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan Ahmadiyah di Pamekasan. “SK Gubernur Jawa Timur dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bukan termasuk hirarki peraturan perundang-undangan yang memiliki hukum mengikat,”jelas Suli Faris Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Jumat (04/03).

Menurut Suli, pihaknya tetap memandang perlu untuk membuat Perda larangan Ahmadiyah di Pamekasan. Ini karena Ahmadiyah di Indonesia tidak terdaftar sebagai agama, tetapi hanya sebagai aliran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Untuk itu, kata SULI, keluarnya SK Gubernur Jawa Timur dan SKB 3 menteri tahun 2008 lalu itu bukan bagian dari hirarki perundang-undangan yang mengikat di Indonesia sehingga perlu adanya Perda di tingkat kabupaten.

Suli  menjelaskan, Perda itu nantinya akan mengatur aktivitas Ahmadiyah seperti melarang meletakan papan nama di mana pun, dilarang menyebarkan paham dan mengajak orang lain. (ss/r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *