Sama dengan kasus Ahmadiyah sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berancang-ancang membuat peraturan yang melarang Negara Islam Indonesia (NII). Ini disebabkan Pemprov Jatim melihat sepak terjang NII sudah meresahkan masyarakat sehingga larangan ini tampaknya akan menggunakan instrumen peraturan gubernur (Pergub).
“Kami, para Muspida sudah pernah sekali membahas soal NII ini. Tampaknya akan mengerucut pada pembahasan pelarangan,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdusshomad Buchori.
Abdusshomad menambahkah, dalam pertemuan tersebut memang belum dimungkinkan untuk langsung membuat Pergub, namun berkaca dari kasus Ahamdiyah, setidaknya membutuhkan beberapa kali pertemuan antara kalangan muspida untuk dapat menghasilkan Pergub.
Menurut Abdusshomad, pelarangan NII bukan hal baru. Sebelumnya, pada 5 Oktober 2002, MUI sudah membuat rekomendasi soal hasil temuan NII dengan Pondok Pesantren Ma’had Al Zaytun (MAZ).
Dalam rekomendsi komisi fatwa MUI itu jelas menegaskan NII sesat karena dianggap sudah melenceng dari Islam.
Misalnya saja, NII tidak mewajibkan anggotanya untuk salat lima waktu dan membayar zakat. Namun cukup mencari anggota baru dan melakukan penggalangan dana.
Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Negara Islam Indonesia (NII) adalah gerakan yang sesat.
Kesesatan kelompok itu didasarkan pada penelitian MUI pada 5 Oktober 2002, bahwa NII terkait dengan Markaz “Al Zaytun” Indramayu, Jawa Barat, yang identik dengan “negara dalam negara”,.”Dalam kaitan itu, Muspida Jatim akan segera menyikapi NII seperti halnya Ahmadiyah, karena itu kami sudah menyampaikan beberapa saran terkait penelitian MUI bahwa NII itu sesat dan menyimpang dari Islam,” ujarnya.
Ia mengemukakan hal itu dalam tayang-bincang (talkshow) bertema “Waspada Gerakan NII, Membongkar Penyimpangan dan Gerakan Operasi NII” yang digagas Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian (UKMK) Masjid Nuruzzaman, Unair, Surabaya.
Dalam acara dengan pembicara antara lain, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Untung S Rajab, pendiri “NII Crisis Center” Ken Setiawan, dan Pembina UKMK Nuruzzaman Unair Dr Mustofa Helmy Effendy, ia menjelaskan NII tergolong sesat sesuai dengan 10 parameter MUI tentang aliran sesat.
“Sikap pengikut NII yang mengafirkan sesama muslim dan mengubah tata cara ibadah pokok adalah parameter sesatnya NII. MUI punya 10 parameter untuk menilai suatu aliran itu sesat atau tidak, di antaranya mengafirkan sesama muslim, mengubah ibadah pokok, mengingkari nabi atau Nabi Muhammad, mengingkari rukun Islam dan rukun iman, mengingkari Al Quran dan Hadits,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendukung rencana Muspida Jatim mengeluarkan pernyataan sikap menyangkut NII, seperti halnya SK Gubernur Jatim tentang Ahmadiyah, apalagi NII menjadi pemberitaan yang negatif terhadap Islam.
“Pemerintah harus bersikap tegas terhadap NII. NII sudah jelas ada kaitan dengan Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. MUI sudah pernah mengumpulkan seribu ulama di Gontor pada 2006 dan menyatakan NKRI adalah bentuk negara yang final,” katanya.(okz/repb/r)