GUIB Siap Kawal SK Gubernur Jatim Soal Ahmadiyah

Inpasonline, 2/3/11

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, meminta Jemaat Ahmadiyah di Jatim dapat melaksanakan SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011. Ahmadiyah diminta tidak ngotot tetap menjalankan aktivitasnya.

Ada empat poin dalam keputusan gubernur yang harus dipatuhi jamaat Ahmadiyah. Pertama, dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik. Kedua, dilarang memasang papan nama Organisasi jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum. Ketiga, dilarang memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain lain dengan identitas jemaat JAI. Keempat, dilarang menggunakan atribut jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.

“Saya kira keputusan itu sudah maksimal. Memang kewenangan gubernur sampai di situ. Kalau tuntutan MUI masih kurang, Ahmadiyah harus dibubarkan,” kata Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori.

 Abdussomad meminta, agar jamaah Ahmadiyah dapat mentaati keputusan gubernur, agar tidak menimbulkan permasalahan yang berujung pada anarkisme.

“Orang Ahmadiyah harus sadar, jangan metenteng (ngotot atau keras kepala) terus begitu. Wong dia itu salah kok metenteng,” tegasnya.

Ia menegaskan, MUI akan terus bergerak mulai tingkat daerah hingga ke tingkat pusat, untuk mendesak pemerintah pusat membubarkan Ahmadiyah.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan MUI pusat. Pusat juga sudah bergerak ke pemerintah pusat. Dan memang suatu saat Ahmadiyah dibubarkan supaya tidak membikin ramai Indonesia,” ujarnya.

“Kami berkoordinasi terus dengan pihak pemerintah daerah dan MUI daerah, agar tidak sampai terjadi anarkis. Karena anarkis tidak boleh menurut hukum Islam,” jelasnya.

Terbitnya SK Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan Ahmadiyah beraktivitas di Jatim mendapat sambutan baik dari Ikatan Dai Indonesia (Ikadi). Diharapkan, dengan adanya SK tersebut, akan terjaga keamanan, ketertiban dan suasana kondusif di wilayah Jawa Timur.

“Mendukung SK Gubernur tersebut, demi terjaganya keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat di wilayah Jawa Timur,” kata Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Muhammad Shaleh Drehem

 

GUIB Siap Kawal

Sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) siap turun jalan, untuk mengevaluasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur  tersebut.

“Kita akan mengawal, kita akan melihat sejauh mana efektifitas SK gubernur nomor 188. Kalau aparat kepolisian dapat menertibkan, kita akan angkat topi, Kalau tidak, kita akan ambil langkah-langkah,” ujar Sekretaris GUIB Jatim, M Yunus, kepada inpasonline.

Yunus mengatakan, sekitar 1.500 massa dari elemen yang tergabung dalam GUIB, akan melakukan aksi turun ke jalan, yang rencananya akan digelar pada Kamis (10/3/2011) di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.

“Kalau sekarang sudah dilarang, maka kita punya dua agenda. Pertama mengukur efektifitas desakan kita kepada pemprov dan memberikan pesan ke pemrintah pusat, bahwa potensi bangkitnya komunisme,” terangnya.

Selain aksi di depan Grahadi, mereka juga akan konvoi menuju ke gedung DPRD Jatim. “Tujuan kita ke dewan, untuk mengingatkan dan berdiskusi tentang bangkitnya komunisme di Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Badrodin Haiti berharap, agar aksi tersebut dibatalkan. Namun, jika tetap digelar aksi, pihaknya meminta kepada massa aksi untuk tidak berbuat anarkis.

“Kalau dalam jumlah besar, emosi perorangan itu nanti bisa dipancing-pancing, bisa menimbulkan hal yang tidak kondusif. Karena itu, saya berharap untuk rencana aksi itu dibatalkan,” tegas kapolda. (dtk/sbydt/r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *