Inpasonline, 4/3/11
Kementerian Agama RI tegas melarang anggota jemaah Ahmadiyah menunaikan ibadah haji atau umrah. Hal ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Ahmadiyah yang dinilai keluar dari Islam. Bagi orang non Islam dilarang ke tanah suci demi menjaga kesucian Makkah dan Madinah.
“Pelarangan merujuk fatwa MUI, Kemenag tidak akan beri ijin Ahmadiyah pergi haji atau umrah,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali.
Fatwa MUI tahun 2005 memperkuat fatwa MUI tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
Menag menyatakan, bahwa prinsip dasar Ahmadiyah tidak bisa ke Makkah atau Madinah karena mereka bukan Islam. “Itu kota yang terlarang bagi non muslim,” imbuh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.
Alasan tersebut, imbuhnya lagi, karena dalam masalah haji Kementerian Agama senantiasa merujuk pada fatwa MUI, seperti halnya masalah vaksin meningitis. “Seperti vaksin kalau kata MUI halal kita pakai, kalau haram tidak dipakai. Bahkan pernah sudah dibeli, tapi karena kata MUI haram, ya tidak kita pakai,” jelas Suryadharma Ali.
Menag mengakui, identitas mereka sulit dikontrol karena dalam kartu tanda penduduk dicantumkan agama Islam. “Secara kewajiban harus syar`i harus ada penegasan, seperti mengisi formulir yang menyatakan bukan Ahmadiyah,” katanya. (ks/r)