AM dan Buku-buku Buatan Tahanan

Oleh M. Anwar Djaelani buku dan tahanan

“Andi Menulis Buku dari Tahanan” (Jawa Pos, 19/10/2013). Atas berita itu, mengemuka pertanyaan: Buku seperti apakah yang akan dihasilkan Andi Mallarangeng dari balik tahanan? Kelak, akankah buku tersebut sefenomenal buku karya sejumlah tahanan (politik) semisal Bung Karno, Bung Hatta, atau HAMKA di masa lalu?

Buah Itu

Dua pertanyaan di atas timbul karena  Andi Mallarangeng (AM) ditahan bukan karena kasus politik seperti yang dialami Bung Karno  dan tokoh-tokoh lain yang semisal dengan itu. AM ditahan karena kasus pidana yaitu perkara korupsi yang bagi rata-rata orang sangat memalukan jika terlibat di dalamnya.

Kabar AM berhasrat menulis buku selama di tahanan disampaikan Rizal Mallarangeng (RM) saat menjenguk kakaknya di tahanan. Saat itu RM membawakan AM banyak buku untuk menjadi teman pengusir sepi. Selain suka membaca, AM juga hobi menulis sehingga ada kemungkinan AM membuat buku di dalam tahanan. Buku itu –kata RM- bisa berasal dari pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan AM di pengadilan.

Apapun, niat AM untuk menulis buku selama di tahanan perlu kita apresiasi. Sebab, secara faktual di negeri ini telah terbit banyak buku inspiratif yang dilahirkan dari ruang tahanan. Hanya saja –sekali lagi- buku-buku itu rata-rata karya para tahanan politik.

Buku dan tahanan adalah dua hal yang kerap bersanding. Secara umum, sejumlah tahanan membawa banyak buku sekadar untuk membunuh waktu. Tapi, sebagian di antaranya benar-benar diniatkan untuk terus memerluas cakrawala pengetahuan sekalipun raganya dikerangkeng.

Lihatlah Bung Hatta! Hatta tak pernah menangisi nasibnya yang sering ‘dibuang’ ke banyak tempat oleh Belanda sang penjajah. Misal, ketika dia dibuang ke Digul, sebagian besar barang yang dia bawa adalah buku. Konon, semua koleksi bukunya dia bawa.

Saat berada di Belanda, pada 25/09/1927, Hatta ditangkap penguasa dengan sejumlah tuduhan. Di persidangan, Hatta menolak semua tuduhan itu lewat pembelaannya yang berjudul “Indonesie Vrij” (“Indonesia Merdeka”) pada 22/03/1928.

Naskah itu lalu sampai ke Indonesia dengan cara diselundupkan. Maka, sesuai dengan sebuah ujaran bahwa ”Tulisan yang bagus akan lahir dari pembaca yang rakus”, terbuktilah itu pada sosok Bung Hatta. Naskah pembelaan Bung Hatta di pengadilan Den Haag itu sangat inspiratif dan memengaruhi secara positif semangat bangsa Indonesia untuk merdeka.

Kecuali Bung Hatta, sejumlah tokoh memiliki jejak serupa. Lihatlah Bung Karno! Pada 29/12/1929, Soekarno dijebloskan ke penjara Bandung sekitar 8 bulan. Di sinilah Soekarno menyusun pledoi yang sangat terkenal dan kemudian diberi nama “Indonesia Menggugat”. Seperti karya Hatta, naskah Soekarno juga mampu membakar spirit bangsa Indonesia untuk segera bebas dari penjajahan

Tokoh lain bernama Mochtar Lubis (1922-2004). Dia seorang jurnalis dan pengarang ternama. Dia turut mendirikan Kantor Berita ANTARA. Dia juga mendirikan dan memimpin harian Indonesia Raya. Dia pun salah satu pendiri majalah sastra Horison. Di saat Soekarno berkuasa, dia dijebloskan ke penjara hampir sembilan tahun dan baru dibebaskan pada 1966. Pemikirannya selama di penjara lalu dia tuangkan dalam buku “Catatan Subversif”.

Di tahun1960-an HAMKA (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) ditahan rezim Orde Lama. Sampai HAMKA dibebaskan, tuduhan bahwa dia berkhianat terhadap Tanah Air tak pernah bisa dibuktikan. Tapi, penahanan sewenang-wenang selama sekitar dua tahun itu memberi hikmah besar bagi HAMKA. Dia bisa menyelesaikan karya paling monumentalnya –yaitu tafsir Al-Azhar- justru di saat berada di dalam tahanan.

Bagaimana di dunia internasional? Di masa yang dekat dengan HAMKA, di Mesir ada Sayyid Quthb (1906-1966). Setidaknya dua kali dia dipenjarakan oleh rezim Gamal Abdel Nasser karena tuduhan ‘subversif’ (baca: berseberangan dengan penguasa).

Sebelum akhirnya menemui syahid di tiang gantungan, Sayyid Quthb dikenal sebagai penulis hebat. Di antara lebih dari dua puluh karya Sayyid Quthb, tafsir “Fi Zilalil Qur’an” adalah yang paling fenomenal. Tafsir itu menarik karena kecuali kedalaman isi dan keindahan penyampaiannya juga karena sebagian ditulis di dalam penjara.

Jauh sebelumnya, ada Ibnu Taimiyah (1263-1328). Dia sering keluar-masuk penjara hanya karena fitnah dan berbeda paham dengan penguasa. Tetapi, penjara tak menghalanginya untuk terus menulis buku. Dari lima ratusan karyanya, sebagian lahir di penjara. Karya terkenalnya yaitu Majmu’ Fatawa -masih beredar sampai kini- termasuk yang (sebagian besar) ditulis di dalam penjara.

Kembali ke AM. Lelaki kelahiran 14/03/1963 ini sempat memiliki prestasi. Peraih Doctor of Philisophy ilmu politik ini dosen di Universitas Hasanuddin (1988-1999) dan di Institut Ilmu Pemerintahan (1999-2002). Dulu, dia seorang pengamat politik yang komentar-komentarnya kerap dikutip media. Berbagai penghargaan dia raih, seperti: Man of the Year dari Majalah MATRA (2002) dan Future Leader of Asia dari Majalah Asia Week (1999). AM menerima Bintang Jasa Utama RI pada 1999. Tapi, sayang, pada 03/12/2012 AM ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Segera setelah itu -pada 07/12/2012- AM mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Niat AM menulis buku patut kita apresiasi. Apapun isi buku itu nantinya, kita tunggu dengan antusias. Untuk itu, pertama, biarlah AM merancang ‘jejak kehidupan’-nya. Benar, jejak kehidupan seseorang bisa dikenali dari karya tulisnya. “Jika engkau ingin kekal, maka menulislah,” demikian sebuah pepatah Arab yang masyhur.

          Kedua, kita harus selalu berbaik sangka atas apapun karya AM nanti. Sebab, bukan tak mungkin dari sesuatu yang kita anggap tak baik justru sebenarnya baik bagi kita. Jadi, jika kelak buku yang ditulis AM bernada apologi –misalnya berjudul “Orang Baik di Sistim yang Salah”- maka tetaplah kita sambut dengan hangat.

Petik, Petik!

Alhasil, dari manapun datangnya, “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan” (QS Al-Hasyr [59]: 2). Raih-lah hikmah sekalipun -misalnya- berasal dari (para) tahanan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *