Apakah seorang Muslim yang baik (a good muslim) mampu menjadi sarjana Muslim yang baik (a good muslim scholar)? Atau jika pertanyaannya dibalik, mampukah seorang sarjana Muslim yang baik menjadi Muslim yang baik? Kedua pertanyaan itu mengandung kesalahan paradigma berpikir yang besar sebab merefleksikan adanya dikotomi antara ranah theologi dengan ranah akademik.
Adnin Armas penulis buku “Metode Bible dalam Studi Al-Qur’an: Kajian Kritis” menegaskan, dalam tradisi keilmuan Islam, pandangan yang ilmiah saja tidak mencukupi. Keimanan dan keyakinan akan kebenaran agama Islam beserta moralitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi keilmuan. Moralitas mencakup kejujuran, kepercayaan, komitmen untuk melaksanakan perintah syariah.
Sayangnya, paradigma dikotomis semacam ini masih saja digunakan di ranah akademik para sarjana Muslim saat mengkaji Islam, seperti yang baru saja terjadi di IAIN Sunan Ampel Surabaya saat berlangsung International Conference bertajuk “Indonesian Islam as an Area and Disciplinary Study” pada Kamis, 1 Desember 2011.
Terjadi kebingungan di kalangan peserta konferensi dalam mendefinisikan term “Indonesian Islam”. apakah “Indonesian Islam” yang dimaksud oleh para narasumber adalah “Islam di Indonesia” atau “Islam yang diyakini oleh orang Indonesia”? Pertanyaan yang menggantung di benak para peserta akhirnya terpecahkan setelah seorang peserta mengajukan pertanyaan mendasar tersebut kepada dua pembicara, Masdar Hilmy, Ph.D. dan Ass.Prof. Muhammad Ali., yang masing-masing menyajikan makalah berjudul “Indonesian Islam as an Area of Study: Some Preliminary Notes On Its Trajectories And Future Challenges dan Whither Indonesian Islam? : The Rise and Development of an Area of Study.
Inti jawaban dari kedua pembicara adalah “Indonesian Islam” didefinisikan sebagai Islam di Indonesia. Secara spesifik, ketika kita membicarakan tentang “Indonesian Islam”, maka kajian kita mengarah pada fenomena Islam di Indonesia; tentang Islam di Indonesia yang compliance with democracy, contextual and rooted in cultural diversity and religious plurality, respect for universal values and human rights, dan sebagainya. Anggapan semacam ini tentunya perlu dikritisi, sebab jika berbicara tentang Islam di Indonesia, atau berbicara tentang Islam di manapun juga, maka kita tidak bisa melepaskan diri dari al-Qur’an sebagai unity forces (kekuatan pemersatu). Di dalam Kitabullah terdapat petunjuk terbesar bagaimana Islam harus dimaknai serta diaplikasikan dalam setiap zaman dan pada setiap ruang. Akan terjadi reduksi yang teramat besar jika Islam di Indonesia dipaksakan untuk menjadi Islam yang melayani kebutuhan global peradaban Barat.
“Islam in Indonesia, different kind expressions of Islam in Indonesia. It is not fix category. Being Muslim is not a fix category. Our study too emphasize theology or Islamic religiousity. Kita harus melepaskan diri dari aspek theologi dari Islam ketika memasuki ranah akademik. Objektivitas harus dikedepankan”, ujar Muhammad Ali, Associate Professor di The University of California at Riverside, USA. Pernyataan bernada serupa juga dilontarkan oleh Masdar Hilmy, Ph.D., salah seorang staf pengajar di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Menurut Masdar, menjadi sarjana Muslim harus dipisahkan dengan menjadi seorang Muslim.
Paradigma semacam ini secara tegas dikritisi oleh Adian Husaini, Ph.D., peneliti INSISTS (Insitute for the Study of Islamic Thought and Civilization) dan dosen di beberapa universitas. Adian mengkritik keras pendapat bahwa kajian Islam harus netral dari keberpihakan ideologis. Misal, ketika mengkaji al-Qur’an atau ilmu-ilmu keislaman maupun fenomena keislaman, sarjana Muslim diminta ”melepaskan keimanannya” dan mengkajinya secara objektif. Itu –kata mereka- yang disebut objektif ilmiah dan berkategori kajian kritis. Meskipun, biasanya, permintaan sikap kritis itu hanya ditujukan kepada para ulama Islam, bukan kepada ilmuwan-ilmuwan Barat.
Masalah timbul ketika sarjana Muslim terpengaruh prinsip dikotomi Barat yang membedakan secara ekstrim antara kebenaran subjektif dan objektif. Kecenderungan untuk menarik realitas wahyu ke dalam realitas sosial yang dianggap objektif menjadi semakin kuat. Dengan dalih bahwa al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan tempat dan zaman, maka qat’iyyah dan zhanniyah dikaburkan. Di sini kontruks epistemologi Islam tidak lagi dipatuhi.
Ketidakpatuhan terhadap kontruks epistemologi Islam ini pada akhirnya melahirkan Islam sebagai diskursus dengan reduksi epistemologis. Walhasil, tema-tema yang dibahas dalam konferensi yang menghadirkan orientalis dari luar negeri tersebut tidak jauh dari tema-tema seputar pluralisme, multikuturalisme, gender, human rights, dan semacamnya, tanpa disertai sikap kritis yang cukup untuk minimal melakukan sebuah counter.
Orientalis yang hadir pada kesempatan itu antara lain Julia D. Howell, Associate Professor di The University of Western Sydney, Australia, yang menyajikan makalah berjudul Religious Pluralism and Islamic Religiousity in Indonesia Since Reformasi, dan Joanne Prindiville, Ph.D. dari International Gender Equality Advisor, Kanada, yang menyajikan makalah The Dynamic of Islam, Gender and Culture: The Minangkabau Case.
Kerancuan paradigma para sarjana Muslim tidak lepas dari dependensi studi yang mereka lakukan. Sarjana Muslim tidak bisa lepas dari paradigma yang telah dibangun oleh para orientalis.
Peneliti INSISTS dan dosen ISTAC Malaysia Dr. Syamsuddin Arif menyatakan, para Orientalis beranggapan bahwa agama Islam adalah objek penelitian yang tidak ada hubungan dengan kebenaran yang ada dalam agama Islam. Mereka melakukan kajian sekedar untuk tujuan penelitian, tanpa mempertimbangkan orang-orang Islam yang memeluknya dan kebenaran yang telah mereka yakini dari agama ini.
Selain itu, mereka juga melihat agama Islam sebagai fenomena sosial atau literatur yang layak dikaji melalui pendekatan budaya, sosiologi, antropologi, sejarah, politik dan perbandingan agama. Dengan begitu, mereka membagi Islam dalam dua kategori; Islam normatif (yakni segala norma dan aturan keagamaan yang ditentukan oleh Allah), dan Islam aktual (ajaran yang dilakukan oleh orang-orang Islam di berbagai tempat). Akibatnya muncul kategori-kategori absurd semacam Islam Klasik, Islam Fundamental, Islam Pertengahan, Islam Moderat, Islam Radikal, dan Islam liberal. Semua ini adalah pembagian yang tidak tepat.
Dan memang, itulah yang dilakukan oleh para sarjana Muslim yang selama ini aktif berkelindan melakukan penelitian pada tema-tema “mainstream”. Mereka umumnya membagi-bagi studi Islam dalam beberapa kategori, di antaranya textual-classical, socio-cultural, socio-legal, historical, political, dan inter-disciplinary. Unsur dikotomi a good muslim versus a good muslim scholar terkait dengan berbagai pendekatan semacam ini, yang merefleksikan masih kuatnya penggunaan paradigma orientalis.
Menurut Dr. Syamsuddin Arif untuk membendung serbuan intelektual yang sangat masif dari kaum orientalis, maka kini diperlukan munculnya cendekiawan-cendekiawan Muslim yang memiliki basis tradisi keilmuan Islam yang kuat, menguasai wacana dan kiat-kiat orientalis dalam studi Islam, bermental ”bangga sebagai Muslim” dan berani bersikap kritis terhadap kajian orientalis.
*Peneliti InPAS