Sekularisme di Amerika Serikat

Written by | Internasional

Harian terkemuka di Amerika Serikat The New York Times  pada 01/02/2012 menurunkan editorial yang cukup menggelitik berjudul Separates Public Schools from Churches. Badan Pembuat Undang-Undang Amerika Serikat menghendaki agar pemerintah Kota New York mengizinkan kelompok keagamaan menggunakan gedung sekolah negeri (public school) untuk kegiatan pelayanan doa. Sebuah rancangan Undang-undang telah disiapkan dan diharapkan Senat akan segera mensahkannya.

Namun di sisi lain pengadilan negara bagian (New York) memandang hal ini sebagai sesuatu hal yang inkonstitusional serta layak mendapat veto gubernur. Pemerintah kota juga khawatir bahwa pembiaran terhadap jama’ah gereja untuk menggunakan sekolah akan meningkatkan dukungan publik terhadap agama, yang berarti melanggar Amandemen Pertama.

Sebelumnya pemimpin tertinggi umat Katolik Paus Benediktus XVI memberi peringatan kepada penganut Katolik Roma di Amerika Serikat mengenai ancaman terhadap keimanan mereka. Saat dikunjungi uskup dari Amerika, Paus menyatakan penganut di AS harus mengerti ancaman berbahaya terhadap keimanan mereka yang ia sebut sebagai sekularisme radikal di arena politik dan budaya.

Sri Paus, seperti diberitakan Straits Times (20/01/2012), tidak menjelaskan secara terperinci apa yang sebenarnya ia maksud. Namun, uskup memrotes kebebasan beragama mereka terancam karena pernikahan pasangan sejenis makin diterima secara meluas.

Para uskup menilainya sebagai marjinalisasi terhadap keimanan mereka. US Conference of Catholic Bishop baru-baru ini membentuk semacam dewan untuk melindungi kebebasan beragama. Mereka bahkan menyewa pengacara dan pelobi. Paus juga menyatakan, banyak keluhan dari para uskup mengenai adanya upaya menyangkal konsensus dan menyebutnya kerjasama untuk praktik-praktik yang menentang agama.

Dalam sebuah penelitian berjudul Sekularisasi Politik: Pengalaman Amerika Serikat dan Dunia Islam yang ditulis oleh Ahmad Nur Fuad, diketahui bahwa gagasan pemisahan gereja dan negara untuk pertama kalinya diberi kekuatan legal dan konstitusional di Amerika Serikat (abad ke-18).

Amerika Serikat dapat dipandang sebagai model negara sekular (secular state) par excellence. Sebuah negara sekular mengasumsikan pemisahan agama dan politik (separation of religion and politics) secara total. Agama menjadi semata-mata urusan pribadi, dan politik tidak boleh dipengaruhi oleh agama. Agama tidak boleh masuk wilayah politik, dan negara tidak bisa mengontrol agama (keyakinan).

Watak sekular Amerika Serikat dengan jelas dinyatakan dalam konstitusinya (sekalipun konstitusi Amerika mengandung dimensi-dimensi deistik) dan termanifestasikan dalam kelembagaan politik negara yang tidak menyuratkan adanya peran yang dapat dimainkan oleh agama dalam negara. (NYT/straitstimes/Kartika)

 

 

Last modified: 03/02/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *