Saharuddin Daming: “Kebebasan ada batasnya”

Dalam kuliah Umum tentang “HAM dalam Perspektif Islam” di CIOS Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor Ponorogo pada Jumat 28/10/2012, Saharuddin menyatakan ketidak setujuannya terhadap pembiaran penistaan agama atas nama HAM.

“Perbuatan yang berupaya untuk melahirkan sebuah pemahaman melalui penafsiran kebebasan yang berujung kepada keblabasan dan demoralisasi, tidak dapat ditoleransi sebagai kebebasan mutlak,” ujar anggota Sub-komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Menurut Saharuddin, mereka tidak boleh mengklaim ketundukannya pada hukum internasional saja tetapi juga harus menghormati aturan hukum yang berlaku di tiap negara bahkan pada tingkat masyarakat yang memiliki sistem tersendiri.

Dalam keterangannya ia menilai universalisme dan absolutisme HAM tidak tepat. “Pandangan yang menempatkan HAM sebagai tatanan absolut telah lama ditentang oleh sejumlah Negara karena tidak adil dan kebablasan,” tegasnya di hadapan puluhan mahasiswa ISID Gontor.

Karena itu, ia menyatakan bahwa Undang-undang tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan atau penistaan agama di Indonesia harus ditaati. Bahkan diperlukan. “Kebebasan ada batasnya,” imbuh pria asal Sulawesi Selatan tersebut.

Ia lalu memberi contoh kasus Lady Gaga dan Irsyad Manji. Menurutnya, pelarangan kedua orang tersebut diatur dalam UU No. 9 ahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Adanya kedua Undang-undang tersebut –menurutnya- menunjukkan bahwa paham absolutisme dan universalisme HAM sesungguhnya tidak tepat diterapkan di negeri ini. (kh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *