Pemikiran Politik dan Kepemimpinan Raja Ali Haji

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

Inpasonline.com-Raja Ali Haji ibn Raja Ahmad ibn Yang Dipertuan Muda Raja Haji – lebih dikenal dengan singat, Raja Ali Haji (1808-1873) – adalah satu dari sekian ulama besar yang dimiliki Indonesia. Di ranah Melayu Raja Ali Haji diakui sebagai tokoh yang menguasai berbagai disiplin ilmu, seperti: bahasa, sastra, sejarah, hukum, agama, filsafat dan politik. (Tentang pemikiran keagamaan Raja Ali Haji, rujuk Alimuddin Hassan, “Pemikiran Keagamaan Raja Ali Haji”, Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-ilmu Sosial dan Budaya, Vol. 12, No. 2 Juli-Desember (2005): 243-260).
Kepakaranya dalam beberapa cabang ilmu diakui sangat luas dan menjadi rujukan otoritatif, terutama via dua karyanya yang fenomenal: Bustān al-Kātibīn(1857) dan Kitab Pengetahuan Bahasa (1859). Sumbangannya dalam ilmu bahasa ini diakui oleh A. Teew dalam A Critical Survey of Studies on Malay and Bahasa Indonesia (1961), Za’ba (dikutip oleh Taib Osman dalam Raja Ali Haji of Riau: A Figure of Tradition or the Last of the Classical Pujanggas? Dalam Bahasa, Kesusastraan dan Kebudayaan Melayu (Esai-esai Penghormatan kepada Pendita Za’ba (1976), dan UU Hamidi, Raja Hamzah Yunus dan Tengku Bun Abu Bakar dalam Pengarang Melayu dalam Kerajaan Riau dan Abdullah bin Abdulkadir Munsyi dalam Sastra Melayu (1981a dan 1981b). (Lihat, Harimurti Kridalaksana, “Raja Ali Haji dalam Ilmu Bahasa Melayu”, Kertas kerja dalam Hari Sastera 83 dengan tema “Tradisi Johor-Riau di Alam Melayu”, diselenggarakan oleh Gabungan Persatuan Penulis Nasional Malaysia, Johor Baharu (Malaysia) 10-13 Desember 1983).
Kedalaman pandangan mengenai akhlak dan akidah dapat ditemukan dalam karyanya Gurindam Dua Belas. Disamping karyanya ini diklaim sebagai karya sastra.Dalam skripsinya di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (Malang) (2015), Laila Nurul Hidayah menyimpulkan bahwa di 12 pasal Gurindam itu memuat: nasehat agama, nasehat untuk tidak meninggalkan rukun Islam, tentang budi pekerti, tentang tabiat mulia hati nurani dan akal pikiran, pentingnya pendidikan dan luasnya pergaulan, nasehat pergaulan yang baik, nasehat terhadap orangtua, nasehat untuk tidak berprasangka buruk kepada orang lain, tentang moral pria dan wanita, tentang kewajiban anak menghormati orangtua, nasehat kepada para pemimpin, dan tentang para pemimpin dan orang yang. (Lihat, Laila Nurul Hidayah, “Gurindam 12 Karya raja Ali Haji: Studi Analisis Pasal 1-Pasal 12 Gurindam 12 dengan Paradigma Pendikan Islam” (Skripsi, 2015), hlm. 132. Lihat pula, Musa Ahmad, “Aktualisasi Nilai-nilai Islam dalam ‘Gurindam Dua Belas’ Karya Raja Ali Haji).
Dalam bidang sejarah, karyanya yang bertajuk Tuḥfat al-Nafīs menjadi karya klasik yang luar biasa. Dimana dalam karyanya ini Raja Ali Haji mengulas tentang raja-raja Melayu dan Bugis. Karyanya ini kemudian dianotasi dan diterjemahkan oleh Virginia Matheson & Barbara Watson Andaya dengan tajuk The Prcious Gift (Tuḥfat al-Nafīs) (Kuala Lumpur: Oxford University Press & Oxford New York Melbourne, 1982. Untuk ulasan Tuḥfat al-Nafīs, lihat Mardiana Nordin, “Raja Ali Haji dan Tuḥfat al-Nafīs”).
Dan pemikiran politik dan kepemimpinan Raja Ali Haji dituangkan dalam dua karya pentingnya: Tsamarāt al-MuhimmahḌiyāfah li’l-Umarā’ wa’l-Kubarā’ li Ahl al-Maḥkamah dan Muqaddimah fī Intiẓām Waẓā’if al-Malik.Dua karyanya ini, menurut Khalif Muammar dapat dianggap sebagai karya besar dalam Ilmu Ketatanegaraan Melayu. (Lihat, Khalif Muammar A. Harris, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2016), hlm. xii).

Pemikiran Politik dan Kepemimpinan
Sebagai seorang ulama sekaligus penasehat raja di Kerajaan Riau Lingga ketegasan dan wibawanya sebagai ulama tak luntur. Justru memberikan nasihat penting dan berharga kepada raja. Ini mengingatkan kita kepada sosok Ḥujjat al-Islām Imam AbūḤāmid al-Ghazālī (450-505 H) yang menasihati Sultan Muhammad ibn Malik Syāh al-Saljūqī lewat karyanya yang sangat terkenal, al-Tibr al-Masbūk fī Naṣīḥat al-Mulūk. Dan beginilah sejatinya sikap sorang ‘ālim yang rabbānī: berani berikan nasihat kepada penguasa, ketika dia menyimpang dari kebenaran. Apalagi sang penguasa berlaku zalim terhadap rakyatnya. Karena tidak boleh seorang ‘alim menjual kebenaran dan ilmunya, seperti Balʻam di kalangan Banī Isrā’īl. Inilah contoh ulamā’ al-sū’ (ulama jahat) yang lebih banyak ‘menyesatkan’ dan merusak daripada memperbaiki umat.
Pandangan Raja Ali Haji mengenai politik dan kepemimpinan dapat dikerucutkan menjadi dua poin penting: memilih dan menentukan pemimpin yang baik dan membangun negara yang baik.
Pemimpin yang baik menurutnya adalah: pemimpin yang paham dan menguasai hakikat penyakit hati dan sifat-sifat tercela. Karena kesehatan zahir berkaitan erat dengan keadaan batin. Diantara sifat-sifat tercela itu menurut Raja Ali Haji adalah: takabbur (angkuh), ghadab (marah), ḥasad (dengki), tamak (loba), bakhil (kikir), mughaffal (lalai), isrāf (berlebih-lebihan), mazḥ (begurau), kadzib (dusta), jazʻu (keluh kesah), ‘ajalah (tergesa-gesa), taswīf (menunda-nunda), lam yujzi al-khair (tidak membalas jasa baik), lā yubālī bi al-dīn (tidak menghiraukan suruhan agama). (Tsamarāt al-Muhimmah, 49, dalam Khalif Muammar, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, 38).
Dari sana Raja Ali Haji sangat mengaitkan ilmu Tasawuf dengan politik dan kepemimpinan. Intinya ada pada qalbu, pada hati. Jika hati pemimpin rusak maka segala tindakannya akan merusak pula. Bagaimana jika yang dirusaknya itu rakyat dan negaranya?
Berkaitan dengan cara membangun negara yang baik, Raja Ali Haji dalam Tsamarāt al-Muhimmah dan Muqaddimah menegaskan tiga dasar penting berikut. Dengan ketiganya negara akan menjadi baik dan sejahtera:
a. Konsep Keadilan
Dimana intinya seorang pemimpin harus bersikap adil, jangan zalim. Dan adil menurut Raja Ali Haji adalah: menghukum atau melakukan sesuatu terhadap orang lain dengan benar (patut) sesuai dengan Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’. Ini sejalan dengan falsafah politik Islam yang menegaskan bahwa keadilan adalah hasil, bukan tujuan. Yaitu hasil yang dapat direalisasikan ketika asas-asasnya terlaksana. Dan asas-asasnya telah digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. (Khalif Muammar, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, 41-42).
Dan Allah memang di dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa pemimpin itu kewajiban yang paling berat ada dua: menunaikan amanah kepemimpinan dan berlaku adil ketika menegakkan hukum di tengah-tengah manusia (rakyat) (Qs. al-Nisā’ [4]: 58). Maka tak mengherankan jika kemudian para ulama sangat menekankan urgensi ‘adālah dalam kepemimpinan. Karena kepemimpinan (al-imāmah), kata Syekh Muhammad al-Khuḍarī Bek adalah jabatan keagamaan (manṣib dīnī). (Lihat, Syekh al-Khuḍarī Bek, Itmām al-Wafā’ fī Sīrat al-Khulafā’ (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), 10).
Untuk itu, tegas Syekh Syaltūt, seorang penguasa harus baik perangainya. Jika buruk, maka ummat boleh menurunkannya. Dan adil adalah sikap yang wajib ada padanya. Dan jika dia bertindak zalim, ummat pun berhak menurunkannya. Karena menurut kesepakatakan para fuqahā’, pemimpin umat Islam (khalīfat al-muslimīn) fungsinya hanya sebagi “wakil ummat”. (Syekh Mahmūd Syaltūt, Min Taujīhāt al-Islām(Dār al-Qalam, 1966), 564).
Untuk itulah para pemimpin harus menunaikan amanah yang ada di pundaknya, yaitu: bersikap adil terhadap rakyatnya. Para ulama’ pun harus bersikap adil terhadap orang-orang awam: jangan membawa mereka kepada sikap fanatisme batil dan membimbing mereka kepada keyakinan dan amal yang bermanfaat untuk dunai dan akhirat mereka. (Imam Fakhr al-Dīn al-Rāzī, al-Tafsīr al-Kabīr wa Mafātīḥ al-Ghaib (Beirut-Lebanon: Dār al-Fikr, 1401 H/1981 M): 10/143).
2. Kedaulatan Syari’ah
Menurut Raja Ali Haji syariat adalah rujukan utama. Bahkan dengan tegas dalam Tsamarāt al-Muhimmah menyatakan, “Jangan sekali-kali mengikutkan undang-undang yang menyalahi syariat.” (Khalif Muammar, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, 47). Inilah konsepsi pemerintahan dan negara yang benar menurut Islam. Dimana syariat berdiri tegak: sebagai dasar negara dan sumber hukum dalam negara. Jika tidak, maka hukum lain yang akan dirujuk. Maka jadilah negara sekular.
Berkaitan dengan hal itu, Raja Ali Haji menyadari bahwa kedaulatan syariat amat penting dalam sebuah sistem pemerintahan, karena kedaulatan inilah yang menjadi asas kepada wujudnya tanggung jawab dan kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi oleh raja, seperti: berlaku adil, bermusyawarah, menjaga hati dari sifat tercela, menjaga marwah, nama dan kebajikan orang-orang di bawah pemerintahannya. Selain itu, kedaulatan syariat juga menjadi “payung” bagi terwujudnya hak-hak rakyat untuk menegur raja (amar ma‘rūf nahi munkar) apabila perbuatan raja itu “tidak sesuai dengan syariat dan adat atau barang yang tidak enak di hati”. (Tsamarāt al-Muhimmah, 40, dalam Khalif Muammar, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, 49).
Artinya, berdasarkan syariat itu pula seorang pemimpin tidak dapat berlaku seenaknya, karena tidak boleh keluar dari koridor syariat Islam. Sederhananya, seorang pemimpin adalah ‘ālim: paham ilmu agama dan mengerti syariat Islam. Maka sangat tepat jika kemudian Imam Fakhr al-Dīn al-Rāzī dalam al-Tafsīr al-Kabīr wa Mafātīḥ al-Ghaib menyatakan bahwa pandangan ulama dari kalangan Sahabat dan Tābi‘īn yang paling sahih tentang makna ulū’l-amri adalah ‘ulamā’. Atau bisa juga maknanya adalah Ahl al-Ḥall wa al-‘Aqd.(Lihat, Imam al-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghaib, 10/149).
Untuk itu Imam al-Ḥasan al-Baṣrī berpesan, “Allah mengambil janji tiga hal dari para penguasa: Tidak mengikuti hawa nafsu, hanya takut kepada-Nya bukan takut kepada manusia, dan tidak memperjual-belikan ayat-ayat-Nya dengan harga yang murah.” (Imam al-Rāzī, al-Tafsīr al-Kabīr, 10/145). Dan penguasa yang dapat melakukan ketiga hal ini adalah penguasa atau pemimpin yang paham ilmu syariat, bukan pemimpin sekular. Sehingga tepatlah pernyataan yang dinukil oleh Imam Abū Ḥāmid al-Ghazālī (w. 505 H/1111 M) bahwa agama (dīn)dan penguasa (sulṭān)itu adalah “kembar”. Atau, disebutkan pula bahwa, “Agama itu adalah fondasi dan penguasalah penjaganya. Sesuatu yang tak memiliki fondasi akan runtuh. Dan apa saja yang tak punya penjaga akan sirna.” (Imam al-Ghazālī, al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād, ed. Anas Muhammad ‘Adnān al-Syarfāwī (Jeddah-Saudi Arabia: Dār al-Minhāj, 1429 H/2008 M), 293).
3. Pemerintah dan Musyawarah
Menyadari pentingnya musyawarah dan konsepnya yang unik, Raja Ali Haji bukan saja mewajibkan musyawarah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga menentukan bila dan bagaimana musyawarah itu dilakukan serta adab-adabnya. Bahkan beliau juga menjelaskan dengan siapa saja musyawarah itu dilakukan:
“Jangan musyawarah dengan orang yang jahil dan kepada orang seteru dan kepada orang yang dengki dan kepada orang yang riya’ dan kepada orang yang penakut dan kepada orang yang bakhil dan kepada orang yang sekedudukan dengan perempuan dan orang yang mengikutkan hawa nafsunya karena segala mereka yang tersebut itu barangkali didapat kecederaaan pad musyawarah.” (Tsamarat al-Muhimmah, 23, dalam Khalif Muammar, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, 53).
Mengenai syūrā atau musyawarah ini Syekh Syaltūt menyatakan bawha prinsip yang telah diletakkan oleh Islam, untuk menggapai kehidupan yang baik ada dua: adil dan musyawarah. Untuk adil ayatnya tegas ada dalam Al-Qur’an (lihat Qs. 4:58, 7:152, dan 5:8). Prinsip musyawarah atau syūrā ada dalam Qs.3:159 dan 42:38. (Lihat, Syekh Mahmūd Syaltūt, Min Taujīhāt al-Islām, 77). Bahkan syūrā dalam Islam adalah fondasi pemerintahan.
Untuk itu seorang penguasa tidak boleh otoriter, meskipun ia seorang rasul yang maksum. Ia tidak boleh juga memotong pandangan orang dalam satu urusan yang amat penting. Ia tidak boleh pula membuat perjanjian yang “mengikat” umat Islam tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama mereka. Jika itu tetap dilakukan secara otoriter, maka ummat berhak membatalkan apa saja yang telah ditetapkan oleh penguasa itu. Dan ummat boleh “menyobek” setiap perjanjian yang di dalamnya mereka tidak memiliki pandangan sama sekali. (Lihat, Syekh Mahmūd Syaltūt, Min Taujiīhāt al-Islām, 562, 563).
Mengenai urgensi musyawarah bagi para pemimpin ini, Raja Ali Haji sampai mengusulkan agar para Qāḍī bermusyawarah dengan para ulama. Karena menurut Raja Ali Haji, “Jikalau memadai kepada ilmunya sekalipun, kerana adalah segala ulama’ itu terlebih luas ijtihad yang didapatnya daripada nur ilmu tersebut di dalam kitab-kitab mutaqaddimīn dan muta’akhirīn.” (Tsamarāt al-Muhimmah, 25-26, dalam Khalif Muammar, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, 54).
Pandangan Raja Ali Haji ini sangat tepat. Para penguasa harus dekat dengan ulama. Jangan sebaliknya, ulama dicurigai bahkan dikriminalisasi. Nasihat-nasihat mereka amat diperlukan dalam memperkuat agama dan negara. Apalagi para ulama yang rabbānī dalam Islam adalah waratsatu’l-anbiyā’ (pewaris para nabi) dan daging mereka “beracun” (luḥūl al-‘ulamā’ masmūmatun). Maka, para penguasa harus berhati-hati ketika tidak mau lagi bermusyawarah dengan para ulama dalam menentukan kebijakan negara dan pemerintahan. Karena itu sangat merugikan bahkan bisa menghancurkan tatanan masyarakat dalam negara. Wallāhu a‘lamu bis-ṣawāb.[]

Artikel diterbitkan Islamia Repbulika Kamis 15 Maret 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *