Meneropong Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah

Written by | Nasional

“Salah satu kesalahan terbesar sistem ekonomi konvensional adalah dia tidak melandaskan dirinya pada nilai-nilai yang shahih. Mereka berdiri di atas konsep kepuasan maksimum, memperoleh uang sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan seminimal mungkin”,  jelas Dr. M. Nafik HR, Ketua Departemen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, saat hadir berbicara dalam Forum Spesial bersama Tokoh Spesial  bertajuk “ Meneropong Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah di Tengah Perekonomian Internasional dan Strategi Percepatannya”, Ahad, 31 Juli 2011 yang diselenggarakan Pesantren Mahasiswa Baitul Hikmah, Surabaya.

Prinsip penting lain yang menjadi pembeda terbesar antara sistem ekonomi konvensional dan syariah adalah mengenai konsep uang. Islam menegaskan bahwa nilai uang hanya sebagai alat pengukur nilai dan alat transaksi, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atau ditimbun. “Uang itu flow concept, bukan stock concept”, tegas Dr. Nafik. Penyebab utama runtuhnya tata moneter secara makro harus disadari, karena uang bukan lagi sebagai alat tukar (medium of change), akan tetapi sudah menjadi komoditas. Padahal dalam tata aturan syari’ah, uang hanya boleh dipergunakan sebagai alat tukar barang dan jasa. Apabila uang dikembalikan pada posisinya sebagai alat tukar, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi krisis moneter.

 Jauh-jauh hari Imam ghazali sudah mengingatkan keharaman menjadikan uang sebagai barang dagangan. Dalam Ihya’ Ulumuddin dituliskan, memperjualbelikan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang yang diperjualbelikan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.

Ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium of change), yakni uang sebagai media untuk mengubah barang dari satu bentuk ke bentuk lain dan uang sebagai satuan unit (unit of account) yaitu kebiasaan menyatakan harga dalam satuan uang untuk menyederhanakan berbagai kalkulasi ekonomi. Hal itu memudahkan perbandingan harga aneka komoditi. Bayangkan saja apa yang terjadi seumpama setiap kali kita harus menghitung harga berbagai barang dan jasa yang kita konsumsi dalam nilai satuan barang dan jasa lainnya.

Teori ekonomi konvensional memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu fungsi uang; di dalamnya termasuk motif uang yaitu demand for speculation. Namun hal semacam ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Islam hanya memperbolehkan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Islam sama sekali menolak penggunaan uang untuk spekulasi.

Seluruh penjelasan Dr. Nafik dalam dialog rutin yang diselenggarakan Pesantren Mahasiswa (Pesma) Baitul Hikmah ini telah menambah cakrawala berpikir para audience yang berasal dari santri Pesam dan juga luar Pesma. Para audience berhasil mendapatkan gambaran besar ekonomi syariah serta peluang dan tantangannya. Forum dialog ini, menurut ketua panitia, Nanang Qosim, bertujuan untuk memberikan wawasan yang komprehensif dalam berbagai macam bidang untuk santri pesantren mahasiswa Baitul Hikmah. “Tapi forum ini juga membuka pintu bagi siapapun yang berminat mengikutinya. Untuk tema ekonomi Islam tergolong baru, biasanya kami mengangkat tema enterpreneurship dan leadership”, jelas mahasiswa S2 Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.

Melihat antusiasme audience, Dr. Nafik mengingatkan, bagaimanapun juga, menjalankan ekonomi syariah di tengah dunia yang sudah terlanjur dikuasai sistem ekonomi konvensional butuh segala macam perangkat serta kerja keras dalam hal pengkajian untuk membreak down konsep-konsep yang ada menjadi serangkaian sistem yang applicable. Sebab harus diakui, sistem ekonomi syariah belum semapan ekonomi konvensional.  namun bukan berarti tidak punya masa depan. Prospek sistem ekonomi syariah menjadi pengganti sistem ekonomi konvensional – yang penuh kelemahan dan spekulasi – sangat bagus.

Tercatat sejumlah universitas ternama dunia mulai mendirikan lembaga-lembaga pengkajian ekonomi syariah seperti di Harvard University, London School of Economics, University of Kentucky. Di bidang keuangan, munculnya perbankan syariah sudah menjadi gejala umum di negara-negara Muslim, bahkan bank kaliber internasional seperti Ciribank, ANZ, ABN-AMRO telah mendirikan divisi syariah sebagai alternatif pelayanan terhadap nasabahnya. Di bidang pasar modal telah banyak berdiri pasar modal syariah terutama di negara-negara Muslim bahkan di pusat perdagangan saham dunia DOW Jones telah memiliki Islamic Dow Jones Market Index (DJIM) dengan jumlah saham 1.862 saham dari 34 negara dengan kepitalisasi mendekati 11 triliun dolar AS.

“Ekonomi syariah memiliki keunggulan komparatif. Orang-orang di Indonesia sebagian besar adalah Muslim. Kita negara muslim terbesar di dunia. Dan perkembangan ekonomi syariah di dunia internasional sudah semakin menjanjikan. Masa’ kita mau ketinggalan sama negara-nagara Barat yang menerapkan ekonomi syariah?”, kata Dr. Nafik menyemangati para audience agar termotivasi menjadi player dalam sistem ekonomi syariah, minimal menjadi pengusaha yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. “Semuanya diawali dengan jujur dalam berdagang. Nabi Shollallohu’ alaihi wa Sallam adalah orang yang daganganya paling diminati oleh pembeli karena beliau Shollallohu’ alaihi wa Sallam jujur dalam berdagang”, tandas Dr. Nafik. (Kartika)

 

 

 

Last modified: 01/08/2011

One Response to :
Meneropong Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah

  1. imel says:

    Saya tertarik dengan tulisan Anda.
    Saya juga mempunyai artikel mengenai ekonomi syariah yang bisa anda kunjungi di http://ps-ekosyariah.gunadarma.ac.id .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *