SKB 2 Menteri itu penting untuk memelihara kerukunan umat beragama, bukan untuk mendiskriminasi golongan minoritas. SKB ini juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa kecuali. Baik di NTT, Maluku, atau Papua dan daerah-daerah di mana Islam bukanlah mayoritas. Di Papua, orang kalau mau mendirikan masjid juga harus memenuhi syarat-syarat sebuah pendirian rumah ibadah. (mk)