Katanya, MUI mengeluarkan rekomendasi agar manajemen gedung belanja dan pusat rekreasi bersikap sewajarnya saat menghiasi tempat mereka.
“Kami menerima keluhan dari beberapa karyawan gedung belanja yang dipaksa memakai kostum Santa Claus yang bertentangan dengan agama mereka. Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi,” katanya.
“Padahal menurut fatwa MUI, umat Islam harus dilarang merayakan Natal,” ujarnya.
Namun MUI tidak berencana membuat rekomendasi yang dikeluarkan kemarin sebagai fatwa. (Afp/r)