LGBT AdianInpasonline.com-Baru-baru ini Dr. Adian Husaini meluncurkan buku terbarunya berjudul “LGBT di Indonesia (Perkembangan dan Solusinya)”. Buku ini mengupas isu-isu LBGT terkini.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pelaku maupun aktivis homoseksual dan lesbi bersorak gembira setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi melegalkan perkawinan sesama jenis pada 27 Juni 2015 lalu. Pelegalan perkawinan sesama jenis ini membawa konsekuensi, bahwa mereka mendapatkan hak yang sama dengan pasangan heteroseksual, seperti mendapatkan surat-surat kelahiran dan kematian.

Amerika Serikat menjadi negara ke-21 yang melegalkan perkawinan sesama jenis, memberikan motivasi kepada pasangan homo dan lesbi di seluruh dunia untuk memperjuangkan hal serupa di negaranya. Bagaimana pengaruhnya di Indonesia?

Dalam buku setebal 122 halaman ini, Adian Husaini berusaha menjelaskan tentang upaya-upaya aktivis maupun pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) dalam ‘memperjuangkan’ haknya. Berbagai upaya dilakukan secara masif dan sistematis untuk mengubah opini publik tentang LGBT.

Sebuah buku berjudul Menjadi Indonesia tanpa Diskriminasi (2014) mengecam diskriminasi terhadap kelompok LGBT yang terjadi di Indonesia: “Diskriminasi tersebut umumnya muncul karena pandangan yang melihat kelompok LGBT sebagai sampah masyarakat, melanggar norma susila, adat dan agama.” (hal 21).

LGBT memang bukan sampah masyarakat, mereka tetap makhluk Allah, akan tetapi perilaku mereka yang menyimpang dari kebenaran harus diluruskan kembali supaya sesuai dengan fitrahnya.

Irshad Manji, lesbian dari Kanada mungkin bisa dikatakan sebagai role model homo dan lesbi di Indonesia. Sosoknya begitu dipuja dan buku-bukunya dianggap sebagai ‘kitab suci’ sebagai pedoman. Kedatangannya di Indonesia pada bulan April 2008 disambut meriah. Seorang wanita alumnus UIN Jakarta bernama Nong Darol Mahmada menulis sebuah artikel di Jurnal Perempuan (edisi khusus Lesbian, 2008) berjudul Irshad Manji, Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad. Kata si Nong, “Manji sangat layak menjadi inspirasi kalangan Islam khususnya perempuan di Indonesia.” (hal 58).

Padahal Manji tidak layak menjadi panutan sama sekali. Selain seorang lesbi, Manji juga menerbitkan buku yang isinya menggugat ajaran pokok dalam Islam, seperti keotentikan Al-Qur’an dan kema’shuman Rasulullah Muhammad SAW. Manji pernah menulis, “Sebagai seorang pedagang yang buta huruf, Muhammad bergantung pada para pencatat untuk mencatat kata-kata yang didengarnya dari Allah. kadang-kadang Nabi sendiri yang mengalami penderitaan yang luar biasa untuk menguraikan apa yang ia dengar.” Jadi bagaimana bisa seorang akademisi institusi perguruan tinggi Islam begitu memuja sosok yang jelas-jelas merendahkan Rasulullah SAW?.

Homoseksual dan lesbian adalah kelainan seksual dan penyakit yang harus diobati (hal 71). Adian Husaini dalam buku ini mengutip pendapata Dadang Hawari, seorang pakar kedokteran jiwa, yang mengatakan bahwa kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial. Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).

Jadi sudah sepatutnya orang-orang seperti Manji sadar diri kalau ‘sakit’, sehingga bersedia untuk diobati. Tapi kenyataan yang terjadi sebaliknya, pelaku homo dan lesbi ramai-ramai menuding orang-orang yang menolak LGBT sebagai orang yang tidak ‘sehat’ atau bahasa kerennya “mental illness”. Mereka memunculkan sebutan homophobia untuk orang-orang yang menolak LGBT. Istilah homophobia pertama kali dicetuskan oleh Psikolog George Winberg pada tahun 1960-an untuk menggambarkan ketakutan yang terus-menerus dan tidak rasional terhadap lesbian dan gay.

Demi menghalalkan penyimpangan yang dilakukan, sejumlah aktivis LGBT telah melakukan upaya penafsiran baru terhadap Kitab Suci Agama. Di kalangan Muslim, telah diterbitkannya buku yang berjudul Homosexuality in Islam Critical Reflection on Gay, Lesbian, and Transgender Muslims, (Oxford: ONEworld Publications, 2010), karya Scott Siraj al-Haqq Kugle. (hal 45)

Dalam buku itu kisah Nabi Luth ditafsirkan dengan model baru. Menurut Kugle, para ahli hukum Islam selama seribu tahun lebih telah salah paham dalam soal penafsiran kisah Luth ini. katanya, kaum Luth dihukum Allah, bukan karena mereka homo, tetapi karena mereka kafir dan membangkang.

Legalisasi kawin sejenis melalui liberalisasi tafsir ini merupakan langkah berani dalam arena liberalisasi pemikiran Islam (hal 101).

Masalah LGBT di Indonesia saat ini sudah memasuki babak yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku LGBT tidak malu-malu lagi mengumumkan orientasi seksualnya di depan umum. Acara talkshow televisi berlomba-lomba menampilkan para pelaku LGBT untuk mendapatkan simpati dari masyarakat, kampanye melalui media cetak dan online sudah tidak terhitung lagi banyaknya. Genderang ‘perang’ terhadap LGBT sudah ditabuh keras-keras. Sekali lagi, menolak penyimpangan LGBT bukan berarti memusuhi pelakunya. Mereka bahkan harus didampingi untuk kembali ke jalan yang lurus.

Sebagai penutup, Dr. Adian Husaini memeberikan beberapa usulan untuk menanggulangi wabah LGBT di Indonesia, beberapa diantaranya adalah (hal 117):

  1. Dalam jangka pendek, perlu dilakukan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan yang memberikan kebebasan melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis.
  2. Sebaiknya ada Perguruan Tinggi yang secara resmi mendirikan Pusat Kajian dan Penanggulangan LGBT.
  3. Sebaiknya masjid-masjid besar membuka klinik LGBT yang memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada penderita LGBT.
  4. Pemerintah bersama masyarakat perlu segera melaksanakan kampanye besar-besaran untuk memberikan kampanye tentang bahaya LGBT.
  5. Perlunya pendekatan pemimpin dan tokoh umat Islam kepada pemimpin media massa agar mencegah dijadikannya media massa sebagai ajang kampanye LGBT.
  6. Secara individual, setiap Muslim harus aktif menyuarakan kebenaran kepada siapapun yang terindikasi ikut melakukan penyebaran paham legalisasi LGBT.

Secara umum, buku yang ditulis oleh Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibnu Khaldun Bogor ini direkomendasikan untuk dibaca siapa saja yang berkecimpung di dunia pemikiran Islam maupun mereka yang tertarik dengan isu LGBT. Ulasannya lugas, jelas, dengan bahasa yang mudah dipahami namun tidak mengurangi bobot tulisan. Wallahu a’lam bish shawwab.

Judul                                     : LGBT di Indonesia (Perkembangan dan Solusinya)

Penulis                                 : Dr. Adian Husaini

Penerbit                              : INSISTS

Tahun Terbit                      : 2015

Jumlah Halaman              : 122 hal

Resentator                         : Khoirun Nisa (Alumni Universitas Brawijaya Malang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *