LGBT dan Rekayasa Sosial

Oleh: Henri Shalahuddin

Inpasonline.com-Di antara alasan para pe laku dan barisan pen du kung LGBT yang se ring diperdengarkan adalah bahwa mereka dilahirkan dalam tubuh yang salah dan terperosok kedalam jenis ke lamin yang tidak ia maui. Keyakinan seperti ini biasanya dikenal dengan “transeksualisme”. Para pelaku transeksual mengaku tidak puas dengan identitas mereka sejak masa kanak-kanak, dan mereka yakin kondisi ini tidak mudah diubah oleh segala bentuk terapi psikologi.

Apakah klaim mereka itu konsisten dengan fakta di lapangan? Pada 1987, terdapat lebih kurang 30.000 transeksual di seluruh dunia, 10.000 diantaranya diyakini tinggal di Amerika Serikat (Grimm, 1987). Pelaku transeksual bisa dari kalangan lakilaki yang berganti menjadi wanita, atau bisa juga dari wanita yang menjadi lakilaki transeksual. Kebanyakan wanita yang berubah menjadi laki-laki transeksual tidak melakukan operasi kelamin (genital surgery). Mereka sering melakukan maskulinisasi diri dengan menggunakan testosteron (Devor, 1996).

Untuk menilai anggapan di atas, beri kut ini adalah beberapa fenomena yang terjadi di kalangan transeksual:

(1) Terdapat kurang lebih dua pertiga dari waria yang memakai baju lawan jenis (cross-dressing) dan tidak melakukan ope rasi kelamin. Tetapi mereka berperan sepenuhnya sebagai anggota jenis kelamin lain (Grimm, 1987). Anehnya, mereka perlu wak tu bertahun-tahun untuk memutuskan ope rasi kelamin, melalui proses penyesuaian kembali bentuk tubuh secara beransuransur, dan imej terhadap masyarakat terha dap perubahan tubuh mereka. (Bolin, 1996). Ini artinya, mereka pun sebenarnya raguragu untuk mewujudkan apa yang diyakini nya itu, dan merevisi jati diri yang kononnya terperangkap kedalam tubuh yang salah.

Banyak laki-laki yang menjadi wanita transeksual memakai pakaian dan berperilaku feminin secara berlebihan. Mereka bersolek dan memakai pakaian yang lebih rumit berbanding kebanyakan wanita. (Denise Thompson, Radical Feminism To day, 2001, 164). Hal ini menandakan bah wa peran yang overly feminine dari perempuan transeksual yang menyelisihi takaran wajar seorang perempuan normal bukanlah sifat yang menempel secara alami, tetapi lebih cenderung kepada acting dan sandiwara.

Dalam kasus operasi ganti kelamin, semakin feminin perilaku pemohon (calon transeksual), maka semakin besar kemungkinan disetujuinya permintaan operasi tersebut (Bolin, 1996). Dengan mengamati ke beragaman dan tingkat ekspresi femi nini tas, maka sebenarnya perilaku waria ti dak bisa dikatakan menempel secara ala mi atau ka rena pengaruh hormon. Tetapi lebih se bagai pembiasaan dan topeng perilaku yang dibuat-buat untuk membenarkan bahwa mereka terjebak di dalam tubuh yang salah.

Di Thailand, sebelum dan sesudah operasi ganti kelamin, pasien menerima te rapi hormon dalam jangka waktu yang cu kup lama. Hal ini untuk memastikan pelaku transeksual akan memiliki karakteristik seks sekunder yang diinginkan, seperti jenggot atau payudara, sehingga da pat mengubah fungsi sesuai dengan alat kelamin barunya. Di samping itu, ia juga harus mendapatkan penilaian psikologis dalam aktivitas hidup keseharian untuk jangka waktu tertentu sebagai anggota la wan jenis sebelum operasi disetujui. (http://www.urbanbeautythailand.com/s rs-sex-change-sexual-reassignmentsurgery- thailand). Penilaian kejiwaan terhadap calon transeksual ini membuktikan adanya suatu rekayasa kejiwaan yang ingin diselaraskan dengan jenis kelamin baru. Dengan terapi ini diharapkan agar pelaku transeksual jangan sampai lupa bahwa mereka sudah berpindah jenis kelamin.

Kepuasan semu dan Transgender
Laporan tentang operasi ganti kelamin menunjukkan kepuasan relatif dari si pe laku dengan tubuh baru. Perubahan da lam orientasi seksual justru malah tidak konsisten.

Dalam satu kajian intensif terhadap tujuh laki-laki yang menjadi wanita transeksual, hanya didapati satu orang yang menyatakan heteroseksual secara eksklusif (didefinisikan dengan ketertarikan kepada laki-laki biologis). Tiga orang dinyatakan eksklusif lesbian dan tinggal bersama wa nita yang tidak mengenalkan diri me reka sebagai lesbian. Satu orang adalah biseksual yang hidup dengan seorang lesbian, dan dua orang lainnya hidup dengan lakilaki dan perempuan. (Bolin, 1996) Dalam sebuah kajian lainnya disebutkan bahwa wanita yang menjadi laki-laki transeksual lebih mengeluhkan kesulitan mereka dalam menjalin persahabatan de ngan lakilaki, dibandingkan masalah hu bungan romantis dengan wanita (Devor, 1996). Bahkan di kalangan internal mereka pun terjadi semacam ketidakakuran. Pe nulis – yang dua tahun ini tinggal di Bang kok — sempat bertanya kepada seorang ka toey (waria) di Bangkok, apakah dia melakukan operasi kelamin? Dia menjawab, “Tidak”. Lalu, dia mengatakan bahwa dia tidak suka dengan orang yang melakukan operasi kelamin, karena menurutnya hal itu tidak alami. Meskipun di sisi lain penampilan dan perilakunya juga tidak alami.

Beberapa kelompok pelaku transeksual telah berpindah dari perubahan yang sifatnya pribadi menjadi sosial. Gerakan transgender menantang sistem tradisional yang hanya mengakui dua jenis kelamin. Mereka beralasan bahwa orang-orang transgender mesti dilihat lebih sebagai manusia daripada sebagai keingintahuan seksual. Me reka mempersoalkan pendapat yang selalu mempertautkan antara jenis kela min, alat kemaluan, dan petanda seksualitas lainnya. Mereka ingin mewujudkan satu cara pandang (worldview) baru yang membolehkan kemungkinan adanya banyak jenis kelamin dan beragam identitas sosial. (Bolin, 1996; Califia, 1997) (hal. 164)

Sebagian mereka bahkan tidak mau menyebut diri mereka sebagai “wanita”, tetapi juga tidak mau menjadi “laki-laki”. Kate Bornstein, seorang laki-laki yang menjadi perempuan transeksual menguraikan tentang dirinya dalam bukunya, “Gender Outlaw: On Men, Women, and the Rest of Us” (1994), dan menegaskan dukungannya terhadap cara pandang ini.

Namun realitas sistem sosial di berbagai negara tetap mengakui hanya ada dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan. Thailand, misalnya, yang dikenal permisif dengan pe rilaku dan orientasi seksual, tetap saja me mutuskan bahwa jenis kela min katoey diten tukan sesuai dengan jenis kelamin yang di bawa sejak dilahirkan, dan tidak bisa di ubah, meskipun sudah men jadi katoey atau melakukan operasi kela min. Keputusan ini diberlakukan dalam kartu identitas (KTP), pembagian asrama, pembedaan toilet, dan lain-lain. Dengan demikian katoey (waria) tidak bisa menempati asrama dan kamar mandi perempuan. Ten tunya keputusan seperti ini tidak bisa disebut melanggar HAM atau tidak manusiawi.

Dalam konteks keindonesiaan yang berdasarkan Pancasila, tentunya perilaku LGBT tidak bisa dibenarkan, apalagi dibarengi dengan berkampanye secara terang-terangan maupun terselubung tentang eksistensi sosial mereka. Barisan pendukung LGBT yang mengatasnamakan kemanusiaan dan HAM perlu dipertanyakan paham keagama an nya dan keindonesiaannya. Sebab kema nu siaan yang dimaksudkan dalam Pancasila dan seharusnya disemaikan keda lam jiwa bangsa Indonesia bu kanlah “humanity” yang sekular, atau ke manusiaan yang netral agama, atau bersandar pada HAM yang be bas nilai. Tetapi kemanusiaan yang dimaksud adalah “Ke manusiaan yang adil dan ber adab”. Maka dengan demikian dapat di pahami bahwa pelaku hubungan seksual sejenis atau mengutamakan perlindungan kepada pemuja orientasi seksual sejenis yang minoritas dan mengabaikan kemaslahatan mayoritas adalah tergolong tidak berkemanusiaan, tidak adil dan tidak beradab menurut Pancasila.

Adapun dalih bahwa mereka adalah eksis sebagai fakta sosial dan nyata di tengah-tengah masyarakat yang majemuk, tidak serta merta mengharuskan sikap pembiaran, apalagi mendukung mereka untuk berkembang dan menularkan orientasinya seksualnya. Ibarat nyamuk, meskipun ia adalah fakta yang nyata sebagai makhluk Tuhan, namun memproduksi obat nyamuk tidak berarti melawan Tuhan.

Akhir-akhir ini kaum LGBT dan pendu kungnya pun berusaha menafikan logi kalogika keagamaan, dengan menempat kan saintisme di atas dalil-dalil Kitab Suci. Berbagai kondisi realitas yang terjadi di AS dan negara-negara yang telah mengesah kan perkawinan sejenis dijadikan sebagai landasan keabsahan perkawinan sejenis. Bahkan, ada yang berani menantang Tuhan: Jika benar dulu kaum Luth diazab Tuhan karena melakukan praktik homoseksual, mengapa Tuhan sekarang tidak menghancurkan negara-negara yang mengesahkan perkawinan sejenis?

Tugas umat Islam di Indonesia adalah melaksanakan amar makruf nahi munkar. Nabi Muhammad saw bersabda, “Jika kamu lihat kemunkaran, ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisanmu. Jika tidak mampu juga, ubahlah dengan hatimu. Itulah selemahlemah iman.”

Di dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali menulis satu bab khusus tentang amar makruf nahi munkar. Aktivitas ini be gitu penting. Sebab, inilah yang menentukan hidup dan matinya umat Islam. Ke mun karan tindakan dan propaganda LGBT di In donesia sudah sangat terbuka. Mereka telah melakukan gerakan terencana, ter struk tur, dan massif. Berbagai media massa pun secara terbuka menyatakan dukungannya.

Maka, sebagai sebuah negara dengan jum lah penduduk muslim terbesar di du nia, Indonesia sangat strategis untuk dijadikan incaran dari gerakan legalisasi LGBT internasional. Sebab, hingga kini, belum ada satu pun negara Islam yang mengesahkan perkawinan sejenis. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada umat Islam dan bangsa Indonesia dalam menghadapi serbuan gerakan LGBT. Amin. (Bangkok, 17 februari 2016).

Dimuat oleh harian Repbulika halaman ISLAMIA-INSISITS, Kamis 18 Feburari 2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *