Kementerian Persamaan Gender Korea Selatan telah mengajukan aturan baru yang dapat menjaga hak dasar dari artis muda. Aturan ini diajukan di tengah kritikan banyaknya bintang muda Korsel yang dipaksa agen, untuk mengenakan pakaian dan penampilan yang seksi. Demikian diberitakan AFP. Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut baru akan disahkan pada akhir 2011 ini. Menurut pejabat Kementerian Persamaan Gender Lee Jung-Hyun, RUU ini mengharuskan stasiun televisi untuk membuat aturan melarang artis muda mengenakan pakaian seksi.
RUU ini nantinya akan berlaku penuh pada bintang di bawah usia 18 tahun. Jika melanggar aturan tersebut, maka pihak stasiun televisi akan dilarang mengudarakan acara yang dipenuhi bintang muda sebelum pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan ini juga dirancang untuk melindungi kesehatan mental dan fisik dari para artis muda, sekaligus mencegah mereka tampil di acara televisi yang tayang di atas jam malam tersebut. Jika pemerintah Korea Selatan bisa setegas itu, bagaimana dengan pemerintah Indonesia yang mayoritas Muslim? Pada 2004, aktivis persamaan gender yang mayoritas Muslim adalah pihak terdepan yang menyuarakan penolakan terhadap instruksi Presiden SBY agar stasiun televisi tidak menayangkan artis berpenampilan seksi. Dan UU Pornografi sempat mengalami tarik ulur sebelum disahkan. Aplikasinya setelah itu? Well, still difficult to make a change.
Dr. Abdul Kholiq Hasan, dosen Pascasarjana UIN Yogyakarta dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta mengaku jijik melihat tampilan para wanita di televisi. “Saya jijik dan risih melihat wanita-wanita yang membawakan acara di televisi berpakaian terbuka. Saat ini rasa malu sudah tidak ada lagi,” kata ustadz Hasan dengan nada prihatin. (AFP/Kartika Pemilia)