Oleh: Kholili Hasib
Ciri yang dapat ditangkap dari figur Syekh Hasyim ini salah satu di antaranya adalah penguatan basic-faith (asas kepercayaan) kaum Muslim. Fatwa-fatwanya mengikuti sejumlah ulama’-ulama’ mutakallimun (teolog) dari madzhab Abul Hasan Asy’ari dan Maturidi. Organisasi NU yang didirikannya juga bertujuan melestarikan ajaran Ahlussunnah dalam masyarakat Nusantara, dengan menyatukan para ulama’ dan menepis fanatisme sempit terhadap kelompoknya. Buah pikirannya yang cemerlang dan melampaui zamannya (visioner) adalah salah satu hal yang menarik.
Figur Anti Paham Nyeleneh
Umat Islam Indonesia tentu berharap besar agar ormas-ormas Islam terbebas dari oknum yang berpaham liberal dan Syiah. NU, sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia sangat berperan penting menjaga keislaman Muslim Indonesia, apalagi pendirinya, KH. Hasyim Asy’ari, termasuk yang menolak keras segala bentuk penodaan akidah. Jika ada anak muda NU yang liberal, sejatinya mereka adalah oknum. Maka, sudah saatnya arus liberalisasi agama yang diusung oleh sebagian intelektual muda NU ditanggapi serius[2]. Sebab, pemikiran mereka sangat jauh dari ajaran-ajaran KH. Hasyim Asy’ari -pendiri NU- yang dikenal tegas terhadap pemikiran-pemikiran yang menodai kesucian agama.
Ketokohan KH. Hasyim Asy’ari jangan sampai ditinggalkan Nahdliyyin (umat NU). Beliau adalah figur ulama’ Nusantara yang patut diteladani, tidak hanya bagi kalangan NU, tapi juga umat Islam lainnya di Indonesia.
KH. Hasyim Asy’ari adalah ulama’ kenamaan yang lahir dari darah keturunan para ulama’. Ia lahir di Gedang, Jombang, Jawa Timur, hari Selasa, 24 Dzulhijjah 1287 H bertepatan dengan 14 Februari 1871 M. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, seorang ulama asal Demak.Ayahnya, juga seorang ulama’ di daerah selatan Jombang yang memiliki pesantren. Kakeknya, Kyai Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari berbagai daerah di seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Ayah kakeknya, Kyai Sihah, juga ulama’, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.
Menginjak usia 15 tahun, KH. Hasyim berkelana ke berbagai pesantren yakni ke pesantren Wonokoyo Probolinggo, pesantren Langitan Tuban, pesantren Trenggilin Madura, dan akhirnya ke pesantren Siwalan Surabaya. Di pesantren Siwalan ia menetap selama 2 tahun. Selama tujuh tahun ia nyantri di Makkah beliau berguru kepada masyayikh di Tanah Haram[3]. Di antaranya ia berguru kepada Syekh Ahmad Khatib, Syekh ‘Alawi dan Syekh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya di bidang hadis yang berasal dari Termas Jawa Timur. Ia juga pernah belajar kepada Kyai Cholil Bangkalan (mbah Cholil), ulama Madura yang cukup disegani. Cukup banyak Kyai sepuh NU yang belajar kepadanya.
Sepulang ke tanah air, ia memulai tapak perjuangan melalui pendidikan dan organisasi sosial. Di bidang pendidikan ia mendirikan pesantren bercorak tradisional di Tebuireng Jombang. Untuk mengkonsolidasi dakwah secara efektif ia mendirikan jam’iyyah Nahdlatul Ulama’, yang artinya organisasi kebangkitan ulama’ pada 31 Januari tahun 1936.
Ia termasuk penulis produktif. Karya yang dibukukan sekarang ini ada sekitar lebih dari 19 kitab. Itu belum risalah-risalah pendek yang belum dicetak (yang menurut informasi masih tersimpan di perpustakaan keluarga di Jombang). Barangkali Syekh Hasyim Asy’ari ingin meneladani Imam al-Ghazali dalam perjuangan. Imam al-Ghazali dalam gerakan pembaharuannya dengan membenahi ilmu dan ulama’. Syekh Hasyim Asy’ari dengan berdirinya NU, berusaha membangkitkan ulama’ dan semangat untuk kembali kepada ajaran-ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ulama’ adalah ‘mesin’ dakwah Islam. Oleh sebab itu ketika terjadi krisis, ulama’ harus dibangkitkan, dibenahi keilmuannya dan diatur strategi perjuangannya. Syekh Hasyim sendiri mengikuti madzhab Syafi’i dalam bidang fikih, dalam bidang teologi mengikut Abul Hasan al-Asy’ari dan Maturidi. Madzhab dan teologi ini mayoritas dianut umat Islam Nusantara.
Dalam kitabnya al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’ati al-Arham wa al-‘Aqarib wa al-Ikhwan terekam nasihat-nasihat penting yang disampaikan dalam pidato mu’tamar NU XV 9 Pebruari 1940 di Surabaya.
Ia menyeru kepada umat Islam untuk bersungguh-sungguh berjihad melawan akidah yang rusak dan pengkhina al-Qur’an. Untuk itu, ia mewanti-wanti agar menjaga keutuhan umat Islam dan tidak fanatik buta kepada perkara furu’[4].
Di hadapan peserta mu’tamar yang dihadiri para ulama’, Syekh Hasyim Asy’ari menyeru untuk meninggalkan fanatisme buta kepada satu madzhab. Sebaliknya ia mewajibkan untuk membela agama Islam, berusaha keras menolak orang yang menghina al-Qur’an, dan sifat-sifat Allah swt, dan memerangi pengikut ilmu-ilmu batil dan akidah yang rusak. Usaha dalam bentuk ini wajib hukumnya. Ia mengatakan:
“Wahai para ulama’ yang fanatik terhadap madzhab-madzhab atau terhadap suatu pendapat, tinggalkanlah kefanatikanmu terhadap perkara-perakar furu’, dimana para ulama telah memiliki dua pendapat yaitu; setiap mujtahid itu benar dan pendapat satunya mengatakan mujtahid yang benar itu satu akan tetapi pendapat yang salah itu tetap diberi pahala. Tinggalkanlah fanatisme dan hindarilah jurang yang merusakkan ini (fanatisme). Belalah agama Islam, berusahalah memerangi orang yang menghinal al-Qur’an, menghina sifat Allah dan perangi orang yang mengaku-aku ikut ilmu batil dan akidah yang rusak. Jihad dalam usaha memerangi (pemikiran-pemikiran) tersebut adalah wajib”[5].
Tegas, tidak kenal kompromi dengan tradisi-tradis batil, serta bijaksana. Inilah barangkali karakter yang bisa kita tangkap dari pidato beliau tersebut. Bahkan pidato tersebut disampaikan kembali dengan isi yang sama pada Muktamar XV 9 Pebruari 1940 di Surabaya. Hal ini menunjukkan kepedulian beliau terhadap masa depan warga Nadliyyin dan umat Islam Indonesia umumnya, terutama masa depan agama mereka ke depannya – yang oleh beliau telah diprediksi mengalami tantangan yang berat.
Menurut Syekh Hasyim Asy’ari, fanatisme terhadap perkara furu’ itu tidak dipernkenankan oleh Allah swt, tidak diridlai oleh Rasulullah saw (al-Tibyan, hal. 33). Oleh sebab itu ia menyeru untuk bersatu padu, apapun mazhab fikihnya. Selama ia mengikuti salah satu madzhab yang empat, ia termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Jika berdakwah dengan orang yang berbeda madzhab fikihnya, ia melarang untuk bertindak keras dan kasar, tapi harus dengan cara yang lembut. Sebaliknya, orang-orang yang menyalahi aturan qath’i tidak boleh didiamkan. Semuanya harus dikembalikan kepada al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama terdahulu. Inilah sikap adil, yakni menempatkan perkara pada koridor syariah yang sebenarnya.
Dalam kitab yang sama, beliau mengutip hadis dari kitab Fathul Baariy bahwa akan datang suatu masa yang mana keburukannya melebihi keburukan zaman sebelumnya. Para ulama dan pakar hukum telah banyak yang tiada. Yang tersisa adalah segolongan yang mengedepan rasio dalam berfatwa. Mereka ini yang merusak Islam dan membinasakannya.
Ditulis dalam Muqaddimah al-Qanun al-Asasi li Jam’iyati Nadlatu al-‘Ulama, Seykh Hasyim Asy’ari mewanti agar berhati-hati jangan jatuh pada fitnah–yakni orang yang tenggelam dalam lautan fitnah, yaitu berdakwah mengajak kepada agama Allah akan tetapi dalam hati ia durhaka kepada-Nya[6].
Nahi Munkar Bidang Akidah
Hadratus Syekh Hasyim Asyari, pernah menceritakan tentang keadaan pemikiran kaum Muslimin di pulau Jawa. Cerita itu kemudian ditulis dalam salah satu kitabnya, Risalah Ahl al-Sunnah wal Jamaah. Selain dalam kitab tersebut, juga diuraikan dalam karya-karya lain, tentang ajaran-ajaran yang menyimpang yang harus diluruskan.
Sejak NU didirikan pertama kali pada 31 Januari 1926, Syeikh Hasyim Asy’ari sudah mengeluarkan rambu-rambu peringatan terhadap paham nyeleneh. Peringatan tersebut dikeluarkan agar warga NU ke depan hati-hati menyikapi fenomena perpecahan akidah.
Pada sekitar tahun 1330 H terjadi infiltrasi beragam ajaran dan tokoh-tokoh yang membawa pemikiran yang tidak sesuai dengan mainstream Muslim Jawa waktu, yakni berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah[7].
Kyai Hasyim mengkritik orang-orang yang mengaku-aku pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, dengan menggunakan paradigma takfir terhadap madzhab lain, penganut aliran kebatinan, kaum Syiah Rafidhah, pengikut tasawwuf menyimpang yang menganut pemikiran manunggaling kawulo gusti[8].
Organisasi yang beliau dirikan, NU, bertujuan memperbaiki keislaman kaum Muslim Nusantara dengan cara membangkitkan kesadaran ulama-ulama’ Nusantara akan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar. Diharapkan dengan wadah organisasi ini, para ulama’ bersatu padu membela akidah Islam.
Paradigma takfir, dalam bidang furu’, tidaklah tepat karena akan memecah belah kaum Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam menyikapi perbedaan furuiyah, Kyai Hasyim melarang untuk bersikap fanatik buta. Ia mendorong keras kepada para ulama’ untuk bersama-sama membela akidah Islam. Maka, seruan untuk tidak fanatik buta terhadap pendapat ijtihad merupakan salah satu cara untuk menggalang kekuatan pemikiran dalam satu barisan.
Jika berdakwah dengan orang yang berbeda madzhab fikihnya, ia melarang untuk bertindak keras dan kasar, tapi harus dengan cara yang lembut. Sebaliknya, orang-orang yang menyalahi aturan qath’i tidak boleh didiamkan. Semuanya harus dikembalikan kepada akidah yang benar.
Aliran Syiah yang mencaci sahabat Abu Bakar RA dan Umar RA adalah aliran yang dilarang untuk diikuti. Bagaimana bermuamalah dengan penganut Rafidhah? Beliau mengutip penjelasan Qadhi Iyadh tentang hadis orang yang mencela Sahabat, bahwa ada larangan untuk shalat dan nikah dengan pencaci maki Sahabat tersebut. Karena mereka sesungguhnya menyakiti Rasulullah Saw.
Meski pada masa itu aliran Syi’ah belum sepopuler sekarang, akan tetapi Hasyim Asya’ari memberi peringatan kesesatan Syi’ah melalui berbagai karyanya. Antara lain; “Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’, “Risalah Ahlu al-Sunnah wal Jama’ah, al-Nur al-Mubin fi Mahabbati Sayyid al-Mursalin” dan “al-Tibyan fi Nahyi ‘an Muqatha’ah al-Arham wa al-Aqrab wa al-Akhwan”.
Hasyim Asy’ari, dalam kitabnya “Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’” memberi peringatan kepada warga nahdliyyin agar tidak mengikuti paham Syi’ah. Menurutnya, madzhab Syi’ah Imamiyyah dan Syi’ah Zaidiyyah bukan madzhab sah. Madzhab yang sah untuk diikuti adalah Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali[9].
Beliau mengatakan: “Di zaman akhir ini tidak ada madzhab yang memenuhi persyaratan kecuali madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali). Adapun madzhab yang lain seperti madzhab Syi’ah Imamiyyah dan Syi’ah Zaidiyyah adalah ahli bid’ah. Sehingga pendapat-pendapatnya tidak boleh diikuti” (Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’, halaman 9)[10].
Syeikh Hasyim Asy’ari mengemukakan alasan mengapa Syi’ah Imamiyyah dan Zaidiyyah termasuk ahli bid’ah yang tidak sah untuk diikuti. Dalam kitab Muqaddimah Qanun Asasi halaman 7 mengecam golongan Syi’ah yang mencaci bahkan mengkafirkan Sahabat Nabi Saw.
Mengutip hadis yang ditulis Ibnu Hajar dalam Al-Shawa’iq al-Muhriqah, Syeikh Hasyim Asy’ari menghimbau agar para ulama’ yang memiliki ilmu untuk meluruskan penyimpangan golongan yang mencaci sahabat Nabi Saw itu.
Hadis Nabi Saw yang dikuti itu adalah: “Apabila telah nampak fitnah dan bid’ah pencacian terhadap sahabatku, maka bagi orang alim harus menampakkan ilmunya. Apabila orang alim tersebut tidak melakukan hal tersebut (menggunakan ilmu untuk meluruskan golongan yang mencaci sahabat) maka baginya laknat Allah, para malaikat dan laknat seluruh manusia”.
Peringatan untuk membentengi akidah umat itu diulangi lagi oleh Syeikh Hasyim dalam pidatonya dalam muktamar pertama Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’, bahwa madzhab yang sah adalah empat madzhab tersebut, warga NU agar berhati-hati menghadapi perkembangan aliran-aliran di luar madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah tersebut.
Dalam Qanun Asasi itu, Syeikh Hasyim Asy’ari menilai fenomena Syi’ah merupakan fitnah agama yang tidak saja patut diwaspadai, tapi harus diluruskan. Pelurusan akidah itu menurut beliau adalah tugas orang berilmu, jika ulama’ diam tidak meluruskan akidah, maka mereka dilaknat Allah swt.
Kitab “Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’” sendiri merupakan kitab yang ditulis oleh Syeikh Hasyim Asy’ari, berisi pedoman-pedoman utama dalam menjalankan amanah keorganisasian Nahdlatul Ulama. Peraturan dan tata tertib Jam’iyyah mesti semuanya mengacu kepada kitab tersebut.
Sikap tegas juga ditunjukkan Syeikh Hasyim dalam karyanya yang lain. Antara lain dalam “Risalah Ahlu al-Sunnah wal Jama’ah” dan “al-Nur al-Mubin fi Mahabbati Sayyid al-Mursalin” dan “al-Tibyan fi Nahyi ‘an Muqatha’ah al-Arham wa al-Aqrab wa al-Akhwan”, di mana cacian Syi’ah dijawab dengan tuntas oleh Syeikh Hasyim dengan mengutip hadis-hadis Nabi SAW tentang laknat bagi orang yang mencaci sahabatnya.
Hampir setiap halaman dalam kitab “al-Tibyan” tersebut berisi kutipan-kutipan pendapat para ulama salaf shalih tentang keutamaan Sahabat dan laknat bagi orang yang mencelanya. Di antara ulama’ yang banyak dikutip adalah Ibnu Hajar al-Asqalani dan al-Qadli Iyadl.
Hadis-hadis Nabi Saw yang dikutip dalam dua kitab tersebut antara lain berbunyi: ”Janganlah kau menyakiti aku dengan cara menyakiti ‘Aisyah”. “Janganlah kamu caci maki sahabatku. Siapa yang mencaci sahabat mereka, maka dia akan mendapat laknat Allah Swt, para malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima semua amalnya, baik yang wajib maupun yang sunnah”.
Pada masa lalu di Jawa juga telah muncul ajaran ibahiyyah. Kelompok ini mengajarakan pengguguran kewajiban syariah. Dijelaskannya, jika seseorang telah mencapai puncak mahabbah (cinta), hatinya ingat kepada Sang Maha Pencipta, maka kewajiban menjalankan syariat menjadi gugur. Ibadah cukup hanya dengan mengingat Allah saja. Kyai Hasyim menyebut mereka sebagai kelompok sesat dan zindiq[11]. (Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah, hal. 11).
Ajaran-ajaran lain yang menyusup merusak tasawwuf adalah ajaran inkarnasi, dan manunggaling kawula gusti. Menurut beliau orang yang meyakini inkarnasi telah mendustakan firman Allah Swt dan sabda Rasulullah Saw. Ajaran manunggaling kawula gusti telah merusak ajaran tasawwuf. Ajaran ini menyimpang karena mengajarkan panteisme.
Menurut Kyai Hasyim, konsep penyatuan wujud yang ada pada para ulama’ sufi dahulu bukanlah panteisme bukan pula pluralisme, tapi penyatuan itu hanya dalam konteks hierarki wujud, antara wujud makhluk dan wujud Allah. Tidak dipungkiri ajaran tersebut sengaja dirusak untuk menyimpangkan ajaran tasawwuf para ulama’-ulama’ terdahulu. Mereka ini disebut orang jahil yang sok bertasawwuf.
Dalam kitab Al-Dhurar al-Muntastiro fi Masa’ili al-Tis’i ‘Asyarah Syekh Hasyim memberi penjelasan-penjelasan ringkas dan padat tentang konsep-konsep kewalian dan tasawwuf. Di situ, terdapat penjelasan penting. Bahwasannya, jika ada seorang mengaku wali lantas melakukan hal-hal ‘aneh’, namun mengingkari syariat maka -menurut beliau- dia bukan wali, tapi sedang ditipu setan.
Beliau mengatakan bahwa siapapun diwajibkan untuk melaksanakan syariat. Tidak ada perbedaan antara seorang santri, kyai, orang awam dan wali, semuanya sama diwajibkan menjalankan perintah syariah.
Ia mengatakan, “Tidak ada namanya wali yang meninggalkan kewajiban syariat. Apabila ada yang mengingkari syariat maka ia sesungguhnya mengikuti hawa nafsunya saja dan sedang tertipu setan”[12].
Penjelasan-penjelasan tersebut merupakan usaha Kyai Hasyim untuk membendung keyakinan yang mendekonstruksi akidah Ahlussunnah wal Jama’ah di kalangan jam’iyah NU secara khusus dan umat Islam di Nusantara secara umum. Bahkan menurutnya, kelompok-kelompok yang menyimpang tersebut lebih berbahaya bagi kaum Muslimin daripada kekufuran lainnya. Sebab, kalangan Muslim awam mudah terkecoh dengan penampilan mereka, apalagi bagi kalangan yang awam dalam bahasa Arab dan syariat.
Mereka wajib dibendung. Tapi beliau mengingatkan, bahwa nahi munkar terhadap aliran ‘nyeleneh’ tersebut harus dilakukan sesuai petunjuk syariat. Tidak boleh nahi munkar dengan cara munkar pula atau menimbulkan fitnah baru. Sehingga tidak menyudahi kemungkaran namun akan menambah kemungkaran itu sendiri. Yakni menambah umat Islam makin menyimpang akidahnya, sebagaimana dilarangnya sedekah dengan harta hasil curian. Tapi di sini bukan larangan nahi mungkar dengan ‘tangan’, namun yang dilarangadalah yang melanggar syariat. Inilah karakter Syekh Hasyim Asy’ari yang patut diteladani umat. Tegas terhadap penyimpangan Islam, teduh dalam menyikapi perbedaan furu’.
Ia salah satu tokoh nasional pejuang syari’ah. Ia adil. Kepada pengikutnya yang salah, ia tak segan membenahi dan terhadap kelompok lain yang menyimpang, tanpa sungkan ia mengkritik. Semuanya demi Islam, demi keagungan Allah, bukan demi manusia tertentu.
Dalam kitabnya Al-Tasybihat al-Wajibat Li man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat mengisahkan pengalamannya. Tepatnya pada Senin 25 Rabi’ul Awwal 1355 H, Kyai Hayim berjumpa dengan orang-orang yang merayakan Maulid Nabi saw. Mereka berkumpul membaca Al-Qur’an dan sirah Nabi[13].
Akan tetapi, perayaan itu disertai aktivitas dan ritual-ritual yang tidak sesuai syari’at. Misalnya, ikhtilath (laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu tempat tanpa hijab), menabuh alat-alat musik, tarian, tertawa-tawa, dan permainanan yang tidak bermanfaat. Kenyataan ini membuat Kyai Hasyim geram. Kyai Hasyimpun melarang dan membubarkan ritual tersebut.
Sayangnya, model pemikiran-pemikiran KH. Hasyim Asy’ari tersebut tidak menjadi kaca yang baik. Bahkan ‘kaca’ pemikiran Kyai Hasyim berusaha diburamkan sedemikian rupa, terutama oleh anak-anak muda NU yang liberal.
Tokoh-tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) tak sedikit berlatar belakang NU. Akan tetapi, yang diperjuangkan bukan lagi ke-NU-an sebagaimana ajaran Kyai Hasyim, melainkan pluralisme, sekularisme, kesetaraan gender, dan civil society.
Beberapa intelektual muda NU yang hanyut dalam arus liberalisme agama harus ditanggapi serius. Pemikiran anak-anak muda itu cukup membahayakan. Tidak hanya bagi NU, tapi juga keberagamaan di Indonesia secara umum.
KH. Hasyim Muzadi ketika masih menjabat ketua PBNU mengaku telah merasa gerah dengan munculnya wacana liberalisasi agama yang melanda kalangan muda NU. Beliau menyadari bahwa liberalisme telah menjadi tantangan di NU.
Sebab, liberalisasi agama jelas menyalahi tradisi NU, apalagi melawan perjuangan KH. Hasyim Asy’ari. ”Liberalisme ini mengancam akidah dan syariah secara bertahap,” ujar KH Hasyim Muzadi seperti dikutip www.nuonline.com pada 7 Februari 2009.
Kekhawatiran tersebut memang perlu menjadi bahan muhasabah di kalangan warga NU. Sebab, invasi anak-anak muda tersebut pelan-pelan akan menghujam ormas Islam terbesar tersebut. Kasus Ulil yang memberanikan diri mencalonkan diri sebagai ketua PBNU dalam muktamar kemarin adalah sebuah sinyal kuat, bagaimana tokoh liberal bisa masuk bursa calon ketua. Harusnya, ada ketegasan sikap dari elit-elit NU untuk mencegah.
Padahal, KH. Hasyim Asy’ari sangat menetang ide-ide pluralisme, dan memerintahkan untuk melawan terhadap orang yang melecehkan Al-Qur’an, dan menentang penggunaan ra’yu mendahului nash dalam berfatwa (lihat Risalah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah). Dalam Muqaddimah al-Qanun al-Asasi li Jam’iyati Nadlatu al-‘Ulama, Syekh Hasyim mewanti agar berhati-hati jangan jatuh pada fitnah – yakni orang yang tenggelam dalam laut fitnah, bid’ah, dan dakwah mengajak kepada Allah, padahal mengingkari-Nya.
Memang mestinya, nadliyyin yang liberal tidak mendapat tempat di dalam NU. Sebab, perjuangan Kyai Hasyim pada zaman dahulu adalah menerapkan syariat Islam. Untuk itulah beliau, sepulang dari belajar di Makkah mendirikan jam’iyyah Nadlatul Ulama’ – sebagai wadah perjuangan melanggengkan tradisi-tradisi Islam berdasarkan madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Liberalisme di kalangan NU sesungguhnya telah dianggap sebagai penyimpangan yang harus diluruskan. Pada Muktamar NU di Boyolali Jawa Tengah, terbit rekomendasi dari sesepuh Kyai NU agar kepengurusan NU dan organisasi-organisasi di bawahnya dibebaskan dari orang-orang berhaluan Islam Liberal.
PWNU Jawa Timur patut menjadi teladan warga NU dalam meneruskan perjuangan Kyai Hasyim ‘Asy’ari. Pada 9 Januari 2012, melalui ketuanya, KH. Mutawakil Alallah, PWNU secara resmi menyatakan bahwa Syiah sesat. “Kami harap, aparat membubarkan kelompok Syiah. Jika dibiarkan berkembang keberadaan mereka akan menabrak konstitusi. Aliran itu hanya mengakui satu pimpinan dan imam, yakni yang masih ada hubungan keluarga dengan pimpinan sebelumnya. Hal itu bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Mutawakkil kepada metronews.com. Seperti dilansir dalam berita suara-islam.com, Kyai asal Probolinggo ini menjelaskan bahwa Syiah telah melanggar HAM karena mencaci Sahabat Nabi sSw. Ajaran Syiah menyebut Abu Bakar RA, Umar bin Khattab RA, dan Usman bin Affan RA sebagai “perampok” posisi Sayidina Ali bin Abi Thalib RA. Juga, tidak mengakui Al Quran sebanyak 30 juz serta tidak mengakui Hadits Bukhari-Muslim, kecuali hadits dari Syiah sendiri. Mereka juga tidak mengakui imam di luar Sayidina Ali, sehingga mereka tidak menerima kepemimpinan presiden, gubernur, bupati/wali kota, dan seterusnya.[14] (www.sura-islam.com 28 Agustus 2012).
Ketegasan Kyai Hasyim Asy’ari semoga tidak sekadar diwacanakan secara verbal. Tentu ini tidaklah cukup dibanding dengan kuatnya arus liberalisme di tubuh ormas Islam terbesar di Indonesia ini. Tindakan nyata dan tegas hukumnya fardlu ‘ain bagi para ulama’ yang memiliki otoritas dalam tubuh organisasi.
Ormas-ormas Islam terbesar di Indonesia seperti NU adalah aset bangsa yang harus diselamatkan dari gempuran virus liberalisme. NU dan Muhammadiyah bagi muslim Indonesia adalah dua kekuatan yang perlu terus di-backup. Jika dua kekuatan ini lemah, tradisi keislaman Indonesia pun bisa punah. Maka, andai Kyai Hasyim hidup saat ini, beliau pasti akan berada di garda depan menolak pemikiran Liberal.[]
[1] Peneliti InPAS dan alumnus S2 ISID-Gontor
[2] Uraain ini dapat dibacadi Muhammad Najih Maimoen, Membuka Kedok Tokoh-Tokoh Liberal dalam Tubuh NU, (Rembang: Toko Kitab al-Anwar PP al-Anwar Sarang, 2011)
[3] http://kangdoellah.wordpress.com/2011/04/05/biografi-kh-hasyim-asy%E2%80%99ari
[4] Hasyim Asy’ari, al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’ati al-Arham wa al-‘Aqarib wa al-Ikhwan,(Jombang: Maktabah al-Turats al-Islamiy, tanpa tahun), hal. 32
[5] Ibid, hal. 33-34
[6] Hasyim ‘Asy’ari, al-Qanun al-Asasi li Jam’iyati Nadlatu al-‘Ulama, dalam al-Tibyan fi al-Nahyi ‘an Muqatha’ati al-Arham wa al-‘Aqarib wa al-Ikhwan, (Jombang: Maktabah al-Turats al-Islamiy, tanpa tahun), hal. 22-23
[7] Hasyim ‘Asy’ari, Risalah Ahl al-Sunnah wal Jamaah, (Jombang: Maktabah al-Turats al-Islamiy,), hal. 9
[8] Ibid, hal. 10
[9] Ibid, hal. 14. Lihat juga Keputusan Muktamar NU I di Surabaya pada 21 Oktober 1929 dalam Ahkamul Fukoha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya; Diantama dan LT NU Jawa Timur), hal. 3
[10] Hasyim ‘Asy’ari, Risalah Ahl al-Sunnah wal Jamaah, (Jombang: Maktabah al-Turats al-Islamiy,), hal. 9
[11] Hasyim ‘Asy’ari, Risalah Ahl al-Sunnah wal Jamaah, (Jombang: Maktabah al-Turats al-Islamiy,), hal. 11
[12] Hasyim Asy’ari, Al-Dhurar al-Muntastiro fi Masa’ili al-Tis’i ‘Asyarah,(Kediri: PP. Lirboyo Kediri, tanpa tahun), hal. 4 dan 6
[13] Hasyim Asy’ari, Al-Tasybihat al-Wajibat Li man Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat, (Jombang: Maktabah al-Turast al-Islamiy, tanpa tahun), hal. 9
[14] www.suara-islam.com diakses pada 28 Agustus 2012
Last modified: 25/09/2013