Hadits Dhaif dalam Fadhail dan Ijma Menggunakannya

row of hadith

Oleh : Thariq

Beberapa pihak menyatakan bahwa pendapat Imam An Nawawi mengenai ijma’ ulama tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif dinilai lemah. Alasannya, sejumlah huffadz  jelas-jelas melarang. Benarkah pendapat tersebut?

Dalam muqadimah kitab Al Arba’ain An Nawawiyah (hal.3), Imam Nawawi menyebutkan bahwa dibolehkan dan disunnahkan mengamalkan hadits dhaif dalam masalah fadhail selain halal dan haram, sifat Allah dan aqidah.

Pendapat Imam Nawawi ini dibenarkan oleh beberapa ulama seperti Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki dalam Fathu Al Mubin (hal. 32) dan Syeikh Al Ghumari dalam Al Qaul Al Muqni’ (hal.2,3).

Sedangkan mereka yang berseberangan dengan pendapat Imam An Nawawi, merujuk kepada pendapat Al Allamah Al Qasimi dalam Al Qawaid At Tahdits (hal. 113). Dalam kitab itu beliau menyatakan bahwa beberapa ulama menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Disebutkan dalam kitab tersebut mereka yang menolak antara lain Al Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi.

Dengan demikian, menurut kelompok ini, klaim An Nawawi mengenai adanya kesepakatan ulama gugur, karena beberapa ulama menolak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail, seperti yang disebutkan Al Qasimi.

Bagaimana duduk masalah sebenarnya? Tepatkah pendapat Al Qasimi tersebut, bahwa Imam Al Bukhari, Muslim, Yahya bin Ma’in serta Ibnu Al Arabi menolak hadits dhaif dalam Al Fadhail?

Imam Al Bukhari

Beberapa ulama menyebutkan bahwa penyandaraan pendapat yang menolak hadits dhaif untuk fadhail terhadap Imam Bukhari adalah kurang tepat. Sebab beliau sendiri juga menjadikan hadits dhaif untuk hujjah. Ini bisa dilihat dari kitab beliau Al Adab Al Mufrad, yang bercampur antara hadits shahih dan dhaif. Dan beliau berhujjah dengan hadits itu, mengenai disyariatkannya amalan-amalan. Ini bisa dilihat dari judul bab yang beliau tulis.

Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah, telah menulis masalah ini dalam komentar beliau terhadap kitab Dhafar Al Amani, karya Imam Al Laknawi (hal. 182-186), dengan merujuk kitab Fadhullah As Shamad fi Taudhih Al Adab Al Mufrad, karya Syeikh Fadhlullah Al Haidar Al Abadi Al Hindi, ulama hadits dari India yang wafat pada tahun1399 H.

Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun kasus hampir serupa terjadi. Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan dalam Hadyu As Sari (2/162), saat menyebutkan perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul hadits”,  dikatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 hadits yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (hadits akhlak dan motifasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan,”Sepertinya Bukhari tidak memperketat, karena termasuk hadits targhib wa tarhib”.

Imam Muslim

Adapun perkataan Imam Muslim dalam muqadimah As Shahih, tidak bisa diartikan sebagai larangan mutlak atas penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Muslim mengatakan dalam muqadimah Shahih,” Dan ketahuilah-wafaqakallah-bahwa wajib bagi siapa saja untuk membedakan antara shahih riwayat dan saqimnya, serta orang-orang tsiqah yang menukilnya daripada mereka yang tertuduh (memalsukan). Tidak meriwayatkan darinya (periwayatan), kecuali yang diketahui keshahihan outputnya dan yang terjaga para periwatnya, serta berhati-hati terhadap periwayatan mereka yang tertuduh, dan para ahli bid’ah yang fanatik.” (Muslim dengan Syarh An Nawawi (1/96)

Syeikh Dr. Mahmud Said, ulama hadits dari Mesir mengomentari perkataan Imam Muslim di atas. Dalam At Ta’rif (1/99) beliau mengataan,”maknanya, wajib bagi siapa saja yang ingin menyendirikan hadits shahih dan mengetahui perbedaan antara shahih…” Artinya, himbauan Imam Muslim di atas untuk mereka yang ingin menyendirikan hadits shahih.

Beliau juga memandang bahwa tidak seorang hafidz pun yang telah melakukan rihlah (mencari hadits) meninggalkan periwayatan para perawi dhaif, hatta Imam Muslim. Karena itu, Imam Muslim memasukkan perawi lemah dan mutruk, yang menurut Muslim tergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.

 

Yahya bin Ma’in

Mereka yang memandang bahwa Yahya bin Ma’in menolak hadits dhaif dalam fadhail merujuk kepada Uyun Al Atsar (1/25). Dalam kitab tersebut Ibnu Sayidi Annas menyebutkan bahwa Yahya bin Ma’in menyamakan khabar mengenai sejarah dan khabar ahkam, hingga kedua-duanya harus berlandaskan hadits shahih.

Akan tetapi, pernyataan ini bertentagan dengan pernyaataan beberapa huffadz. Al Khatib Al Baghdadi dalam Kifayah (hal. 213), serta As Sakhawi dalam Fath Al Mughits (1/223), menyatakan bahwa Ibnu Ma’in berpendapat bahwa hadits dhaif dalam hal selain halal dan haram bisa dipakai.

Syeikh Nur As Syaif pun mengomentari pernyataan Ibnu Sayidi Annas dalam muqadimah Tarikh Ibnu Ma’in (1/107), “Beliau telah menulis periwayatan tentang al maghazi (peperangan) dari Al Bakka’i, yang menyatakan bahwa di dalamnya ada perawi laisa bisyai’. Dan beliau mengatakan,”Tidak mengapa dalam maghazi, akan tetapi untuk yang lainnya tidak.”

Ibnu Adi dalam Al Kamil (1/366), menukil dari Abnu Abi Maryam,”Saya mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan, Idris bin Sinan ditulis haditsnya dalam masalah ar riqaq (akhlak).”

 

Ibnu Al Arabi Al Ma’afiri

Beliau adalah, disamping muhadits juga fuqaha’ madzhab Maliki, yang berjalan di atas madzhabnya yang menggunakan hadits mursal. Dan pernyataan beliau dalam Al Aridhah Al Ahwadzi (10/205), saat menerangkan Kitab Al Adab dalam Jami’ At Tirmidzi,”Diriwayatkatkan oleh Abu Isa sebuah hadits majhul,’jika kamu ingin maka puasalah, jika tidak maka tidak perlu,’ walau ini majhul, akan tetapi mustahab beramal dengannya, karena menyeru kebaikan…”

Dengan demikian, pernyataan Syeikh Al Qasami mengenai sejumlah huffadz yang menolak secara mutlak penggunaan hadits dhaif dalam fadhail menjadi lemah, setelah ditahqiq. Allahu’alam.

Diambil dari pembahasan Syeikh Dr. Mamduh dalam At Ta’rif

Rujukan utama :

1.At Ta’rif, Mahmud Said Mamduh, cet.2, tahun 2002, Dar Al Buhuts li Ad Dirasat Al Islamiyah wa Ihya’ At Turats, Emirat.

Rujukan Pendukung :

2.Dhafar Al Amani, Imam Al Laknawi, tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah, cet. 3, tahun 1416 H, Maktab Al Mathbu’at Al Islamiyah, Beirut.
3.Shahih Muslim Syarh An Nawawi, tahqiq Ishamuddin Shababity dkk, cet. Tahun 2005, Dar Al Hadits, Kairo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *