Category: Artikel

Fikih dan Syariah

Membongkar Dekonstruksi Syariat an-Na’im

Oleh Shahibul Anwar

 Membaca ide-ide Abdullahi Ahmed an-Na’im kita akan segera menyadari bahwa konsep reformasinya tidak lebih dari upaya dekonstruksi. Untuk membuka jalan bagi reformasi hukumnya, pertama-tama harus dibongkar dulu prinsip kesakralan syariat, bahwa ia semata-mata adalah hasil kreatifitas para ahli hukum abad pertengahan. Bahwa apapun yang disebut sebagai berasal dari sumber suci al-Qur’an dan al-Sunnah, sesungguhnya hanyalah merupakan hasil penalaran kreatif para ulama dan pemikir Islam dari masa ke masa yang senantiasa dipengaruhi konteks sejarah, tempat dan waktu. Sumber-sumber dan teknik-teknik syariat yang telah mapan dan dibakukan oleh para ahli hukum perintis seharusnya tidak menjadi jebakan yang membelenggu kreatifitas para pemikir sesudahnya dan menyebabkan tertutupnya pintu ijtihad.

Studi Al Qur'an & Al Hadits

Hukum Meriwayatkan dan Menyebarkan Hadits Maudhu’

Oleh Bahrul Ulum

    Hadits maudhu’ berasal dari dua suku kata bahasa Arab yaitu al-Hadits dan al-Maudhu’. Al-Hadith dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti baru (al-jadid) dan cerita (al-khabar).[i] Kata al-Maudhu’, dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a –yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang memiliki beberapa arti antara lain telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, membuat, menanggalkan, menurunkan dan lain-lainnya. Arti yang paling tepat disandarkan pada kata al-Maudhu' supaya menghasilkan makna yang dikehendaki yaitu  telah membuat. Oleh karena itu maudhu’ (di atas timbangan isim maf’ul – benda yang dikenai perbuatan) mempunyai arti yang dibuat.

Pemikiran Islam

Kritik Atas Luxenberg

Missionaris-orientalis seumpama ‘zombie’, patah tumbuh hilang berganti menyerang Islam. Baru-baru ini muncul lagi seorang dengan nama samaran “Christoph Luxenberg.” Ia mendakwa bahwa al-Qur’an hanya boleh dimengerti jika ianya dibaca mengikut bahasa asalnya, yaitu Syro-aramaic (bahasa Aramaik dalam dialek Syriak).