Membongkar Dekonstruksi Syariat an-Na’im

Umat Islam sekarang tidak perlu merasa berdosa meninggalkan khazanah warisan ulama-ulama terdahulu, bahkan meninggalkan teks-teks wahyu yang qat’i sekalipun, demi tercapainya tujuan esensial dari syariat itu. Toh masalah qat’i-zanni itu manusia juga yang menetapkan kriterianya. Bahkan sejak dini, Umar bin Khat}t}ab telah melakukannya demi kepentingan yang lebih utama bagi umat Islam. Dengan demikian, sesungguhnya umat Islam sekarangpun juga bisa melakukan apa yang telah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu dalam menyusun formulasi syariat yang sesuai dengan perkembangan zamannya.

Lalu seperti apa hasil yang diinginkan an-Na’im dari dekonstruksinya? An-Na’i>m mengajukan konsep perubahan dalam hukum publik di negara-negara Islam dengan membangun suatu versi hukum publik Islam yang sesuai dengan standar konstitusionalisme, hukum pidana, hukum internasional, dan hak-hak azasi manusia modern.

1.      Asal-usul konsep dekonstruksi

Sebelum masuk jauh ke dalam pembicaraan dekonstruksi syariat an-Na’i>m, kiranya penting untuk dipahami lebih dahulu adalah, apakah dekonstruksi itu sama dengan membongkar, membubarkan seperti yang biasa kita pahami sehari-hari atau tidak. Untuk menjawab persoalan ini yang harus kita lakukan adalah merunut arti dekonstruksi sebagaimana yang dimaksud oleh pencetus atau pendukungnya.

Secara sederhana kita bisa mengatakan dekonstruksi sebagai sebuah tindakan dari subjek yang membongkar sebuah objek yang tersusun dari berbagai unsur. Sebagai sebuah tindakan, yang dilakukan si subyek tentu tidak kosong, dia mesti melibatkan berbagai cara atau metode, yaitu metode subjek membongkar suatu objek yang patut dibongkar. Di situ mau tidak mau nama, Derrida[i] harus disebut, karena dialah yang pertama kali membawa metode dekonstruksi ini di kancah filsafat secara sistematis. Dengan tersebutnya nama Derrida dan tercantumnya kata ‘filsafat” dan “sistematis” nyatalah bahwa dekonstruksi bukan proses bongkar-membongkar yang sederhana, seperti pemahaman sehari-hari terhadap kata itu.[ii]

Istilah dekonstruksi (deconstruction) sendiri pada mulanya dipakai sebagai terjemahan dari term yang dipakai oleh Heidegger[iii] dalam salah satu bukunya Being and Time yang ditulis pada tahun 1972-an, yaitu destruksi (destruction). Heidegger menggunakan term destruksi ini sebagai upaya pelucutan atas bangunan pemikiran yang telah terbentuk sedemikian rupa. Destruksi di sini artinya pembongkaran (a freeing-up) atau pelucutan (a de-structuring). Walaupun begitu istilah destruction tidak dimaknai Heidegger sebagai penghancuran total (obliteration) yang tidak menyisakan apa-apa lagi. Destruksi yang membawa semangat pembongkaran dan pelucutan ini kemudian memberi inspirasi Jacques Derrida untuk menerapkan ide deconstruction-nya.[iv]

Dalam kaitannya dengan pemahaman, teori dekonstruksi berkaitan dengan teknik membaca teks (a reading technique). Yaitu suatu teknik yang menjadikan teks itu “bertarung dengan dirinya sendiri’, atau teknik yang berupaya membuka fenomena makna yang tersembunyi di balik kata-kata, ide atau gagasan (words) yang terdapat pada setiap teks, namun tertutupi akibat “kepura-puraan makna” yang nampak secara literal dan melekat pada teks.[v]

Dalam konteks ini, dekonstruksi adalah membongkar sebuah konsep yang terkonstruk dalam metafisika kehadiran (presence), yakni yang mengklaim adanya ruang dialog antara penutur (speaker) dan pendengar (audience) dalam mengekspresikan pemikiran (thought). Jika penuturan (speech) itu tertuliskan, maka pada saat itu juga penutur (speaker) atau ruang kehadiran (presence) sebenarnya tidak ada (absent). Jadi penuturan yang telah berubah menjadi bentuk tulisan atau teks akan selalu berdimensi absen selamanya, artinya tanpa kehadiran penutur. Jika demikian maka yang dapat melakukan eksplorasi atau mengontrol isi teks adalah pembaca (reader). Klaim kehadiran (presence) yang oleh Derrida disebut logocentric ini perlu didekonstruksi.[vi]

Untuk melakukan pembongkaran terhadap prinsip kehadiran ia memperkenalkan ungkapan yang terkenal yaitu “tidak ada sesuatupun di luar teks” (there is nothing outside of the text).[vii] Artinya teks adalah teks dan tidak mengindikasikan kehadiran penuturnya, karena itu yang dapat menciptakan kehadiran adalah pembaca sendiri, karenanya menganggap kehadiran penutur di luar teks adalah ilusi. Dari sinilah asal-usulnya bagaimana teks tidak harus dipahami sebagaimana ketika ia dituturkan oleh pembicaranya, atau pemahaman terhadap teks yang tidak perlu mempertimbangkan maksud pengarangnya.[viii]

2.      Dekonstruksi sakralitas sumber-sumber suci syariat (teks-teks al-Qur’an dan al-Sunnah)

Sekarang kita lihat bagaimana an-Na’i>m menggunakan dekonstruksi untuk merumuskan konsep reformasi syariatnya. Menurutnya, prioritas pertama yang harus dibongkar adalah hubungan yang oleh umat Islam dianggap transenden antara syariat dan Islam atau antara syariat dan sumber sucinya al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide dekonstruksi yang diadopsi an-Na’i>m dimaksudkan untuk memisahkan secara dikotomik hubungan antara dimensi historisitas yang aturannya selalu berubah-ubah, dengan normativitas teks-teks wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah), yang sesuai dengan waktu dan tempat (s}a>lih} li kulli zama>n wa maka>n). Ide ini dimaksudkan juga untuk melelehkan kalau tidak menghancurkan pemikiran keagamaan yang olehnya telah disakralkan oleh umat Islam.

Hal ini bisa dilihat dari pernyataan an-Na’i>m bahwa syariat itu sesungguhnya tidak bersifat ilahiyah, “the public law of Shari’a is not really divine law in the sense that all its specific principles and detailed rules were directly revealed by God to the Prophet Muhammad[ix] (hukum publik syariat bukanlah hukum yang semua prinsip khusus dan aturan rinciannya langsung diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW). Ia juga menyatakan bahwa“The techniques through which Shari’a was derived from the devine sources and the ways in which its fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of  the intellectual, social, and political processes of Muslim history.”[x] Teknik-teknik penjabaran syariat dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, sosial, dan politik umat Islam.

Tentang sumber suci syariat yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah ia mengatakan bahwa pengetahuan kita tentang al-Quran dan Sunnah adalah hasil konsensus antar generasi semenjak abad ketujuh. Ini bukan berarti bahwa umat Islam mengarang sumber-sumber ini melalui konsensus, tapi semata-mata untuk menggarisbawahi bahwa kita mengetahui dan menerima teks-teks ini sebagai valid karena umat Islam dari generasi ke generasi mempercayainya.[xi] Pemahaman atas syariat seperti apa pun selalu merupakan produk ijtiha>d dalam artian pemikiran dan perenungan umat manusia sebagai cara untuk memahami makna Al-Quran dan Sunnah Nabi[xii].

Dalam hal ini perlu dipertimbangkan pemikiran tokoh lain, yaitu Mohammed Arkoun. Dengan meminjam istilah Arkoun, dekonstruksi bertujuan untuk menghancurkan konsep ortodoksi. Ortodoksi didefinisikan sebagai sistem kepercayaan dan representasi mitologis yang dengannya atau melaluinya, suatu kelompok sosial tertentu memahami dan menghasilkan sejarah mereka sendiri.[xiii] Untuk itu Kitab Suci sebagai Kalam Tuhan yang dianggap “mengatasi sejarah” harus didekonstruksi atau dilucuti. Alat untuk melucuti kitab suci yang sedemikian itu adalah pendekatan sosio-historis. Metode ini, menurut Arkoun, dapat membongkar proses kesejarahan yang begitu panjang, serta khazanah intelektual Islam yang menurutnya sudah tercemar. Teks-teks agama yang sebenarnya ambigu itu dianggap suci. Dalam kondisi demikian, Arkoun menyarankan agar umat beragama menanggalkan paradigma teks sebagai sumber yang menempati posisi sentral. Intinya adalah mendekonstruksi sebuah pemikiran atau pemahaman terhadap teks yang sebelumnya disucikan dan dimitoskan itu agar meleleh.[xiv]

Tetapi pertanyaannya apakah dekonstruksi syariat yang diusung an-Na’i>m itu benar akan membangun sebuah peradaban yang commited terhadap nilai-nilai Islam? Atau teori dekonstruksi ini dimunculkan justru karena silau terhadap Barat sehingga merasa inferior untuk menggali dan mengetengahkan khazanah-khazanah yang terdapat pada Islam?

Seperti telah dibicarakan di atas, teks seringkali diposisikan sebagai sumber inspirasi dan rujukan atau sebagai hakim yang menuntaskan setiap persoalan yang dihadapi. Teks dalam hal ini bukanlah hanya sekedar lembaran-lembaran kertas, tetapi juga dengan sifat orisinalitas dan otentisitasnya. Teks pun dianggap memiliki otoritas yang mutlak untuk mengadili para pembangkang teks karena pengarangnya adalah Tuhan atau Nabi. Sehingga tidak heran kalau teks dapat menentukan pola pikir dan perilaku umat beragama. Pada level ini, teks telah menjadi ikon pembentuk peradaban dan budaya masyarakat. Inilah yang juga digagas oleh Nas}r H{amid Abu Zayd yang menganggap peradaban Arab-Islam itu sebagai “peradaban teks”.[xv] Artinya perilaku keberagamaan umat beragama tidak bisa lepas dari pengaruh teks agama, misalnya kemunculan gerakan penegakan syariat merupakan akibat penafsiran teks yang serba formal-simbolistik. Asumsi yang segera muncul dalam pikiran orang adalah bahwa gerakan puritanisme atau otentisitas ini disebabkan oleh pemahaman terhadap teks-teks yang primordialistik atau yang bersifat literal-verbal. Akibatnya teks-teks agama baru dapat dipahami pada tataran permukaan, sedang yang bersifat mendasar, yakni kontekstual terabaikan.[xvi]

Dengan penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya apa yang menjadi tujuan dekonstruksi adalah membangun nilai relativisme. Suatu sifat yang melekat pada makna dekonstruksi itu sendiri. Jadi dapat diduga orang yang berkeinginan kuat mengaplikasikan metode ini adalah orang yang tidak ingin membangun nilai kebenaran yang pasti. Bahkan apa yang tabupun perlu dikritisi dan direkonstruksi nilai-nilainya, dengan tujuan mencari kesesuaian dengan realitas masyarakat masa kini.

Namun permasalahannya, apakah teks-teks agama itu tidak ada unsur sakralnya sama sekali, sama halnya kita bersikap terhadap buku, koran atau majalah, yang nilai kebenarannya parsial dan terbatas atau berdasarkan konsensus masyarakat?

Islam dengan jelas menyatakan bahwa teks-teks agama (al-Qur’an dan Hadis) adalah sumber inspirasi dan rujukan untuk memutuskan sebuah perkara beserta hukumnya. Al-Qur’an sendiri menyuruhnya demikian sebagaimana dinyatakan dalam surat 4:59, yakni dengan lafadhfaruddu>h ila> Alla>h wa al-Rasu>l, dan ayat ini sebelumnya didahului dengan kalimat “At}i>’u> Alla>h wa at}i>’u> al-Rasu>l wa Uli> al-Amri minkum.”[xvii]

Sebenarnya perintah kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah justru berarti kembali kepada substansi masalah. Meskipun kemudian dalam memahami kedua teks tersebut diperlukan pemikiran yang cerdas, kreatif dan kontekstual tanpa harus terlepas dari makna asal.

Sejatinya tidak masuk akal jika umat Islam disarankan agar mendekonstruksi teks al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai pedoman hidup dan sumber ilmu Islam itu. Sebab hal itu harus berhadapan dengan pernyataan Allah bahwa al-Qur’an di-tanzil-kan untuk memberi penjelasan dan petunjuk. Suatu petunjuk sudah tentu pasti dan tidak meragukan, apalagi relatif.[xviii]

Tidak bisa dibayangkan misalnya dekonstruksi ini diterapkan pada teks-teks hukum pidana dan perdata suatu negara. Di situ teks-teks hukum harus ditinggalkan dan kemudian semua penegak hukum diarahkan agar berpegang pada situasi sosial yang berlaku di masyarakat masing-masing. Teks al-Qur’an dan al-Sunnah ditundukkan pada kehendak waktu dan tempat, pada akal dan kepentingan sesaat. Realitas sosial menjadi standar kebenaran. Oleh sebab itu, apapun adanya jika tidak sesuai dengan “teks realitas sosial” harus diubah dan direinterpretasi. Dengan demikian ayat warisan yang memberi laki-laki lebih banyak dari perempuan harus ditafsir ulang karena realitas sekarang perempuan banyak yang bekerja. Poligami harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat modern. Hukum hudud dan qisas harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan standar International Convention of Human Rights. Dan atas nama realitas juga, wanita Muslimah boleh nikah dengan lelaki non-Muslim. Usul al-fiqh klasik dikritik karena berpaut erat pada teks-teks al-Qur’an dan al-Sunnah. Tanpa mereka sadari, saat ini mereka juga sedang bergantung pada “teks-teks realitas sosial”[xix]

Ketergantungan hukum Islam pada teks al-Qur’an dan al-Sunnah sebenarnya bertujuan untuk menjaga obyektifitas hukum.[xx] Hukum yang tidak mempunyai rujukan hanya akan menimbulkan keonaran. Karena setiap orang akan memberikan interpretasinya masing-masing sesuai dengan kepentingannya. Persoalan teks dalam koridor hukum bukan hal baru yang berlaku pada hukum Islam saja. Ia berlaku di Barat, sebagaimana juga berlaku di Indonesia. Para pengacara dan hakim di Indonesia punya teks yang disebut KUHP. Dan setiap keputusan akan selalu mengacu dan merujuk pada teks ini. Kegagalan menentukan pijakan tekstualnya mengakibatkan hukum tidak bisa diterapkan. Jadi kalau begitu, ketergantungan kepada teks bukan satu kelemahan hukum Islam. Justru hanya dengan demikian objektifitas hukum bisa ditegakkan.[xxi]

Al-Qur’an dan Hadis tidak memerlukan dekonstruksi, sebab dengan begitu teks-teks al-Qur’an dan Hadis menjadi bermasalah dan nilai kebenarannyapun menjadi relatif. Jika konsep dekonstruksi itu diterapkan, maka penafsiran teks-teks agama dan rekonstruksi syariat harus menggunakan ilmu-ilmu kontemporer yang asalnya murni Barat. Apalagi jika konsep dekonstruksi Derrida diaplikasikan, maka yang terjadi bukan penafsiran tapi malah penolakan seluruh makna yang ada dalam kitab suci. Pembacaan biasa selalu mencari makna sebenarnya dari teks, atau bahkan kadang berusaha menemukan makna yang lebih benar yang teks itu sendiri barangkali tidak pernah memuatnya. Adapun pembacaan dekonsruktif hanya ingin mencari ketidakutuhan atau kegagalan setiap upaya teks menutup diri dengan makna atau kebenaran tunggal. Dia ingin menumbangkan susunan hierarki yang menstrukturkan teks.[xxii]

Kesimpulannya, jika konsep dekonstruksi diterapkan tentu akan sangat merugikan umat Islam. Sebab dengan dekonstruksi pemahaman umat terhadap teks-teks agama menjadi semakin jauh dari makna aslinya, semakin dangkal dan boleh jadi meragukan. Di samping itu Islam akan menampakkan wajah yang problematik, sama problematiknya dengan sains-sains sosial di Barat. Wajah Islam akan tertutupi wajah Barat yang tidak menjanjikan kepastian. Barat bukan medium yang tepat untuk menjelaskan ajaran Islam sebagaimana akan dielaborasi pada bagian berikutnya dari tulisan ini.

 


[i] Nama lengkapnya Jacques Derrida. Ia adalah tokoh filsafat Perancis kelahiran Aljazair pada tahun 1930. Ia dibesarkan tradisi pemikiran era 1950 sampai 1970-an.

[ii] Inyiak Ridwan Muzir, “Pengantar Penerjemah: Dekonstruksi: Sebuah Perkenalan Singkat”, Membongkar Teori Dekonstruksi Jacques Derrida, ter. Inyiak Ridwan Muzir (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2006), 5-6.

[iii] Nama lengkapnya Martin Heidegger (1889-1976). Ia adalah filosof Jerman yang dianggap paling mempengaruhi hermeneutika modern yaitu filsafat yang mendasari segala bentuk penafsiran.

[iv] Malki Ahmad Nasir, “Asal-usul Konsep Dekonstruksi”, Islamia 4 (2005), 61-62.

[v] Ibid., 62.

[vi] Ibid., 62-63.

[vii] Jacques Derrida, Dissemination (Chicago: The Uniersity of Chicago Press, 1981), 14.

[viii] Nasir, Asal-usul, 62.

[ix] An-Na’im, Towards, 11.

[x]Ibid., 14.

[xi] An-Na’im, The Future., 11.

[xii] Ibid.,12.

[xiii] Mohammed Arkoun, Rethinking Islam Today (Berlin:Mouton de Gruiter, 1997), 228.

[xiv] Ibid.,229.

[xv] Nas}r Hamid Abu Zayd, Tekstualitas Al-Qur’an: Kritik terhadap Ulumul Qur’an, ter. Khoiron Nahdliyyin (Yogyakarta: Lkis, 2000), 1.

[xvi] Ibid., 2.

[xvii] Lihat juga al-Qur’an 8:20, 3:34, 9:54, dsb.

[xviii] Al-Qur’an 16:44,64, 14:1, 57:9.

[xix] Nirwan Syafrin, “Konstruk Epistemologi Islam: Telaah Bidang Fiqh dan Us}u>l al-Fiqh”, Islamia 2 (2005), 47.

[xx] Bernard Weiss, Islamic Law and Jurisprudence (Seattle: University of Washington Press, 1990), 53.

[xxi] Syafrin, “Konstruk”, 47-48.

[xxii] Christopher Norris, Membongkar Teori Dekonstruksi Jacques Derrida, ter. Inyiak Ridwan Muzir (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2006), 5.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *