Tantangan Humanisme dan Konsep Maslahat Dalam Islam
Oleh: Lilik Mursito
(Peserta PKU ISID Gontor Angkatan ke-III)
A. Pendahuluan
Syariat Islam dibuat untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia dan menghindarkan mereka dari kerusakan. Sebagaimana tercermin dalam hadits Rasulullah Saw yang berbunyi لاَ ضرر و لا ضرار[1]. Lafadz لاَضرر berarti larangan membahayakan diri sendiri atau orang lain, sedangkan لا ضرار berarti larangan saling membahayakan antara 2 orang lain. Ini adalah kaidah yang agung, dengannya Rasulullah menutup segala pintu kerusakan dan bahaya. Maka, tidak ada syariat kecuali didalamnya ada maslahat.[2]
Ukhuwah dalam Pandangan Ibnu Taimiyah
Oleh: Thoriq
Ikhtilaf Dalam Masalah Ijtihad
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang-orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah ijtihad, apakah harus dingkari dan dijauhi? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, dalam masalah-masalah ijtihad, barang siapa mengamalkan pendapat ulama tidak boleh diingkari atau dijauhi. Dan barang siapa mengambil salah satu dari dua pendapat juga tidak boleh dingkari, jika dalam sebuah masalah ada dua pendapat. Apabila seseorang mengetahui ada salah satu dari dua pendapat yang lebih rajih, maka hendaklah ia mengamalkannya, jika tidak maka dibolehkan dia bertaklid terhadap beberapa ulama yang bisa dijadikan rujukan untuk menjelaskan pendapat yang lebih rajih diantara dua pendapat, wallahu’alam.” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 20, hal. 115)
Konsep Naskh-Mansukh An-Na’im: Studi Kritis
Oleh: Asmu'i, S. Fil. I.
Pendahuluan
Sejak awal, kehadiran Paham Liberalisme dalam dunia pemikiran Islam, khususnya di Indonesia, menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang.[i] Gerakan liberalisasi selalu menjadikan syari'ah sebagai objek kritik, karena dianggap tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman. Maka tidak heran jika kemudian ide dan gagasan yang muncul dari gerakan ini cenderung bertentangan dengan Syari'at Islam.[ii] Bagi orang-orang Liberal, dalam banyak hal, Syari'at Islam tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan budaya hari ini, terutama dengan prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) yang diusung Barat. Dengan demikian, lanjut mereka, saat ini sudah waktunya untuk menyesuaikan Syari'ah Islam dengan tuntutan Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk-bentuk ketentuan publik modern lainnya.[iii] Caranya adalah dengan melakukan penafsiran ulang dan kalau memungkinkan didekonstruksi.[iv]
Studi Fiqh & Syari’at Islam: Kritik Pandangan Orientalis (2 habis)
Presuposisi Yang Tak Pernah Dibuktikan
Setiap penelitian ilmiah pakai metode, dan setiap metode punya teori, dan setiap teori mengandung hipotesis atau presuposisi –yakni pendapat-pendapat yang kebenaran-nya memang dianggap tak perlu, tak boleh atau bahkan sengaja tidak dipertanyakan, sebab jika dipersoalkan niscaya penelitian tersebut tak akan pernah dan mustahil terlaksana, sebab si peneliti harus membuktikan dulu kebenaran presuposisi tersebut sebelum ia dapat memulai risetnya.
Studi Fiqh & Syari’at Islam: Kritik Pandangan Orientalis (1)
Memasuki millennium ketiga, orang-orang ‘Barat’ di Eropa, Amerika dan Australia tampak semakin giat menyelidiki Syari’ah dan ilmu-ilmunya (fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir, dsb) dengan aneka ragam pendekatan, alasan dan tujuan. Berikut ini paparan ringkas dan kritis tentang sepak-terjang tokoh-tokoh orientalis dan pandangan-pandangan mereka mengenai Syari’ah Islam dari awal perjalanannya hingga sekarang.