Membongkar Dekonstruksi Syariat an-Na’im
Oleh Shahibul Anwar
Membaca ide-ide Abdullahi Ahmed an-Na’im kita akan segera menyadari bahwa konsep reformasinya tidak lebih dari upaya dekonstruksi. Untuk membuka jalan bagi reformasi hukumnya, pertama-tama harus dibongkar dulu prinsip kesakralan syariat, bahwa ia semata-mata adalah hasil kreatifitas para ahli hukum abad pertengahan. Bahwa apapun yang disebut sebagai berasal dari sumber suci al-Qur’an dan al-Sunnah, sesungguhnya hanyalah merupakan hasil penalaran kreatif para ulama dan pemikir Islam dari masa ke masa yang senantiasa dipengaruhi konteks sejarah, tempat dan waktu. Sumber-sumber dan teknik-teknik syariat yang telah mapan dan dibakukan oleh para ahli hukum perintis seharusnya tidak menjadi jebakan yang membelenggu kreatifitas para pemikir sesudahnya dan menyebabkan tertutupnya pintu ijtihad.