Yang sangat memprihatinkan lagi adalah, akhir-akhir ini, pandangan seperti ini semakin melebar kepada persoalan ibadah mahdoh, sebut saja misalnya pada seputar ibadah Shalat, Haji, Puasa dan lainnya. Dalam hal shalat, contoh yang paling dekat adalah apa yang dilakukan oleh tokoh kebanggaan kaum Liberal, yang juga Profesor Studi Islam di Virginia Commonwealth University, Aminah Wadud dengan menjadi imam dan menjadi khatib Shalat Jum’at. Selain itu, di Indonesia, beberapa cendikiawan muslim malah mendukung pelaksanaa shalat dengan dwi bahasa (Arab dan Indonesia), yang dipraktekkan oleh beberapa muslim di Jawa Timur.[v] Sementara itu, terkait dengan ibadah Haji, seorang kiai (ustadz) muda dari organisasi Nahdhotaul ‘Ulama (NU) menyarankan agar waktu pelaksanaan Ibadah Haji yang selama ini dilakukan pada ayyam al-tasyriq bulan Zhul Hijjah dirubah.[vi]
Salah satu pengusung gagasan dekonsturksi Syari’ah dari pemikir Islam kontemporer adalah Abdullahi Ahmed An-Na’im, pemikir muslim asal Sudan. Sebagaimana yang sudah-sudah, pemikirannya juga mengundang kontroversi luas di kalangan umat Islam. Na’im menilai bahwa syari’ah (fiqih) yang selama ada dan dilaksanakan merupakan faktor kemunduran dan keterbelakangan umat Islam saat ini.[vii] Sepaham dengan pemikir Muslim Liberal yang ada,[viii] Na’im melakukan dekonstruksi Syari’ah Islam melalui pembaharuan perangkat Ushul Fiqh[ix] yang selama ini dikenal telah mapan dalam khasanah Islam.[x] Dalam hal ini, ia secara khusus mendekonstruksi konsep naskh klasik Islam, dan menamakan konsep naskh baru gagasannya tersebut dengan metode “naskh terbalik.” Untuk meyakinkan umat Islam bahwa gagasannya benar dan layak menjadi alternatif pemecahan masalah kontemporer dalam tubuh Islam, berbeda dengan pemikir muslim kontemporer lainnya, secara terbuka Na’im menyatakan bahwa, Syari’ah yang selama ini kita kenal dan jalankan sama sekali tidak sakral (divine), sebab bukan wahyu yang langsung datang dari Allah SWT.[xi] Syari’ah, lanjutnya, adalah “the product of a process of interpretation of, analogical derivation from, the text of the Qur’an and Sunna and other tradition.”[xii] Atas dasar itu, kajian ini perlu kita lakukan, untuk dapat melihat secara dalam dan kritis.
Naskh dengan Pendekatan Baru
Abdullahi Ahmed An-Na’im (selanjutnya disebut Na’im) dikenal di dunia internasional sebagai pakar Islam dan aktivis HAM, dalam perspektif budaya.[xiii] Na’im lahir di Sudan, tanggal 19 November 1946. Pendidikan dasar sampai sarjana ia tempuh di negeri kelahirannya sendiri, Sudan. Sedangkan studi magister dan program doktor dilaluinya di luar negeri. Hukum, termasuk di dalamnya hukum Islam adalah bidang yang begitu diminati Na’im sejak ia muda.
Menurut Na’im, dalam dunia modern saat ini, upaya reformasi syari’ah Islam untuk menjaga eksistensinya harus dilakukan di luar framework Syari’at Historis. Hal ini karena struktur Syari’ah Historis yang ada telah membatasi wewenang ijtihad, sehingga menyebabkan ijtihad tidak dapat berfungsi secara maksimal, terangnya. Padahal di satu sisi, lanjut Na’im, peran ijtihad cukup penting sebagai alternatif bagi pembaharuan dan pengembangan hukum Islam, juga pemecahan berbagai persoalan hukum Islam aktual. ‘Pembatasan wewenang ijtihad’ yang Na’im maksud adalah, tidak bisanya ijtihad dilakukan pada hukum yang sudah disentuh Al-Qur’an secara definitif. Wilayah kerja ijtihad terbatas hanya pada persoalan yang tidak ada atau tidak diatur secara tegas (qath’i) di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta belum ada ijmak ulama mengenai masalah tersebut. Masalah-masalah yang sudah diatur oleh nash secara qath’i tidak boleh diubah dengan ijihad, bahkan tidak termasuk lapangan ijtihad, atau tidak menjadi kewenangannya. Demikian juga masalah yang sudah memiliki ketetapan hukum berdasarkan ijmak. Dimana ijmak juga memiliki nilai qath’i sebagaimana kedua sumber Syari’ah tersebut. Akibatnya, lanjut Na’im, dalam framework Syari’at Historis itu, hukum-hukum yang mendesak untuk direformasi saat ini yang masuk kategori ini, seperti hukum qishas, status wanita, hudud, status non muslim, hukum warits dan seterusnya[xiv] tidak dapat direformasi.[xv]
Na’im juga mengatakan, dengan pendekatan baru itu, teknik naskh adalah satu model solusi untuk merumuskan Syari’ah Modern,[xvi] tanpa harus melukai perasaan umat Islam. Alasannya, dengan teknik tersebut memungkinkan untuk memilih ayat-ayat Al-Qur’an yang diperlukan dan membatasi teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah tertentu untuk tujuan-tujuan penetapan hukum oleh teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah lain.[xvii] Lebih lanjut Na’im mengatakan bahwa, dengan teknik ini, ia tidak sedang melakukan tanggung jawab ‘para ulama dan Fuqaha’ klasik untuk mengembalikan orang-orang beriman ke jalan yang benar (syari’ah), tapi ia berusaha mengembangkan hukum dan teologi Islam ke arah yang baru. Kebekuan mentalitas umat Islam kepada sikap yang tidak dapat berubah terhadap hukum, politik dan agama, akan berusaha ia (Na’im) transformasikan dari sudut pandang Islam, sepenuhnya bersifat internal Islam.[xviii]
Proses naskh yang digagas Na’im ini bersifat tentatif, sesuai dengan kebutuhan. Ayat yang dibutuhkan pada masa tertentu, ayat itulah yang diberlakukan (muhkam); sedangkan ayat yang tidak diperlukan (tidak relevan dengan perkembangan kontemporer) dihapuskan atau ditangguhkan (masukh) penggunaannya. Karena itu, naskh menurut Na’im bisa berupa penangguhan ayat yang datang belakangan oleh ayat yang turun lebih dahulu atau sebaliknya, bila memang kondisi-kondisi aktual menghendakinya. Karena itu tepat dikatakan bahwa, masing-masing ayat mengandung validitas dan aplikabilitasnya sendiri, ungkapnya. Kaum muslimin bebas memilih ayat mana yang sesuai dengan kebutuhan mereka, kata Na’im.[xix] Sehingga, ayat yang sudah dinyatakan mansukh apabila diperlukan dapat digunakan lagi di kesempatan lain. Lebih lanjut Na’im juga menyatakan, membiarkan naskh menjadi permanen berarti tidak ada gunanya pewahyuan teks-teks tersebut.[xx] Selain itu, jika membiarkan naskh menjadi permanen juga berarti membiarkan umat Islam menolak bagian dari agama mereka yang terbaik. Sementara naskh secara esensial hanyalah proses logis yang diperlukan untuk menerapkan nash yang tepat dan menunda penerapan nash yang lain, sampai saatnya diperlukan lagi.[xxi] Di sini, Na’im mengelaborasi pemikirannya dengan pemahaman gurunya, Mahmoud Mohamed Taha. Bagi Taha, naskh adalah suatu proses evolusi Syari’ah, yakni perpindahan dari satu teks ke teks lain yang relevan dan kontekstual. Dari satu teks yang pantas untuk mengatur kehidupan abad ketujuh dan telah diterapkan, kepada teks yang pada waktu itu terlalu maju, dan karena itu dibatalkan.
Pendapat Na’im ini jelas sangat bertentangan dengan apa yang sudah dibangun oleh ulama Islam Klasik. Na’im menggunakan teknik naskh hanya untuk memilih ayat-ayat Al-Qur’an yang diperlukan dan membatasi teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah tertentu untuk tujuan-tujuan penetapan hukum oleh teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah lain. Ayat-ayat al-Qur’an yang diperlukan yang Na’im maksud di sini adalah yang sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang saat ini ada,[xxii] dimana konstitusionalisme, HAM, dan kewarganegaraan menjadi dasarnya.[xxiii] Alasan lain yang ia sampaikan, pertama, begitu luasnya ilmu Allah SWT. Sehingga yang terjadi sesuai dengan keimanan umat Islam, dimana Al-Qur’an merupakan wahyu terakhir dan Nabi Muhammad SAW juga merupakan Nabi terakhir. Konsekuensinya, Al-Qur’an harus berisi dan Nabi harus mendakwahkannya-semua yang dikehendaki Allah untuk diajarkan, baik berupa ajaran untuk diterapkan segera maupun ajaran-ajaran yang diterapkan untuk situasi yang tepat di masa depan yang jauh. Kedua, demi martabat dan kebebasan yang dilimpahkan Allah kepada seluruh umat manusia. Dimana dalam hal ini, Allah SWT menghendaki umat manusia belajar melalui pengalaman praktis mereka sendiri dengan tidak bisa diterapkannya pesan Mekkah yang lebih awal, yang kemudian ditunda dan digantikan oleh pesan Madinah yang lebih praktis. Dengan cara itu, masyarakat akan memiliki keyakinan yang lebih kuat dan lebih otentik tentang kemungkinan dipraktikkannya pesan yang didakwahkan dan akhirnya diterapkan selama masa Madinah.[xxiv]
Sementara itu, rumusan naskh yang dilahirkan ulama Islam mensyaratkan bahwa naskh baru bisa dilakukan manakala memenuhi aturan/syarat yang telah ditentukan. Imam Muhammad Abu Zahrah contohnya, dalam me-nasakh suatu nash mengajukan empat syarat,[xxv] pertama, hukum yang di-mansukh tidak diikuti oleh ungkapan yang menunjukkan atas keabadian hukum yang terkadung di dalamnya. Contoh, persaksian orang yang dikenakan sanksi karena menuduh orang lain berbuat zina, tidak akan diterima sebelum ia bertaubat. Sebabnya, nash yang menetapkan hukum ini diikuti oleh ungkapan yang menunjukkan atas berlakunya hukum tersebut selama-lamanya.
والذين يرمون المحصنت ثم لم يأتوا بأربعة شهدآء فاجلدوهم ثمنين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادةابدا (النور: 4).
Kata abadan (selamanya) dalam ayat di atas menunjukkan bahwa hukum ini lestari dan tidak berubah.
Kedua, hukum yang mansukh itu tidak tergolong masalah-masalah yang telah disepakati oleh para cerdik pandai atas kebaikan atau keburukannya. Misalnya, perkara beriman kepada Allah SWT, berbuat baik kepada kedua orang tua, jujur, adil, bohong, dan lain sebagainya.[xxvi] Hal ini juga ditegaskan oleh Adbul Wahhab Khallaf, menurutnya, nash yang mengandung masalah-masalah kewajiban beriman kepada Allah SWT, Rasul, kitab-Nya dan hari akhir, serta dasar-dasar akidah dan ibadah yang lain, tergolong dalam nash-nash yang mencakup hukum ‘dasar’ agama Islam yang tidak dapat berubah sebab perubahan kondisi manusia dan tidak berubah menjadi baik atau jelek sebab perbedaan tolak ukur.[xxvii] Ketiga, nash yang mengganti (nasikh) turunnya harus lebih akhir dari nash yang diganti (mansukh). Sebab, naskh berfungsi menggantikan berlakunya hukum yang terkandung dalam nash yang diganti (mansukh). Selain itu, kedua nash tersebut harus sama tingkat kekuatannya. Keempat, naskh dilakukan hanya apabila kedua nash (nasikh dan mansukh) benar-benar sudah tidak dapat dikompromikan.
Al-Zarqani juga menegaskan, naskh baru dapat dilakukan apabila terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan. Beliau kemudian menambahkan, bahwa, nasakh baru bisa dilakukan manakala sudah diketahui secara meyakinkan tentang perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh.[xxviii] Demikian juga Abd al-Rahman Ibn Ali Ibn Muhammad Ibn Jauziy mengajukan empat syarat boleh dilakukanya naskh, yaitu pertama, hukum syara’ yang sudah berlaku dengan dalil syara’. Maksudnya, hukum yang di-naskh tersebut haruslah hukum syara’,[xxix] bukan hukum akal atau buatan manusia. Kedua, dalil syara’ yang baru. Dalil untuk menghukum syara’ itu harus dalil syara’ juga. Ketiga, objek hukum yang sama. Maksudnya, afrad yang dicakup oleh hukum berdasarkan dalil syar’i yang pertama sama dengan afrad yang dicakup dalil Syar’i yang terakhir datang. Dan jika objeknya berbeda sama sakali, maka tidak terjadi nasakh. Keempat, hukum yang baru.[xxx] Pendapat mereka juga diperkuat oleh al-Qattan, menurutnya, al-nasikh wa al-manuskh dapat diketahui melalui:[xxxi] pertama, terdapat keterangan yang tegas dari Nabi SAW atau sahabat. Contoh, Hadit Nabi yang menjelaskan tentang nikah mut’ah, “Dari Rabi’ ibn Sabrah bahwa ayahnya meyampaikan kepadanya …….(Rasullullah SAW) berkata, ‘Wahai sekalian manusia, saya dahulu mengizinkan kamu istimta’ dengan wanita (nikah mut’ah), dan sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Siapa di antara kamu yang masih memiliki wanita mut’ah, lepaskanlah dan jangan minta lagi sedikitpun dari apa yang kamu berikan kepada mereka (HR. Muslim).”[xxxii] Kedua, terdapat kesepakatan umat antara ayat nasikh dan ayat yang di-mansukh. Jika tidak ada nash yang menjelaskan secara langsung tentang pembatalan atau perubahan hukum, tetapi dapat dipahami langsung dari dalil-dalil tersebut, maka harus ada ijmak ulama yang menetapkan hal tersebut. Ketiga, ada dua ayat yang bertentangan, dan diketahui mana yang pertama dan mana yang kedua.
Dari sini dapat diketahui bahwa, para ulama Islam sangat berhat-hati dalam melakukan naskh. Dari sisi kandungan ayat, mereka mengatakan bahwa, ada hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah yang tidak dapat di-nasakh, karena ia menyangkut masalah-masalah pokok (dasar) dalam Islam, seperti nash yang mengandung masalah-masalah kewajiban beriman kepada Allah SWT, Rasul, kitab-Nya dan hari akhir, serta dasar-dasar akidah dan ibadah yang lain. Semua ayat yang mengandung hukum demikian sama sekali tidak dapat berubah walaupun terjadi perubahan kondisi manusia. Hal ini sama sekali tidak Na’im perhatikan. Ia malah menjadikan kondisi sosial-historis sebagai acuan perubahan (naskh). Dimana ia telah mensakralkan prinsip HAM, yang notabenenya hanyalah produk pikiran manusia yang dipengaruhi oleh setting sosial-politik dan kerangka filosofis-religius sekuler para pencetusnya. Untuk tujuan ini, dengan bersusah payah ia menegaskan, bahwa Islam sebenarnya sangat mendukung HAM.[xxxiii] Tentu kita menyadari, pandangan Na’im ini berakibat sangat fatal. Dimana jika diikuti, pelaksanaan ayat-ayat al-Qur’an menjadi tidak menentu, tergantung kondisi sosial-historis yang berkembang.(mm)
[i] Paham Liberalisme, intinya ajarannya adalah gagasan meletakkan ajaran agama dalam dinamika sejarah. Lihat Adian Husaini, Membendung Arus Liberalisme di Indonesia, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009. p. xvii.
[ii] Lihat Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya. Jakarta: Gema Insani Press, 2003. p. 81-168. Baca juga Buku Adian Husaini yang lain, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler-Liberal. Jakarta: Gema Insani. 2005, p. 1-27.
[iii] Lihat, Dr. Adang Jumhur Salikin, M.A. di pendahuluannya, dalam Reformasi Syari’ah dan HAM dalam Islam: Bacaan Kritis terhadap Pemikiran An-Na’im. Yogyakarta: Gema Media. 2004. p. 1-2. Seruan untuk melakukan penafsiran ulang terhadap Teks-teks Al-Qur’an dan Hadith, Refitalisasi Syari’ah dan Fiqih juga diserukan oleh Haideh Moghissi untuk ‘menyelamatkan islam dari reputasi buruknya dalam memperlakukan perempuan.
[iv] Baca: Qodir, Zuly. 2004. Syari’ah Demokratik, Pemberlakuan Syari’ah Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, p. 95-113. Baca juga pemikiran Riffat Hasan dalam Mustaqim, Abdul. 2008. Paradigma Tafsir Feminis, Membaca Al-Qur’an dengan Optik Perempuan: Studi Pemikiran Riffat Hasan tentang Isu Gender dalam Islam, p. 15.
[v] Lihat wawancara Dr. Djohan Effendi, “Bahasa hanya budaya, bukan inti dari ibadah,” 15/05/2005, di http://islamlib.com/id/artikel/perempuan-boleh-mengimami-laki-laki/.
[vi] Hal ini disampaikan oleh Katib Syuriah PBNU sekaligus Direktur P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Lihat misalnya Masdar F. Mas’udi, “Meninjau Ulang Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji” (21/01/2004) dalam http://islamlib.com/id/artikel/meninjau-ulang-waktu-pelaksanaan-haji/ dan http://ardi-doeloe.blogspot.com/2008/01/waktu-pelaksanaan-haji-perlu-ditinjau.html.
[vii] Lihat misalnya pendapat Na’im dalam Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. 1990. New York: Syracuse University Press.
[viii]Gagasan untuk memperbaharui Ushul Fiqh berasal dari keyakinan pemikir Muslim Liberal bahwa, proses pembaharuan dalam Islam tidak bisa dilakukan selama perangkat teoritiknya, Ushul Fiqh tidak diperbaharui terlebih dahulu. Di antara Pemikir Islam Liberal yang mengusung pembaharuan Ushul Fiqh adalah Hasan At-Turabi, yang menilai bahwa Ushul Fiqh sudah tidak relevan lagi untuk menjawab tuntutan modern saat ini. Lihat Nirwan Safrin, “Konstruk Epistemologi Islam: Tela’ah Bidang Fiqh dan Ūshul Fiqh” dalam Jurnal ISLAMIA, Th II No. 5, April-Juni 2005, p. 46.
[ix] Ushul Fiqh adalah “pengetahuan tentang dali-dalil fiqh secara umum, cara mempergunakannya, serta pengetahuan tentang orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut.” Baca Jamal al-Din ‘Abd al-Rahim bin al-Hasan al-Asnawi (w. 772), Nihayah al-Suwl fi Shari Minhaj al-Usul (w. 685). Bayrut: ‘Alam al-Kutub, t.t., vol.1,5. Menurut Ali Sama al-Nasysyar, Ususl Fiqh ini mencegah seorang faqih berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Lihat Manahij al-Bahth ‘Inda Mufakkir al-Islam. Qahirah: Dar al-Ma’arif. 1966. p. 64-64.
[x]An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Tth. Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah. Diterjemahkan oleh Sri Murniati. 2007. Bandung: Mizan.
[xi] Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. New York: Syracuse University Press. Na’im kembali mempertegas pandangannya ini ketika wawancara dengan Koran The Jakarta Post, edisi 26 Juli 2007, lihat dalam Adian Husaini, Tragedi Abdullahi Ahmed Na’im, dalam http://idrusali85.wordpress.com/2007/08/11/tragedi-abdullahi-ahmed-naim/.
[xii]Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. New York: Syracuse University Press.
[xiii]Fanani, Muhyar. 2003. Abdullah Ahmed Na’im: Paradigma Baru Hukum Publik Islam; dalam A. Khudori Soleh (Ed.). 2003. Pemikiran Islam Kontemporer. Yogyakarta: Penerbit Jendela. Hal. 3. Lihat juga: http://indrayogi.multiply.com/calendar/item/10054.
[xiv] Ibid, p. 49-50.
[xv] Inilah delematis yang dihadapi para pembaharu hukum Islam dalam bangunan framework lama yang Na’im lihat. Di satu sisi mereka disuruh berijtihad, tapi di sisi lain mereka cenderung dihalangi oleh bangunan Ushul Fikih klasik, “la ijtihad fi mawrin an-nash”.
[xvi]Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. New York: Syracuse University Press.
[xvii] Ibid.
[xviii]Lihat Abdullahi Ahmed An-Na’im, 1993. Sekali Lagi, Reformasi Islam; dalam Lindholm, Tore dan Vogt, Kari (Eds.). 1993. Dekonstruksi Syari’ah (II), Kritik Konsep, Penjelahan Lain (hlm. 109-131). Diterjemahkan oleh Farid Wajidi. Yogyakarta: LKiS. p. 111.
[xix]Salikin, Adang Djumhur. Op.cit., p. 136-137.
[xx]Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. New York: Syracuse University Press.
[xxi]Ibid., Jauh sebelum Na’im, gurunya, Taha telah menyatakannya. Hal ini tidaklah mengherankan, sebab, pemikiran Na’im, sebagaimana yang ia akui sendiri adalah hasil apresiasi atas pemikiran Mahmoud Mohamed Taha, terutama teori naskh Taha yang dijadikan dasar reformasi Syari’ah yang ia gagas. Lihat Taha, Mahmud Muhammad. 1967. Arus Balik Syari’ah. Diterjemahkan oleh Khairan Nahdiyyin. 2003. Yogyakarta: LKiS. p. viii.
[xxii] Lihat Lihat Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. New York: Syracuse University Press.
[xxiii]Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Tth. Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah. Diterjemahkan oleh Sri Murniati. 2007. Bandung: Mizan. p. 146-147.
[xxiv]Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law. New York: Syracuse University Press.
[xxv]Lihat Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh Saifullah Maksum dkk, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008. p. 293-294.
[xxvi]Atas dasar ini, berdasarkan hasil penelitian, para ulama telah sepakat bahwa masalah-masalah yang telah diterima oleh setiap generasi dalam setiap masa sebagai sesuatu yang baik yang harus diterima atau sesuatu yang buruk yang harus dihindari, tidak dapat diganti (nasakh). Lihat Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh Saifullah Maksum dkk, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008. p. 294.
[xxvii] Ini adalah satu dari tiga kriteria yang ditetapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf bahwa suatu nash tidak dapat di-nasakh, dua lainnya adalah pertama, nash yang mengandung hukum yang bentuk klaimatnya menunjukkan kekuatan hukum itu, karena penguatan itu menunjukkan tidak adanya nasakh. Contohnya: sabda rasul saw, al jihadu madin ila yaumi al-qiyamah (jihad itu berlangsung sampai hari kiamat). Di sini, keberadaan jihad yang berlangsung sampai hari kiamat menunjukkan bahwa jihad itu tetap ada selama dunia ini ada. Kedua, nash yang menceritakan kejadian-kejadian yang telah lalu (masa sebelum nabi saw), seperti firman-Nya: fa amma tsamudu fa uhliku bi at-thoghiyati. Wa amma ‘adun fa uhliku birihin shorshorin ‘atiyatin (adapun kaum tsamud, maka mereka telah dibinasakan dengan kejadian yang luar biasa. Adapun kaum Ad maka mereka telah dibinasakan dengan angina yang sangat dingin lagi amat kencang) (qs. Al-haaqqah: 5-6). Menghapus nash yang berbentuk berita ini mendustakan yang membawa berita. Sedangkan dusta bagi allah adalah mustahil. Baca: Adbul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Faiz el Muttaqien. 2003. Jakarta: Pustaka Amani. p. 332-334.
[xxviii]Lihat Abdul ‘Azim Al-Zarqani, Manahil A-’Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Al-Halabiy, Mesir 1980, Jilid II, p. 209.
[xxix] Hukum Syara’ adalah hukum yang tertuang dalam al-Qur’an dan Hadith yang berkaitan dengan tindakan mukallaf, baik berupa perintah (wajib, mubah), larangan (haram, makruh), ataupun anjuran.
[xxx] Lihat Abd al-Rahman Ibn Ali Ibn Muhammad Ibn Jauziy, Nawasikh al-Qur’an, (Bairut: Dar Kutub al-Ilmi, 1405). p. 24.
[xxxi] Baca al-Qattan, dalam Mhd Dongan, http://www.scribd.com/doc/17347934/Nasyikh-Dan-Mansyuk-Dalam-Alquran.
[xxxii] Hadith ini menjelaskan pembatalan (nasakh) nikah mu’ah yang sebelumnya diperbolehkan, tapi setelah hadith ini disampaikan oleh nabi saw, hukumnya berubah menjadi haram. Lihat Imam Muslim ibn Hajjaz al-Kusairy al-Naisabury, Sahih Muslim, (Bairut: Dar al-Ihya’ Turas al-Araby, tth.), juz IV, p. 132.
[xxxiii] Lihat An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Tth. Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah. Diterjemahkan oleh Sri Murniati. 2007. Bandung: Mizan.