“Kami kecewa dengan hukuman atas Deden Sudjana yang menjadi korban dari serangan 6 Februari,” kata juru bicara Kemenlu AS, Victoria Nuland.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten, yang memvonis Deden Sudjana dengan hukuman enam bulan penjara. Deden divonis bersalah karena terbukti melawan pejabat hukum dan melakukan penganiayaan terhadap Idris, salah seoarang saksi, dalam bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, 6 Februari silam.
Kemenlu AS memprotes vonis itu karena dianggap sama atau lebih keras daripada yang dijatuhkan bulan lalu terhadap 12 orang yang memimpin massa.
Tak tanggung-tanggung, dalam pernyataan yang membela Ahmadiyah itu, Kemenlu AS juga membawa-bawa nama besar Presiden AS Barack Obama.
“Kami kembali mendorong Indonesia untuk mempertahankan tradisi toleransi untuk semua agama, tradisi yang dipuji oleh Presiden Obama dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2010,” tegasnya.
Tentu saja, pernyataan juru bicara Kemenlu AS itu, selain bisa dinilai sebagai upaya intervensi terhadap pengadilan di Indonesia, juga bisa mempermalukan nama besar Presiden AS di mata orang yang mengerti hukum. Mengapa AS kecewa dengan vonis penjara kepada orang yang terbukti bersalah?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kritik Amerika Serikat (AS) terhadap pengadilan Indonesia, yang memvonis Kepala Keamanan Ahmadiyah dengan hukuman penjara 6 bulan setelah terbukti bersalah, sebagai bentuk intervensi.
Bagi MUI, kritik Negara Adidaya tersebut sudah bisa diduga sebelumnya. Negara tersebut sejak awal ikut mendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Sebagai negara berdaulat, Indonesia seharusnya tidak mudah diintervensi negara manapun, termasuk Amerika yang selalu menerapkan standar ganda.
MUI juga berpendapat vonis tersebut layak karena yang bersangkutan terbukti bersalah. “Saya mendukung Pengadilan Negeri Serang, yang memutus bersalah Deden Sudjana dengan kurungan 6 bulan, karena ia terbukti sebagai aktor intelektual kerusuhan Cikeusik,” ujar Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Kamis (18/8/2011).
Hasanuddin menjelaskan, Deden bukan warga Cikeusik. Ia warga Bekasi yang sengaja datang membawa rombongan ke Cikeusik. Padahal, warga Cikeusik tak mau menerima kehadiran Ahmadiyah sehingga memprotes mereka. Apalagi polisi telah berinisiatif mengevakuasi dia, tetapi ia tetap bersikukuh di tempat, bahkan memprovokasi massa.
“Jemaah Ahmadiyah yang memancing terjadinya bentrokan. Jadi, wajar kalau anggota mereka dihukum enam bulan,” imbuh dia. (mm/voa)