Al-Ghazali tentang Posisi Ilmuan dan Performa Penguasa

Written by | Opini

Kehidupan politik negeri Irak kemudian dipimpin oleh orang-orang dzalim. Meski yang menjadi pimpinan Sunni, tapi pimpinan tersebut di bawah kontrol kekuasaan kelompok Bathiniyah. Semenjak itu, korupsi dan penipuan di kalangan pejabat kerajaan menggejala dan muncul ulama’ suu’ (jahat). Pejabat yang korup berkolaborasi dengan ulama’ suu’. Rakyat-pun tak terurus dengan benar, baik dari sisi ekonomi maupun keilmuan. Padahal, saat itu sedang berkecamuk perang Salib.

 

Ilmuan yang jahat adalah ulama’ yang menjual agama dengan harta dan kekuasaan. Kitab Ihya’ Ulumuddin membahas kerusakan-kerusakan ilmuan yang diakibatkan oleh tujuan yang salah dalam berilmu dan mengajar ilmu. Imam al-Ghazali melihat, gejala ini sangat membahayakan masa depan Islam. Sebab, akan menjalar kepada kerusakan-kerusakan lain, termasuk kebobrokan pejabat negara.

Ia mengatakan: ”Kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan, dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allah lah tempat meminta segala hal” (Ihya’ Ulumuddin, hal 151).

Ketika ulama’ tidak mengamalkan lagi ilmu-ilmu syariat, maka penguasa leluasa memanfaatkan jabatan politisnya. Lebih-lebih ilmuan yang keliru itu bersekongkol dengan penguasa dzalim. Tidak akan ada jaminan, kebaikan dan ketentraman masyarakat.

Mencermati kondisi umat Islam yang terpuruk itu, Imam al-Ghazali yang menjadi guru besar perguruan Nidzamiyah menerapkan dua strategi untuk mengatasi krisis ini. Pertama, memperbaiki pemahaman ilmu masyarakat dan, kedua, ia langsung berhadapan dengan politikus kerajaan untuk memberi masukan-masukan ilmu dan kritik melalui risalah-risalah adab perpolitikan.

Salah satu yang diajarkan kepada pejabat (Sultan) adalah mengajari bagaimana cara menjalankan sebuah sistem kenegaraan yang mempertimbangkan moralitas Syariah untuk kemaslahatan bersama dengan pemimpin yang mempunyai integritas tinggi ditopang dengan kekuatan adab.

Untuk memperbaiki ilmu masyarakat, Imam al-Ghazali menyiapkannya bertahun-tahun hingga menghasilkan karya monumental, Ihya Ulumuddin. Kitab ini berisi –di antaranya– tentang petunjuk ilmu-ilmu yang benar dan ilmu yang salah, ulama yang benar dan ulama yang palsu, bahaya menjual ilmu dan agama dengan harta dan kedudukan.

Nasihat al-Ghazali tidak pandang bulu. Siapa saja yang melanggar ketentuan agama, ia beri masukan dan kritik, baik itu ulama’ atau pemimpin tertinggi negara. Ia datangi langsung dan diberi risalah.

Al-Ghazali berusaha menempatkan diri sebagai agen perubahan dalam perbaikan kehidupan keagamaan dan perpolitikan. Ia menulis kitab al-Tibr al-Masbuk fii Nasihati al-Muluk, berisi nasihat-nasihat dan kritikan kepada Sultan. Kandungan utama kumpulan surat-surat nasihat itu dapat dikelompokkan ke dalam dua poin besar. Pembahasan pertama, al-Ghazali memprioritaskan pada kekuatan akidah tauhid, yang kedua berisi nasihat-nasihat moral, keadilan, keutamaan ilmu dan ulama.

Al-Ghazali ingin mengingatkan penguasa bahwa kekuasaan tertinggi di dunia ini adalah al-Khaliq (Allah Swt). Allah memberi amanah untuk menstabilkan negeri sesuai dengan syariat-Nya. Pembahasan tersebut adalah pembahasan utama dalam rangka menjaga basicfaith para pejabat negara agar stabil loyal dalam pandangan hidup Islam. Di samping itu, untuk mempertahankan basicfaith warga negara saat itu al-Ghazali melakukannya dengan mengkritik dan menjawab syubhat-syubhat Syi’ah. Hal itu diwujudkan dengan menulis kitab al-Fadaih al-Batiniyyah.

Yang pertama-tama harus dipahami menurut al-Ghazali adalah mengetahui hakikat kepemimpinan (al-wilayah) dan bahaya-bahayanya jika tidak amanah. Sebagaimana peringatan Rasulullah SAW bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan tiga perkara, pertama, apabila rakyat meminta/membutuhkan belas kasih, maka sang khalifah wajib berbagi kasih kepada mereka. Kedua, apabila menghukumi mereka maka berbuatlah adil. Ketiga, lakasanakan apa yang telah kamu katakan (tidak menyalahi janji).

Al-Ghazali mengingatkan seorang khalifah tidak boleh meninggalkan Ulama. Namun, seorang sultan juga harus cermat, tidak sembarang ulama yang harus dimintai nasihat. Ulama Suu’ (ulama jahat) justru menjerumuskan negara pada kerusakan. Cirinya, mereka selalu memuji-muji raja secara tidak wajar, tujuan dakwahnya selalu mengarah pada duniawi. Sebalikanya seorang ulama sejati (ulama al-akhirah) ia sama sekali tidak mengharapkan balasan uang dari tangan seorang raja, ia memberi nasihat murni ikhlas karena meminginginkan perbaikan dalam diri raja, negara dan masyarakat.

Ada dua hal penting yang ditekankan oleh al-Ghazali dalam nasihat-nasihatnya. Yaitu penguatan akidah dan adab bagi penguasa dan ulama’. Ketika dua hal itu lenyap, maka negara bisa kisruh. Semua mementingkan egonya. Agama dijual untuk kepentingan harta. Hukum rimba yang akan berlaku. Semoga, pemimpin-pemimpin kita berkenan mengambil pelajaran dari pengalaman Imam al-Ghazali ini. []

Last modified: 10/10/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *