Wakaf 6 M dan Percakapan Indah Pasutri

Written by | Opini

Oleh : M. Anwar Djaelani,

penulis buku “Jejak Kisah Pengukir Sejarah”

inpasonline.com – Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Tutik Herwanti wafat pada 25 Juli 2021. Sebulan sebelumnya, Almarhumah mewakafkan gedung senilai Rp. 6 M di Yogyakarta. Kisah Tutik ini, bisa saja membawa ingatan kita kepada Usman bin Affan Ra. Bahwa, wakaf Sahabat Nabi Saw lebih dari 14 abad lalu itu, terus berkembang pesat sampai hari ini.

Memang, Usman bin Affan Ra telah “berbisnis“ dengan Allah lewat wakaf. Sahabat Nabi Saw itu mewakafkan Sumur Raumah. Sumur tersebut, hingga kini terus mendatangkan manfaat. Benar, hingga sekarang. Bahkan, nilainya akan terus beranak-pinak hingga Hari Akhir. Maka, berbahagialah Tutik serta orang-orang yang semisal dengan dia.

Aset Berharga

Tutik Herwanti sudah berpulang, menghadap Allah, pada Ahad 25 Juli 2021 pukul 21.55. Beliau wafat di Jakarta, dalam usia 62 tahun. Lalu, dimakamkan esoknya 26 Juli 2021.Tutik telah “pergi”, tetapi wakaf Almarhumah akan terus mengalirkan pahala. Lebih detil, apa wakaf Tuti?

Lihat acara istimewa yang digelar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) pada Rabu 9 Juni 2021 berikut ini. Saat itu, gedung baru bernama Grha TR diresmikan. Gedung dengan luas bangunan 200 M2 itu adalah wakaf dari pasangan Tutik Herawanti dan sang suami yaitu Rudi Sastiawan.

Gedung itu, peruntukannya untuk apa? Pertama, sebagai kantor SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) dan JariyahMu. Pengelolanya adalah Majelis Wakaf PWM DIY yang dipercaya menggawangi sistem digitalisasi wakaf dan kehartabendaan Muhammadiyah secara nasional. Kedua, sebagai kantor KBIHU (Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah) PWM DIY. Ketiga, sebagai kantor Lazismu Pusat perwakilan DIY sekaligus kantor Lazismu DIY (www.suaramuhammadiyah.id 9 Juni 2021).

Dua Menarik

Ada setidaknya dua hal menarik di balik wakaf gedung tersebut. Pertama, terkait nilai dan proses pendirian gedung. Kedua, tentang proses pengambilan keputusan yang diambil pasangan suami-istri (pasutri) Tutik dan Rudi untuk mewakafkannya.

Pertama, tentang nilai dan proses pendirian. Gedung itu dibangun di atas tanah seluas 486 M2. Kondisi saat peresmian siap pakai dan tampak gagah. Lokasi gedung, berada di jalur utama yaitu di Jalan Gedongkuning No. 156 Yogyakarta. Total nilai, di atas telah disebut, Rp. 6 M.

Atas gedung itu, sempat ada yang akan menyewa dengan penawaran menggiurkan yaitu Rp. 1,5 M untuk 5 tahun masa sewa. Hanya saja, Tutik dan Rudi tak bermaksud menyewakannya.

Hal lain, “Mulai dari desain, proses pembangunan, hingga jadi, saya sendiri yang mengurusnya langsung”. Demikian, kata Rudi Sastiawan.

Kedua, tentang proses pengambilan keputusan mewakafkan gedung itu. Suatu ketika, terjadilah dialog dari pasutri itu, Tutik dan Rudi.

“Pak, mbok jangan mikir dunia terus,” kata Tutik.

“Lho, maksud Ibu bagaimana,” tanya Rudi bernada heran.

“Aku ingin mewakafkan gedung tersebut,” kata Tutik.

“Ibu yakin mau mewakafkan gedung itu,” tanya Rudi.

“Yakin Pak,” tandas Tutik.

Rudi yang belum terlalu yakin dengan keputusan sang istri, menunda keputusan hingga sepekan kemudian.

“Ibu yakin mau mewakafkan gedung tersebut,” tanya Rudi lagi.

“Yakin Pak,” respon Tutik.

Terlihat, Tutik tetap pada pendiriannya. Sementara, Rudi masih belum yakin 100%.

Sebulan kemudian, ada dialog lagi.

“Bu, tanah dan gedung ini senilai sekitar Rp. 6 M. Ibu yakin mau mewakafkannya?”

“Ibu sudah mantap Pak, kita wakafkan gedung ini!”

Setelah benar-benar yakin atas keputusan sang istri, Rudi segera menghubungi kakaknya, Herry Zudianto. Lelaki yang disebut terakhir itu adalah Walikota Yogyakarta periode 2001-2006 dan 2006-2011. Sementara, saat tulisan ini dibuat, beliau mengemban amanah sebagai Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.

Setelah melalui beberapa tahapan, proses wakaf pun selesai. Pada Rabu 9 Juni 2021, seperti telah disebut di depan, gedung tersebut diresmikan penggunaannya. Hal itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Tutik Herwanti.

Untuk mengabadikan kedua sosok dermawan yang mewakafkan gedung tersebut, PWM DIY menamai gedung tersebut dengan nama “GRHA TR”. Singkatan TR, mengambil huruf depan nama Tutik Herwanti dan Rudi Sastiawan (sumber: Dede Haris Sumarno – www.mediamu.id 26 Juli 2021).

Berkembang Tak Henti

Apa wakaf? Wakaf-menurut Imam Nawawi-adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan serta mendekatkan diri kepada Allah, sementara benda itu tetap ada padanya (www.rumahwakaf.org, akses 19/10/2018).

Dasar hukum wakaf antara lain ada pada ayat dan hadits berikut ini: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS Al-Baqarah [2]: 261). “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (sumber), yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). Pada hadits di atas, sebagian ulama menafsirkan “shadaqah jariyah” sebagai wakaf.

Bagaimana kisah Wakaf Sumur Raumah? Kala itu, Medinah krisis air. Nabi Muhammad Saw mendorong agar ada di antara Sahabat yang bisa memberi Sumur Raumah milik seorang Yahudi.

Dengan proses yang berliku, akhirnya sumur itu menjadi milik Usman bin Affan Ra. Lalu, Usman Ra mewakafkannya. Sejak itu Sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.

Bagaimana performa ekonomi Usman bin Affan Ra setelah uang yang dimilikinya keluar dalam jumlah yang sangat banyak untuk membeli sumur dan lalu diwakafkannya? Tercatat, antara lain, dia orang yang paling banyak sedekahnya untuk perbekalan di Perang Tabuk. Kala itu, Usman Ra memberi bekal untuk 1/3 pasukan berupa 950 unta, 50 kuda, dan 1.000 Dinar.

Apa makna gambaran di atas? Bahwa keputusan Usman Ra sebelumnya, yaitu membeli Sumur Raumah dan kemudian mewakafkannya, tidak mengurangi sedikitpun kemampuannya untuk “mengembangkan” harta yang lain.

Hal lain yang paling mengesankan, keberadaan Sumur Raumah lalu menumbuhkan pohon-pohon kurma di sekitarnya dan terus bertambah. Wakaf ini dipelihara dengan baik oleh pemerintahan Islam dan sekarang oleh pemerintah Arab Saudi. Sampai hari-hari ini, telah tumbuh sekitar 1550 pohon kurma. Uang hasil panennya dibagi dua: Setengah untuk anak-anak yatim dan fakir-miskin, sisanya disimpan di rekening atas nama Usman bin Affan Ra dan dipegang oleh Kementerian Wakaf (lebih lengkap sila di: https://www.anwardjaelani.com/wakaf-sumur-raumah-beraroma-jannah)

Siapa, Siapa?

Beruntunglah Tuti dan suaminya. Perhatikanlah ilustrasi sederhana ini: Jika wakaf Usman bin Affan Ra yang “hanya” berupa sumur saja bisa berkembang dan berbuah sangat “lebat” sampai sekarang seperti dalam gambaran di atas, maka apatah lagi dengan wakaf berupa aset senilai Rp. 6 M?

Mari, teladani Usman bin Affan Ra. Ayo, ikuti langkah Tuti Herwanti dan Rudi Sastiawan. Jadilah “Tuti-Tuti” yang lain dan “Rudi-Rudi” yang lain. []

Last modified: 02/12/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *